Penyalahgunaan Niaga Pertalite Subsidi di SPBU Desa Kedungjambal

avatar Arif yulianto
  • URL berhasil dicopy
SPBU Desa Kedungjambal
SPBU Desa Kedungjambal
grosir-buah-surabaya

Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukoharjo mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalie di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 44.575.08, di Desa Kedungjambal, Kecamatan Tawangsari, Kabupaten Sukoharjo, Provinsi Jawa Tengah. Pelaku yang ditangkap ialah Haryanto bin Maryadi.

Pengungkapan bermula pada Senin, 22 September 2025 sekira pukul 13.15 WIB, Dwi Rizki Utomo (anggota Satreskrim Polres Sukoharjo) beserta tim sedang melaksanakan Patroli di wilayah hukum Polres Sukoharjo. Dwi Rizki Utomo melihat seseorang mengemudikan mobil Suzuki Carry warna putih nomor polisi (nopol) AB-8219-RF, yaitu Haryanto sedang melakukan pengisian bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang beralamat di Dukuh Tengklik, Desa Kedungjambal, Kecamatan Tawangsari, Kabupaten Sukoharjo, di dispenser/pulau nomor 3. 

Dalam pembelian BBM Pertalite tersebut, Haryanto menggunakan barcode MyPertamina dengan nomor polisi AB-1315-WC pada pukul 13.26 WIB dan membeli sebanyak 45 liter BBM Pertalite. Setelah tangki penuh, mobil keluar dari SPBU Kedungjambal dan berhenti di seberang jalan depan SPBU 44.575.08 Kedungjambal sebentar. 

Lalu Haryanto melanjutkan perjalanan dan berhenti di lapangan Watubonang yang berjarak kurang lebih 250 meter dari Lokasi SPBU. Haryanto lalu memindahkan BBM pertalite dari tangki kendaraan ke dalam galon Le Minerale.

Dwi Rizki Utomo beserta tim langsung melakukan pemeriksaan, dimana 1 unit mobil Suzuki Carry warna putih nopol AB 8219 RF sesuai dengan STNK milik Haryanto sudah di modifikasi. Terdapat 1 pompa “Sanyo” modifikasi dengan selang warna biru di setiap katup di bak pickup mobil tersebut yang digunakan untuk menyedot BBM Pertalite dari tanki mobil ke galon Le Minerale 15 liter. Di dalam bak mobil terdapat 30 galon Le Minerale kapasitas 15 liter/ galon, dengan rincian : 

5 galon Le Minerale @15 Liter berisi BBM Penugasan Pertalite dengan total 75 liter; 

25 galon Le Minerale masih kosong; 

3 barcode MyPertamina dengan berbagai nopol yang dibawa oleh terdakwa, salah satu barcode MyPertamina diantaranya digunakan terdakwa pada saat kejadian.

Hasil rekaman CCTV SPBU Desa Kedungjambal dan riwayat pembelian dari mesin EDC SPBU Desa Kedungjambal didapati bahwa Haryanto melakukan pengisian sebanyak 1 kali pada hari Senin, 22 September 2025 pada pukul 13:19:46 WIB menggunakan barcode MyPertamina nopol AB-1315-WC. Dari bukti awal tersebut, Dwi Rizki Utomo beserta tim mengamankan barang bukti berupa : 

1 unit mobil Suzuki Cary, warna putih, nopol AB 8219 RF beserta STNK.

5 galon Le Minerale 15 Liter berisi BBM penugasan Pertalite dengan total 75 liter; 

25 galon Le Minerale 15 liter kosong; 

1 sanyo modifikasi dengan selang warna biru di setiap katup; 

1 terpal warna hitam; 

3 barcode MyPertamina dengan nopol berbeda; 

Bahwa terdakwa Haryanto telah melakukan BBM pertalite disubsidi Pemerintah sejak awal Februari 2025 hingga Senin 22 September 2025, dimana BBM Pertalite tersebut dijual secara ecer di rumahnya dengan lebih mahal yaitu Rp 12.000/ liter.

BBM jenis bensin Gasoline RON 90 dengan merek dagang Pertalite yang didistribusikan oleh PT Pertamina Patra Niaga bersama lembaga penyalur yang memiliki kerja sama, merupakan Bahan Bakar Minyak yang penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah atau disebut Jenis BBM Khusus Penugasan.

Perbuatan terdakwa melakukan pembelian BBM Pertalite yang disubsidi Pemerintah, kemudian dijual bebas lebih mahal merupakan rangkaian kegiatan yang tidak dapat dibenarkan dan melanggar ketentuan hukum, yakni penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah untuk mendapatkan keuntungan dengan cara yang merugikan kepentingan masyarakat banyak dan negara yakni mengakibatkan penyimpangan alokasi jenis BBM Khusus Penugasan. 

Atas perbuatannya itu, Haryanto menghadapi sidang putusan di Pengadilan Negeri Sukoharjo pada Senin, 9 Maret 2026. Deni Indrayana selaku Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sukoharjo menyatakan, Terdakwa Haryanto Bin Maryadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi Pemerintah sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dirubah dengan pasal 40 angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Haryanto Bin Maryadi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 bulan dan denda sejumlah Rp 7 juta paling lama dibayarkan dalam waktu 10 hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar harta kekayaan Terpidana disita dan dilelang oleh Jaksa untuk membayar denda, jika hartanya tidak mencukupi diganti dengan pidana pengganti denda berupa pidana penjara selama 7 hari," kata Majelis Hakim. (*)