Karyawan dan Sopir Bersekongkol, PT Dua Naga Kosmetindo Rugi Rp 267 Juta
Persekongkolan antara Apri Nugroho selaku karyawan gudang bahan baku di PT Dua Naga Kosmetindo dan Aji Kurniawan selaku driver gudang bahan baku di PT Dua Naga Kosmetindo serta Ahmad Mahmudi selaku karyawan di CV Sweena Adhi Nugraha, menyebabkan PT Dua Naga Kosmetindo menderita kerugian sebesar Rp 267.721.514.
Karena perbuatannya itu, Apri Nugroho, Aji Kurniawan, dan Ahmad Mahmudi diproses hukum di Pengadilan Negeri Sukoharjo. Sidang yang digelar pada Kamis, 12 Februari 2026, Majelis Hakim menyatakan bahwa Apri Nugroho, Aji Kurniawan, dan Ahmad Mahmudi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan tindak pidana secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang tersebut karena ada hubungan kerja, karena profesinya, atau karena mendapatkan upah untuk penguasaan barang tersebu, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 488 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Apri Nugroho bin Paijo, dan Terdakwa 3 Ahmad Mahmudi bin Sarwito dengan pidana penjara masing-masing selama 9 bulan serta Terdakwa Aji Kurniawan bin Joko Witono dengan pidana penjara selama 4 bulan. Menetapakan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa Apri Nugroho, Ahmad Mahmudi, dan Terdakwa Aji Kurniawan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan agar Para Terdakwa tetap ditahan," kata Ketua Majelis Hakim, Deni Indrayana.
Kasus ini berawal pada 15 Juli 2025, ketika Apri Nugroho yang bekerja sebagai karyawan di PT Dua Naga Kosmetindo sejak tanggal 20 Mei 2021, kemudian menjadi karyawan gudang bahan baku di PT Dua Naga Kosmetindo sejak tanggal 16 Juli 2025.
Apri Nugroho bertemu dengan Ahmad Mahmudi yang merupakan koordinator bahan baku di CV Zweena Adi Nugraha di gudang Central Dua Naga Corporate untuk mengambil bahan baku berupa gula dan minyak untuk keperluan perusahaan. Ahmad Mahmudi menanyakan kepada Apri Nugroho yang pada intinya mengajak Apri Nugroho untuk mengambil minyak dan gula dari gudang untuk dijual kembali.
Selang beberapa hari kemudian, Apri Nugroho mengambil minyak dan gula dari gudang Central Dua Naga Corporate yang beralamat di Dukuh Teblon, Desa Krajan, Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo, Provinsi Jawa Tengah, dengan cara menurunkan minyak dan gula dari lantai 2 ke lantai 1. Setelahnya, Apri Nugroho memberitahu kepada Admin dan menulis di formulir, yang mana jumlah yang ditulis dalam formulir tidak sesuai dengan barang yang diambil, yaitu melebihkan jumlah barang yang diambil.
Pada awalnya Apri Nugroho mengambil bahan baku sebanyak 15 bib minyak kelapa, kemudian barang yang dinaikkan untuk dibawa ke pabrik hanya 10 bib saja. 5 sisanya disimpan oleh Apri Nugroho.
Di lain hari ketika bahan baku yang diambil sudah terkumpul, Apri Nugroho akan mengambilnya di luar jam kerja dengan alasan bahwa bahan baku yang diambil adalah milik Ahmad Mahmudi untuk dibawa ke rumah Ahmad Mahmudi dengan dibantu oleh Aji Kurniawan menggunakan mobil Traga Box nomor polisi (nopol) AD-9501-AB, sebelum akhirnya dijual ke pembeli yang sudah dicarikan oleh Ahmad Mahmudi.
Terdapat pembagian peran antara Apri Nugroho, Aji Kurniawan, dan Ahmad Mahmudi, yaitu :
Apri Nugroho berperan untuk mengambil minyak dan gula milik PT Dua Naga Kosmetindo di Gudang Central Dua Naga Corporate ;
Aji Kurniawan berperan sebagai sopir mobil box yang digunakan untuk melakukan pengiriman bahan baku gula dan minyak serta membantu menaikkan barang ke mobil box ;
Ahmad Mahmudi berperan untuk mengambil minyak dan gula milik PT Dua Naga Kosmetindo, gudang Central Dua Naga Corporate yang sebelumya telah disiapkan oleh Apri Nugroho, dan mencari serta menjual kepada pembeli.
Para Terdakwa telah melakukan penjualan bahan baku minyak dan gula sebanyak 11 kali dengan rincian sebagai berikut :
Pada 27 Juli 2025, minyak kelapa merk Kara jumlah 28 bib dengan total harga Rp 5.600.000.
Pada 29 Juli 2025, minyak kelapa merk Kara jumlah 40 bib dengan total harga Rp 7.900.000.
Pada 1 Agustus 2025, minyak kelapa merk Kara 20 bib dengan total harga Rp 3.900.000.
Pada 6 Agustus 2025, minyak kelapa merk Kara 45 bib dengan total harga Rp. 8.900.000 (Rp 7.900.000 transfer, Rp 1.000.000 uang tunai) ;
Pada 2 September 2025, minyak kelapa merk Sahabat 7 bib dengan total harga Rp 1.300.000.
Pada 6 September 2025, Minyak Kelapa merk Sahabat 35 bib dan gula rafinasi 20 sak dengan total harga Rp 14.900.000 ;
Pada 13 September 2025, minyak kelapa merk Sahabat 30 bib dengan total harga Rp 5.900.000.
Pada 23 September 2025, minyak kelapa merk Sahabat 20 bib dan gula rafinasi 20 sak dengan total harga Rp 11.900.000.
Pada 26 September 2025, minyak kelapa merk Sahabat 30 bib dan gula rafinasi 20 sak dengan total harga Rp 13.900.000.
Pada 2 Oktober 2025, minyak kelapa merk sahabat 35 bib dan gula rafinasi 25 sak dengan total harga Rp 16.900.000.
Pada 8 Oktober 2025, terjual dengan total sekitar Rp 12.000.000, dan untuk bahan baku minyak kelapa merk sahabat 20 bib dan tula rafinasi 20 sak.
Pada 11 Oktober 2025, minyak sawit merk Sahabat 35 bib dan gula rafinasi 20 sak dengan total harga Rp 15.000.000.
Setelah dilakukan penjualan, para Terdakwa akan mendapat keuntungan yang jumlahnya berbeda-beda yang diberikan dan dibagikan oleh Ahmad Mahmudi, dengan rincian keuntungan sebagai berikut :
Pada 27 Juli 2025, Apri Nugroho memperoleh uang sebesar Rp 4.700.000, Aji Kurniawan memperoleh uang sebesar Rp 1.000.000 dan Ahmad Mahmudi memperoleh uang sebesar Rp 900.000.
Pada tanggal 29 Juli 2025, Apri Nugroho memperoleh uang sebesar Rp 4.900.000, Aji Kurniawan memperoleh uang sebesar Rp 2.000.000, dan Ahmad Mahmudi memperoleh uang sebesar Rp 3.000.000.
Pada 1 Agustus 2025, Apri Nugroho memperoleh uang sebesar Rp 1.950.000, Aji Kurniawan tidak memperoleh uang, dan Ahmad Mahmudi memperoleh uang sebesar Rp 1.950.000.
Pada 6 Agustus 2025, Apri Nugroho memperoleh uang sebesar Rp 4.850.000, Aji Kurniawan tidak memperoleh uang memperoleh uang, dan Ahmad Mahmudi memperoleh uang sebesar Rp 4.150.000.
Pada 2 September 2025, Apri Nugroho tidak memperoleh uang penjualan, Aji Kurniawan tidak memperoleh uang, dan Ahmad Mahmudi memperoleh uang sebesar Rp 300.000.
Pada 6 September 2025, Apri Nugroho memperoleh uang sebesar Rp 7.150.000, Aji Kurniawan memperoleh uang sebesar Rp 1.500.000, dan Ahmad Mahmudi memperoleh uang sebesar Rp 6.250.000.
Pada 13 September 2025, Apri Nugroho memperoleh uang sebesar Rp 1.750.000, Aji Kurniawan memperoleh uang sebesar Rp 500.000, dan Ahmad Mahmudi memperoleh uang sebesar Rp 2.250.000.
Pada 23 September 2025, Apri Nugroho memperoleh uang sebesar Rp 5.450.000, Aji Kurniawan memperoleh uang sebesar Rp 1.000.000, dan Ahmad Mahmudi memperoleh uang sebesar Rp 5.450.000.
Pada 26 September 2025, Apri Nugroho memperoleh uang sebesar Rp 3.950.000, Aji Kurniawan memperoleh uang sebesar Rp 400.000, dan Ahmad Mahmudi memperoleh uang sebesar Rp 6.450.000.
Pada 2 Oktober 2025, Apri Nugroho memperoleh uang sebesar Rp 6.000.000, Aji Kurniawan memperoleh uang sebesar Rp 1.000.000, dan Ahmad Mahmudi memperoleh uang sebesar Rp 8.400.000.
Pada 8 Oktober 2025, Apri Nugroho memperoleh uang sebesar Rp 5.200.000, Aji Kurniawan memperoleh uang sebesar Rp 1.500.000, dan Ahmad Mahmudi memperoleh uang sebesar Rp 5.200.000.
Pada 11 Oktober 2025, Apri Nugroho memperoleh uang sebesar Rp 7.200.000, Aji Kurniawan tidak memperoleh uang, dan Ahmad Mahmudi memperoleh uang sebesar Rp 7.200.000.
Berdasarkan Kartu Stock Barang GRF (gula) dari tanggal 26 Juni 2025 sampai dengan 28 Oktober 2025 milik PT Dua Naga Kosmetindo, total selisih bahan baku Refined Crystal Sugar RI (gula rafinasi) adalah sebanyak 3.457.828 gram atau sekitar 69 sak, sehingga apabila harga satuan bahan baku Refined Crystal Sugar RI adalah sekitar Rp 12.542/gram dikalikan dengan jumlah selisih barang 3.457.828 gram terdapat kerugian kurang lebih sebesar Rp 43.369.103.
Berdasarkan kartu stock bahan baku minyak kelapa Karacoco dan kartu stock bahan baku minyak kelapa Sahabat dari tanggal 26 Juni 2025 sampai dengan 28 Oktober 2025 milik PT Dua Naga Kosmetindo, total selisih bahan baku 5.372.908 gram (2.435.508 gram + 2.937.400 gram) atau sekitar 329 jerigen (Bib), sehingga apabila harga satuan bahan baku Minyak Coconut Oil (CNO) adalah sekitar Rp 41.756, dikalikan dengan jumlah selisih barang 5.372.908 terdapat kerugian kurang lebih sebesar Rp 224.352.410.
Berdasarkan lembar hasil perhitungan kerugian PT Dua Naga Kosmetindo tertanggal 29 Oktober 2025, total kerugian yang dialami oleh PT Dua Naga Kosmetindo adalah sebesar Rp 267.721.514.
Apri Nugroho, Aji Kurniawan, dan Ahmad Mahmudi, telah memiliki barang sesuatu di gudang Central Dua Naga Corporate berupa Stock bahan baku Refined Crystal Sugar RI (Gula Rafinasi) dan Stock Bahan Baku Minyak Kelapa Karacoco serta Stock Bahan Baku Minyak Kelapa Sahabat di tempat para terdakwa bekerja, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan dari PT Dua Naga Kosmetindo yang ada dalam kekuasaan para terdakwa bukan karena kejahatan, namun disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah.
Apri Nugroho selaku karyawan gudang bahan baku di PT Dua Naga Kosmetindo dan Aji Kurniawan selaku driver gudang bahan baku di PT Dua Naga Kosmetindo serta Ahmad Mahmudi selaku karyawan di CV Sweena Adhi Nugraha, dimana keduanya masih berada di bawah naungan PT Dua Naga Corporate sehingga menyebabkan PT Dua Naga Kosmetindo menderita kerugian sebesar Rp 267.721.514. (*)
Editor : Redaksi