Pemborong CV Graha Rancang Bangun Tipu Shoitun Nedi Saputra
Kasus penipuan mengatasnamakan CV Graha Rancang Bangun dilakukan oleh Andik Siswanto. Satu orang kena tipu dengan kerugian sebesar Rp 75 juta.
Korbannya ialah Shoitun Nedi Saputra alias Tiun. Penipuan berawal dari Shoitun Nedi Saputra alias Tiun bekomunikasi melalui Whatsapp dengan Andik Siswanto sekitar Januari 2024. Dalam komunikasi tersebut, Shoitun Nedi Saputra menanyakan tentang postingan Andik Siswanto di Facebook, yakni postingan pekerjaan Andik Siswanto sebagai pemborong dengan menunjukkan CV Graha Rancang Bangun sebagai kontraktor.
Andik Siswanto meyakinkan Shoitun Nedi Saputra bahwa postingan di Facebook tersebut adalah postingan Andik Siswanto. Andik Siswanto mengirimkan melalui chat Whatsapp profil CV Graha Rancang Bangun dan Surat Tanda Daftar Perusahaan Persekutuan Komanditer (CV) Graha Rancang Bangun dari Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Mojokerto.
Andik Siswanto juga mengirimkan beberapa contoh gambar rumah yang salah satunya adalah model Mojopahitan. Hal tersebut membuat Shoitun Nedi Saputra tertarik untuk bertemu dengan Andik Siswanto.
Kemudian pada 22 Januari 2024, Shoitun Nedi Saputra bertemu dengan Andik Siswanto di rumah Andik Siswanto. Andik Siswanto menyakinkan Shoitun Nedi Saputra bahwa Andik Siswanto adalah seorang pemborong.
Di rumah Andik Siswanto, terdapat banner CV Graha Rancang Bangun. Andik Siswanto menunjukkan kepada Shoitun Nedi Saputra contoh rumah yang telah dibangun oleh Andik Siswanto melalui gambar foto di handphone milik Andik Siswanto, yang salah satunya dengan model Mojopahit seperti yang Shoitun Nedi Saputra inginkan.
Hal itu menambah kepercayaan Shoitun Nedi Saputra kepada Andik Siswanto untuk mempercayakan pengerjaan pembangunan rumah Shoitun Nedi Saputra kepada Andik Siswanto.
Setelah dilakukan perhitungan oleh Andik Siswanto, disepakati harga pembangunan rumah panggung seperti yang Shoitun Nedi Saputra inginkan sebesar Rp 75.000.000.
Kemudian pada 24 Januari 2024, Shoitun Nedi Saputra memberikan uang kepada Andik Siswanto sebesar Rp 25.000.000 via transfer ke rekening bank BRI atas nama Andik Siswanto untuk DP (down payment) pembangunan rumah.
Setelah satu minggu, Shoitun Nedi Saputra dihubungi oleh Andik Siswanto yang memberikan kabar bahwa uang modalnya telah habis. Shoitun Nedi Saputra diminta untuk memberi uang agar pembangunan rumah tetap berjalan.
Berturut-turut kemudian, Shoitun Nedi Saputra memberikan uang kepada Andik Siswanto atas permintaan Andik Siswanto melalui transfer, yaitu :
Pada 31 Januari 2024, Shoitun Nedi Saputra memberikan uang kepada Andik Siswanto sebesar Rp 10.000.000 ;
Pada 17 Februari 2024, Shoitun Nedi Saputra memberikan uang sebesar Rp 5.000.000.
Pada 22 Februari 2024, Shoitun Nedi Saputra memberikan uang sebesar Rp 10.000.000.
Pada 29 Februari 2024, Shoitun Nedi Saputra memberikan lagi uang sebesar Rp 13.000.000.
Pada 18 Maret 2024, Shoitun Nedi Saputra memberikan lagi uang sebesar Rp 12.000.000.
Akan tetapi setelah Shoitun Nedi Saputra memberikan uang dengan total Rp 75.000.000 untuk pembangunan rumah Shoitun Nedi Saputra tersebut, Andik Siswanto hingga sekarang tidak bisa menyelesaikan pekerjaan seperti yang dijanjikannya, yaitu awal mulai bekerja pembangunan rumah pada Januari 2024 dan dijanjikan akan selesai pada Maret 2024.
Setelah Shoitun Nedi Saputra tagih, Andik Siswanto hanya berjanji dengan membuat surat pernyataan tertanggal 27 Juni 2024, yang isinya akan menyelesaikan pekerjaannya pada batas waktu yang telah ditentukan, yaitu pada 28 Agustus 2024.
Namun hingga saat ini, Andik Siswanto tidak melaksanakan pekerjaan seperti yang dijanjikannya. Uang Shoitun Nedi Saputra juga tidak dikembalikan oleh Andik Siswanto.
Berdasarkan keterangan Aditya Pratama Nugraha yang merupakan Fungsional Penata Perijinan Ahli Muda di bidang pelayanan pada kantor Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Mojokerto menerangkan bahwa profil CV Graha Rancang Bangun, setelah dilakukan penelusuran data di basis data perizinan yang ada di Kantor DPMPTSP Kabupaten Mojokerto serta dari laman https://oss.go. id, tidak diketemukan data perizinan atas nama CV Graha Rancang Bangun yang beralamat di di Dusun Dawuhan, Desa Punggul, Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto.
Sedangkan Berdasarkan penelusuran data di basis data perizinan yang ada di Kantor DPMPTSP Kabupaten Mojokerto serta dari laman https://oss.go. id, tidak diketemukan data perizinan atas nama Andik Siswanto yang beralamat di Dusun Dawuhan RT 04 RW 02, Desa Punggul Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto, sehingga menurutnya, CV Graha Rancang Bangun tersebut tidak berizin atau ilegal.
Karena perbuatannya itu, Andik Siswanto dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun dan pidana tambahan berupa pembayaran ganti rugi sejumlah Rp75.000.000 kepada Shotiun Nedi Saputra alias Tiun yang harus dibayarkan dalam jangka waktu 6 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap.
"Terdakwa Andik Siswanto bin Mandi (almarhum) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dalam Pasal 492 Undang-undang nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mojokerto, Fransiskus Wilfrirdus Mamo, dalam sidang yang digelar pada Rabu, 1 April 2026. (*)
Editor : Redaksi