Korupsi Dana BOP PKBM Suropati, Luluk Masluhah Divonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara
Sidang kasus korupsi dana bantuan operasional pendidikan (BOP) untuk Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Suropati Kota Pasuruan, yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, berakhir pada Kamis, 2 April 2026, seiring dengan vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim. Terdakwa ialah Luluk Masluhah selaku Ketua PKBM Suropati.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dan denda sampai Kategori III sejumlah Rp 50.000.000 yang dapat diangsur selama 3 bulan. Apabila sampai dengan waktu yang ditentukan tersebut belum dilunasi, maka kekayaan atau pendapatan Terpidana dapat disita dan dilelang oleh Jaksa untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayarkan tersebut. Apabila penyitaan dan pelelangan harta benda atau pendapatan Terpidana tersebut tidak mencukupi atau tidak memungkinkan dilaksanakan, pidana denda yang tidak dibayarkan tersebut diganti dengan pidana penjara selama 50 hari," vonis dari Majelis Hakim, yang diketuai oleh Ernawati Anwar.
Majelis Hakim juga menghukum Terdakwa Luluk Masluhah untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 428.735.295, paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap. Jika tidak membayar, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Dari penilaian Majelis Hakim, Terdakwa Luluk Masluhah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi melanggar Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Untuk informasi, Luluk Masluhah ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pasuruan. Luluk Masluhah disangka korupsi dana bantuan operasional pendidikan (BOP) dengan total kerugian negara sebesar Rp 428.735.295.
Kerugian negara yang ditimbulkan oleh Luluk Masluhah berdasarkan laporan hasil audit dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara/daerah atas perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Kesetaraan Non Formal yang bersumber dari APBN tahun Anggaran 2020 sampai 2024 dan bantuan biaya pendidikan bagi warga belajar di PKBM Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan yang bersumber dari APBD Kota Pasuruan tahun Anggaran 2021 sampai 2024 pada PKBM Suropati Nomor : 700.1.2.2 / 839 / 423.300 / LHA / 2025 tanggal 09 Oktober 2025 dari Inspektorat Kota Pasuruan.
Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Suropati Kota Pasuruan bertempat di SDN Purworejo 3 beralamat di Jalan Jambangan II Nomor 28 Kelurahan Purworejo, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan.
Kasus korupsi ini diusut Kejari Kota Pasuruan sejak Juli 2024. Penyidik Kejari Kota Pasuruan menemukan kejanggalan dalam laporan keuangan dan pertanggungjawaban dari PKBM Suropati Kota Pasuruan.
Dalam proses penyelidikan, Kejari Kota Pasuruan menemukan sejumlah alat bukti yang mengarah pada tindak pidana korupsi terkait penggunaan dana BOP di PKBM Suropati. Modus operandi yang dilakukan Luluk Masluhah, yaitu membuat surat pertanggungjawaban (SPJ) yang tidak sesuai dan fiktif.
Dana bantuan yang seharusnya diperuntukkan untuk kegiatan belajar masyarakat, digunakan oleh Luluk Masluhah untuk kepentingan pribadi. (*)
Editor : S. Anwar