Penyalahgunaan BBM Subsidi di Desa Kopang Diungkap Polres Lombok Tengah
Penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi Pemerintah diungkap oleh Polres Lombok Tengah. Dua pelaku yang ditangkap, yaitu Munrah aliass Amaq Reza dan Lukman Efendi alias Fendi.
Kronologi pada Sabtu 1 Februari 2025 pukul 10.20 WITA, Beny Pratama bersama rekannya dari Polres Lombok Tengah mendapatkan informasi bahwa adanya pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi tanpa izin. Dari dasar tersebut, Benny Pratama bersama rekan langsung pergi ke Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Kopang, Kabupaten Lombok Tengah.
Disana, mereka melakukan pemantauan dan menemukan Lukman Efendi alias Fendi mengendarai motor Honda Beat warna putih tanpa plat mengangkut dua jerigen yang berisi bahan bakar minyak (BBM) jenis Solar yang disubsidi oleh Pemerintah. Benny dan rekannya mengikuti Lukman Efendi sampai di Jalan Purbaya, Dusun Layari, Desa Kopang Rembige, Kecamatan Kopang, Kabupaten Lombok Tengah.
Benny dan rekannya melihat Lukman Efendi menaikkkan jerigen yang berisi Solar tersebut ke dalam mobil Toyota Kijang nomor polisi (nopol) DR 1422 KF yang dikendarai oleh terdakwa Munrah alias Amaq Reza. Benny menanyakan kepada Lukman Efendi apa isi jerigen tersebut.
Dijawab oleh Lukman Efendi bahwa isi dari jerigen tersebut adalah Solar dan Pertalite yang dibeli di SPBU Kopang dengan harga Rp 6.800 per liter untuk harga Biosolar, Rp 10.000 per liter untuk harga Pertalite. BBM yang dibeli Lukman Efendi tanpa dilengkapi atau membawa surat rekomendasi pembelian bahan bakar minyak (BBM) tertentu.
Perbuatan Lukman Efendi dilakukan dengan cara mengisi jerigen-jerigen untuk dibelikan BBM jenis Solar tersebut dengan membawa dua jerigen yang diangkut menggunakan sepeda motor Honda Beat ke SPBU Kopang. Itu dilakukan untuk menghindari adanya kecurigaan dalam pembelian BBM Solar dengan jumlah besar di SPBU.
Lalu BBM subsidi yang dibeli Lukman Efendi dikumpulkan dan dibawa ke mobil yang dikendarai oleh Muhram. Kemudian setelah BBM solar dan Pertalite terkumpul, baru kemudian Lukman Efendi dan Muhram membawa bahan bakar minyak (BBM) tersebut pulang.
Namun saat belum sempat Lukman Efendi dan Muhram pulang, tiba tiba datang petugas Polres Lombok Tengah mengamankan Terdakwa Muhram dan Terdakwa Lukman Efendi serta mengamankan barang bukti berupa :
15 jerigen ukuran 35 liter yang masing-masing jerigen berisikan BBM jenis Solar sebanyak 32 liter, sehingga jumlah BBM jenis solar keseluruhan sebanyak 480 liter.
1 jerigen ukuran 30 liter berisikan BBM jenis Pertalite sebanyak 30 liter.
5 jerigen ukuran 35 liter yang belum terisi atau dalam keadaan kosong.
1 unit kendaraan merk Toyota Kijang warna biru tua dengan nomor polisi DR 1422 KF.
1 lembar STNK kendaraan Toyota kijang warna warna biru tua dengan nomor polisi DR 1422 KF atas nama Suhirman.
1 unit kendaraan bermotor merk Honda Beat warna putih tanpa plat kendaraan.
Bahan Bakar Minyak jenis Solar dan Pertalite adalah Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi yang dalam hal pengangkutan dan niaganya harus mendapat ijin dari pejabat berwenang berupa surat rekomendasi pembelian bahan bakar minyak (BBM) tertentu.
Tujuan Lukman Efendi dan Muhram membeli BBM jenis Solar dan Jenis Pertalite tersebut akan dijual kembali/diniagakan kembali secara eceran oleh Munrah alias Amaq Reza dengan harga Rp 8.500 per liter untuk bahan bakar minyak Solar dan seharga Rp 12.000 per liter untuk bahan bakar minyak Pertalite.
Lukman Efendi dan Muhram tidak memiliki badan usaha atau perizinan apapun terkait dengan kegiatan usahanya dalam meniagakan atau memperjual belikan bahan bakar minyak, baik jenis minyak solar yang disubsidi Pemerintah maupun bahan bakar minyak Pertalite yang merupakan bahan bakar minyak khusus penugasan.
Terhadap Terdakwa Lukman Efendi dan Muhram, diadili di Pengadilan Negeri Praya. Kemudian Terdakwa Lukman Efendi dan Muhram dihukum dengan pidana penjara masing-masing selama 8 bulan. Firman Sumantri Era Ramadhan selaku Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Praya menyatakan, Terdakwa Munrah alias Amaq Reza dan Lukman Efendi alias Fendi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama menyalahgunakan niaga bahan bakar minyak yang disubsidi dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah.
“Para Terdakwa melanggar Pasal 55 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas yang telah diubah dengan Pasal 40 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang -undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 20 huruf a dan c Undang undang RI nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang undang RI nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” kata Majelis Hakim dalam sidang yang digelar pada Kamis, 12 Februari 2026. (*)
Editor : S. Anwar