Staff Procurement PT Multi Pakan Jaya Sentosa Mark Up Harga Pembelian
Rio Diansyah Aji Pratama sebagai Staff Procurement pada PT Multi Pakan Jaya Sentosa terbukti melalukan mark up untuk pembelian barang kebutuhan PT Multi Pakan Jaya Sentosa. Diapun berurusan dengan hukum setelah dilaporkan ke Polisi atas perbuatannya tersebut.
Dari proses hukum yang berjalan, Rio Diansyah Aji Pratama dijatuhi pidana penjara selama 10 bulan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jombang pada Selasa, 24 Februari 2026.
“Terdakwa Rio Diansyah Aji Pratama tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 488 Jo Pasal 618 KUHP,” kata Luki Eko Andrianto sebagai Ketua Majelis Hakim.
Terdakwa Rio Diansyah Aji Pratama merupakan karyawan yang bertugas sebagai Staff Procurement pada PT Multi Pakan Jaya Sentosa sejak 1 September 2019 berdasarkan Surat Keputusan Nomor : 43/MPJS-PGA/II/2019 tentang Pengangkatan Karyawan Tetap PT Multi Pakan Jaya Sentosa yang ditandatangani oleh Hutomo Prayoga selaku Direktur Utama PT Multi Pakan Jaya Sentosa. Rio Diansyah Aji Pratama juga mendapatkan gaji dari PT Multi Pakan Jaya Sentosa sebesar Rp. 2.470.000 setiap bulan.
Tugas dan tanggung jawab terdakwa Rio Diansyah Aji Pratama adalah mencari supplier untuk melakukan pembelian atau belanja barang keperluan perusahaan selain bahan baku produksi yang meliputi peralatan operasional kantor dan peralatan teknik.
Seiring waktu berjalan, terdakwa Rio Diansyah Aji Pratama tidak menjalakan pekerjaannya sesuai Standard Operating Procedure (SOP) Nomor: PRC/SOP-01 yang terbongkar oleh Abdul Azis pada Kamis 6 Maret 2025 sekira pukul 13.00 WIB. Abdul Azis selaku staff Procurement mendatangi Toko Sakura di Jalan KH Wahid Hasyim Nomor 114, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, untuk berbelanja keperluan perusahaan.
Teguh Satria selaku pemilik Toko Sakura bertanya kepada Abdul Azis, “Apakah kamu kenal dengan Rio Diansyah Aji Pratama”.
Dijawab oleh Abdul Azis, “Ya, saya kenal karena satu perusahaan”.
Teguh Satria melaporkan kepada Abdul Azis apabila Rio Diansyah Aji Pratama sering belanja di toko Sakura dan meminta kepada Tegus Satria untuk memalsukan nota pembelian dengan harga yang lebih tinggi (mark up).
Abdul Azis melaporkan hal tersebut kepada Rischa Aninditasari selaku pejabat pada PT Multi Pakan Jaya Sentosa. Rischa Aninditasari melaporkan perbuatan Rio Diansyah Aji Pratama kepada Direksi PT Multi Pakan Jaya Sentosa. Petunjuk Direksi PT Multi Pakan Jaya Sentosa adalah Andi Setiawan selaku Manager Procurement bersama Rischa Aninditasari pergi ke Toko Sakura untuk melakukan audit.
Setelah dilakuan audit, ditemukan selisih harga pembelian barang senilai Rp 80.252.225, yang dilakukan Rio Diansyah Aji Pratama dengan cara pada Januari 2024 sampai dengan Maret 2025, pergi ke Toko Sakura melakukan pembelanjaan atau pembelian barang peralatan kantor.
Rio Diansyah Aji Pratama memberikan nota catatan barang yang akan Rio Diansyah Aji Pratama beli. Kemudian terdakwa Rio Diansyah Aji Pratama meminta Teguh Satria selaku pemilik Toko Sakura untuk menuliskan harga satuannya pada nota pembelian yang telah Rio Diansyah Aji Pratama sediakan.
Rio Diansyah Aji Pratama menuliskan harga yang lebih tinggi dari pada yang ditawarkan Toko Sakura untuk dituangkan ke nota pembelian yang nantinya nota tersebut akan diserahkan kepada PT Multi Pakan Jaya Sentosa untuk dilakukan pembayaran via transfer ke Toko Sakura.
Setelah PT Multi Pakan Jaya Sentosa melakukan pembayaran transfer ke Toko Sakura, Rio Diansyah Aji Pratama mendatangi Toko Sakura kembali untuk meminta selisih kelebihan harga yang telah dimanipulasi oleh Rio Diansyah Aji Pratama dengan cara Toko Sakura mentransfer ke rekening pribadi Rio Diansyah Aji Pratama melalui bank BCA atas nama Rio Diansyah.
Lalu keuntungan yang didapat oleh Rio Diansyah Aji Pratama digunakan untuk keperluan pribadi terdakwa Rio Diansyah Aji Pratama.
Berdasarkan audit internal PT Multi Pakan Jaya Sentosa pada 23 Juni 2025, perbuatan Rio Diansyah Aji Pratama mengakibatkan PT Multi Pakan Jaya Sentosa mengalami kerugian sebesar Rp. 80.252.225. (*)
Editor : Redaksi