Warga Prigen Marah, Tolak Alih Fungsi Lahan Hutan di Lereng Gunung Arjuno
Ribuan warga Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, melakukan aksi demontrasi dengan turun ke jalanan di wilayah Prigen, pada Minggu siang (29/3/2026). Dalam aksinya, mereka menyampaikan penolakan rencana pembangunan real estate di kawasan lereng Gunung Arjuno-Welirang yang akan dikembangkan oleh PT Stasionkota Sarana Permai (SSP).
Ribuan warga tumplek -blek menggelar aksi damai dan menandatangani surat pernyataan sikap bersama penolakan keras alih fungsi lahan hutan di lereng Gunung Arjuno. Mereka menilai, proyek tersebut mengancam ekosistem hutan dan merusak sumber air di wilayah Gunung Arjuno.
Priya Kusuma selaku Ketua Aliansi Gerakan Masyarakat Peduli Hutan (GEMA DUTA) dengan tegas menolak adanya alih fungsi kawasan hutan di lereng Gunung Arjuno-Welirang dalam bentuk apa pun.
"Tidak ada lagi tawar menawar soal alih fungsi kawasan hutan. Kita menolak keras apa pun dalihnya," kata Priya.
Menurut Priya Kusuma, wacana pembangunan real estate berubah menjadi kawasan pariwisata alam terpadu hanya akal-akalan PT Stasionkota Sarana Permai.
"Penolakan alih fungsi hutan di kawasan lereng Arjuno harga mati. Kita tidak mau kecolongan lagi. Segala bentuk eksplotasi hutan harus dihentikan sebelum makan korban jiwa," tegas Priya Kusuma.
Ia pun mengancam akan menggelar aksi kembali apabila tuntutan warga Prigen tidak dipenuhi oleh Pemerintah.
Berikut ini sikap warga Prigen terkait pembangunan real estate di lereng Gunung Arjuno :
1. Menolak keras segala bentuk rencana pembangunan dan alih fungsi lahan seluas 22,5 hektar di kawasan eks hutan produksi (Petak 50b RPH Prigen) oleh PT Stasionkota Sarana Permai, baik yang direncanakan sebagai Real Estate maupun replanning menjadi
"Pariwisata Alam Terpadu".
2. Menegaskan bahwa perubahan konsep proyek menjadi "Pariwisata Alam Terpadu" hanyalah upaya kosmetik/peralihan istilah yang tidak menghilangkan dampak ekologis. Pembangunan apapun di ketinggian 883- 1018 mdpl dengan kemiringan lahan yang curam akan tetap merusak fungsi resapan air dan mengancam keselamatan warga di bawahnya dari bencana banjir bandang dan tanah longsor.
3. Mendesak Pansus DPRD Kabupaten Pasuruan untuk segera menerbitkan surat rekomendasi kepada Bupati Pasuruan, yang pada prinsipnya adalah menghentikan total seluruh kegiatan dan membatalkan serta menolak perijinan PT Stasionkota Sarana Permai.
4. Menuntut Bupati Pasuruan untuk segera menerbitkan moratorium total atas perizinan pembangunan di kawasan imbuhan air/sabuk hijau lereng Gunung Arjuno demi menjaga kedaulatan air warga Pasuruan.
5. Mendesak pihak Kementerian Agraria Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk meninjau kembali dan membatalkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang telah terbit di atas lahan tersebut, mengingat adanya defisit legitimasi sosial dan potensi
pelanggaran tata ruang yang mengabaikan aspek lingkungan hidup.
Demikian pernyataan sikap ini kami buat. Kami tidak akan berhenti melakukan pengawasan dan aksi massa hingga tuntutan ini dipenuhi secara administratif dan faktual. Bagi kami, keselamatan
rakyat adalah hukum tertinggi (Salus Populi Suprema Lex Esto).
Dikonfirmasi terpisah, Sugiyanto selaku Ketua Panitia Khusus (Pansus) Real Estate Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasuruan berjanji terus mengawal aspirasi warga. Pihaknya tetap komitmen menolak alih fungsi kawasan hutan.
"Alhamdullilah. Sampai saat ini tim pansus tetap menolak alih fungsi hutan dikawasan lereng gunung arjuno," ujar Sugiyanto.
Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) asal Prigen tersebut menjelaskan, Pansus Real Estate DPRD Kabupaten Pasuruan dibentuk pada bulan Oktober 2025 dengan masa kerja enam bulan. Selama itu, lanjut dia, Tim Pansus telah melakukan pulbaket (pengumpulan bahan keterangan) sampai mendatangi Perhutani maupun mendatangi lokasi lahan pengganti di dua Kabupaten, yakni Kabupaten Malang dan Blitar.
"Insya Allah bulan April 2026 rekomendasi terkait alih fungsi hutan akan kita sampaikan ke warga dan publik," imbuh Sugiyanto.
Disingung isu pecahnya di tubuh tim Pansus real estate DPRD Kabupaten Pasuruan, Sugiyanto berkata, "Itu tidak benar. Kami tetap bersatu menyuarakan warga Prigen. Dan kami (tim Pansus DPRD Kabupaten Pasuruan) berkomitmen mengawal kasus ini sampai selesai," pungkas Sugiyanto. (Dik)
Editor : S. Anwar