Kejari Pasuruan Terima SPDP 3 Tersangka Baru di Kasus Tambang Ilegal Kertosari
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan kembali menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Penyidik Tindak Unit Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polres Pasuruan terkait kasus dugaan tambang batu ilegal di Desa Kertosari, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan.
Hal itu ditegaskan Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Kabupaten Pasuruan, Ferry Hary Ardianto kepada awak media pada Jumat (10/4/2026). Katanya, Kejaksaan telah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) 3 tersangka baru di kasus tambang batu ilegal Desa Kertosari.
"SPDP sudah kami terima dari Polres Pasuruan. Dalam kasus ini ada tambahan tiga tersangka," kata Kasi Inter Kejari Kabupaten Pasuruan.
Untuk menindaklanjuti SPDP tersebut, Kejari Kabupaten Pasuruan akan menunjukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk meneliti berkas perkara para tersangka.
"Nanti akan menunjuk jaksa peneliti untuk mengikuti perkembangan proses penyidikan," jelasnya.
Saat ini pihak Kejari Kabupaten Pasuruan, lanjut Ferry, masih menunggu berkas perkara yang akan dikirim penyidik Polres Pasuruan.
"Sampai saat ini kami masih menunggu berkas perkaranya," imbuhnya.
Kasi Pidum Kejari Kabupaten Pasuruan, Ananta Rizal Wibisono menjelaskan, 3 SPDP tiga tersangka berinisial MS, EAJ dan NJ, di kasus dugaan tambang pasir batu ilegal telah diterima tanggal 7 April 2026.
"Ada dua SPDP yang kami terima dari pihak penyidik Polres Pasuruan. Kedua SPDP atas lima tersangka, yakni MY dan SA, lalu MS, EAJ, dan NJ," terangnya.
"Kalau penyidik sudah menemukan dua alat bukti dan pemenuhan unsur pasal yang disangkakan, baru menetapkan tersangka untuk pemberkasan. Saat ini kami sudah menerima SPDP kelimanya ditetap sebagai tersangka," pungkas Ananta Rizal Wibisono.
Sumber di Polres Pasuruan, mengungkapkan bahwa 3 orang telah diperiksa. Bahkan penyidik telah mengeluarkan SPDP sebagai tersangka di kasus tambang ilegal Desa Kertosari, Kecamatan Purwosari. Salah satu tiga tersangka, menjabat sebagai Kepala Desa (Kades), sesuai Nomer No SPDP : B/SPDP/53/IV/RES.5.3/2026/SATRESKRIM, tanggal 7 April 2016. Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 158 jo Pasal 35 Undang Undang Republik Indonesia nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia nomor 4 tahun 2009 tentang tambang mineral dan batu bara. (dik)
Editor : S. Anwar