Muksin Hasyim Jual Batu Bara dari Tambang Ilegal ke PT Anugerah Tri Makmur
Muksin Hasyim, Direktur Utama CV Wulu Bumi Sakti harus menjalani kehidupan di penjara setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong yang dipimpin oleh Ben Ronald P Situmorang menjatuhkan vonis pidana penjara selama 2 tahun dan 4 bulan dan pidana denda sejumlah Rp 100 juta pada Rabu, 4 Maret 2026.
Muksin Hasyim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menampung dan menjual batu bara yang tidak berasal dari pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), IUPK, Izin Pertambangan Rakyat (IPR), Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB).
Majelis Hakim menyatakan, Muksin Hasyim terbukti melanggar Pasal 161 Undang Undang nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang Undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang Undang nomor 2 tahun 2025 Jo. Lampiran I Nomor 133 Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.
Kasus ini terjadi ketika CV Bara Mahakam menunjuk Muksin Hasyim untuk melakukan penjualan Batubara CV Bara Mahakam sebesar 60.000 MT di wilayah Kecamatan Samboja, Kalimantan Timur (Kaltim), berdasarkan Surat Penunjukan CV Bara Mahakam Nomor: 001/BM/BM-SK/X/2024, tanggal 11 Oktober 2024.
Setelah terdakwa Muksin Hasyim ditunjuk sebagai kuasa untuk melakukan penjualan batubara CV Bara Mahakam, Fitriah yang merupakan orang kepercayaan Christian Kurniawan selaku Direktur dari PT Anugrah Tri Makmur menyampaikan permintaan batu bara kepada Terdakwa Muksin Hasyim untuk dijual kepada PT Anugrah Tri Makmur.
Pada saat itu, terdakwa Muksin Hasyim yang menyimpan batubara milik Zakir, Jimmi dan Doni, di stockpile yang berada di Kelurahan Sungai Seluang, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, kemudian menyampaikan kepada Zakir, Jimmi dan Doni bahwa batubara tersebut akan dijual kepada PT Anugrah Tri Makmur. Pada saat itu Zakir, Jimmi dan Doni menyetujuinya.
Terdakwa Muksin Hasyim selaku kuasa penjualan CV Bara Mahakam kemudian membeli batubara sebanyak 40 kontainer dari Zakir (25 kontainer), Jimmi (8 kontainer), dan Doni (7 kontainer).
Zakir, Jimmi dan Doni bukan karyawan/pihak CV Bara Mahakam serta tidak memiliki hubungan kerjasama dengan CV Bara Mahakam, melainkan Zakir dan Jimmi merupakan anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dari POMDAM VI/Mulawarman, Balikpapan. Sedangkan Doni merupakan anggota TNI dari Batalyon Kaveleri 13/Satya Lembuswana.
Harga Batubara yang dibeli terdakwa Muksin Hasyim dari Zakir, Jimmi, dan Doni sebesar Rp 5000.000/kontainer, dengan jumlah keseluruhan sebanyak 40 kontainer. Dengan harga rincian sebagai berikut :
Batubara yang dibeli dari Zakir dibeli seharga Rp 147.000.000.
Batubara yang dibeli dari Jimmi sudah dibayar sebesar Rp35.000.000 secara transfer dan secara tunai sebesar Rp.5.000.000.
Batubara yang dibeli dari Doni sudah dibayar sebesar Rp 35.000.000 yang pembayarannya dilakukan secara tunai.
Selanjutnya dibuatlah perjanjian jual beli batubara antara CV Bara Mahakam dengan PT Anugrah Tri Makmur berdasarkan Surat Perjanjian Jual Beli Nomor: 001/SPJB/ATM-BM/I/2025 tanggal 03 Januari 2025, yang ditandatangan oleh Cristian Kurniawan selaku Direktur PT Anugerah Tri Makmur dan Abdullah Sani selaku Direktur CV Bara Mahakam. Untuk volume Batubara 10.000 MT dengan harga Rp 280.000 per MT, dengan kadar Batu Bara yang diperjualbelikan adalah Gross Calorific Value (arb) 3300–3500 Kcal/kg.
Terdakwa Muksin Hasyim menjual Batubara yang seolah-olah batubara tersebut berasal dari wilayah Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) CV Bara Mahakam sebanyak 40 kontainer tersebut kepada PT Anugerah Tri Makmur melalui Fitriah.
Pembayaran Batubara sebanyak 40 kontainer tersebut sudah dibayar oleh Cristian Kurniawan selaku Direktur PT Anugerah Tri Makmur kepada Fitriah dengan cara transfer melalui nomor rekening bank BCA atas nama PT Anugerah Tri Makmur kepada rekening bank BCA atas nama Fitriah sebesar Rp 390.000.000 pada 12 Juni 2025.
Kemudian Fitriah melakukan pembayaran atas pembelian batubara sebanyak 40 kontainer dari terdakwa Muksin Hasyim yang pembayarannya dilakukan dengan 2 cara yaitu :
a. melalui transfer dari rekening BCA atas nama Fitriah ke rekening BCA atas nama Muksin Hasyim sebesar Rp 200.000.000
b. Pembayaran dari Fitriah kepada terdakwa Muksin Hasyim secara tunai sebesar Rp160.000.000.
Dalam pengangkutan 40 kontainer menggunakan jasa pengangkutan PT Tanto Intim Line dengan menggunakan KM Tanto Luas Voy 397, dengan dokumen pengangkutan dan pengapalan 40 kontainer batubara dikeluarkan oleh CV Bara Mahakam berupa :
Shipping Instruction (SI) Nomor: 040/SI-BM/VI/2025 tanggal 18 Juni 2025 yang diterbitkan CV Bara Mahakam kepada PT Triyasa Pirsa Utama, Pengirim CV Bara Mahakam, penerima PT Anugerah Tri Makmur, kapal KM Tanto Luas Voy 397, Pelabuhan asal PT Kaltim Kariangau Terminal Balikpapan, tujuan Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, tanggal muat 18-25 Juni 2025, muatan 40 kontainer= 800 MT, ditandatangani oleh Abdullah Sani selaku Direktur CV Bara Mahakam.
Surat Keterangan Pengiriman Barang Nomor: 040/BM/SKPB/VI/2025 tanggal 25 Juni 2025, ditandatangani oleh Abdullah Sani selaku Direktur CV Bara Mahakam.
Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen Nomor: 040/SP/BM/VI/2025 tanggal 25 Juni 2025, ditandatangani oleh Abdullah Sani selaku Direktur CV Bara Mahakam.
Surat Keterangan Asal Barang (SKAB) Nomor: 040/BM/SKAB/VI/2025 tanggal 25 Juni 2025, ditandatangani oleh Abdullah Sani selaku Direktur CV Bara Mahakam.
Surat Pernyataan Kualitas Barang Nomor: 040/BM-SPKB/VI/2025 tanggal 25 Juni 2025, ditandatangani oleh Abdullah Sani selaku Direktur CV Bara Mahakam.
Dangerous Goods Declaration tanggal 25 Juni 2025 ditandatangani oleh Abdullah Sani selaku Direktur CV Bara Mahakam.
Faktur Bukti Bayar Royalti Provisional Batubara, Kode Billing 820250619684430 tanggal 19-06-2025 22:23:30 WIB.
Yang membayarkan jasa pengangkutan 40 kontainer batubara kepada PT Tanto Intim Line adalah dari pihak PT Anugerah Tri Makmur seluruhnya sebesar Rp. 98.896.320.
Terdakwa Muksin Hasyim membayar biaya penggunaan dokumen CV Bara Mahakam untuk penjualan Batubara sebanyak 40 kontainer yang dibeli dari Zakir, Jimmi dan Doni sebesar Rp3.000.000/kontainer dengan total sebesar Rp120.000.000, yang dibayarkan kepada CV Bara Mahakam melalui transfer ke Rekening Bank Mandiri atas nama Fatwa.
Abdullah Sani selaku Direktur CV Bara Mahakam tidak mengetahui dari mana asal batubara yang dijual oleh terdakwa Muksin Hasyim kepada PT Anugerah Tri Makmur, yang jelas bukan berasal dari hasil produksi penambangan oleh CV Bara Mahakam.
Dari hasil penyidikan, ditemukan bahwa baru bara yang dijual ke PT Anugerah Tri Makmur berasal dari tambang di dalam kawasan Tahura Bukit Soeharto.
Berdasarkan Surat Perjanjian Jual Beli nomor 001/SPJB/ATM-BM/I/2025, bahwa Kadar Batubara yang diperjualbelikan oleh CV Bara Mahakam (selaku penjual) kepada PT Anugerah Tri Makmur (selaku pembeli) adalah Gross Calorific Value (arb) 3300–3500 Kcal/kg, sehingga tergambar bahwa batubara yang dijual oleh terdakwa Muksin Hasyim bukan didapat dari wilayah IUP OP CV Bara Mahakam melainkan dari pihak-pihak yang bukan pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau Izin. (*)
Editor : Redaksi