Penyalahgunaan Ribuan Liter Pertalite Diungkap Polres Poso

avatar Redaksi
  • URL berhasil dicopy
Puluhan jerigen berisi Pertalite yang diungkap Polres Poso
Puluhan jerigen berisi Pertalite yang diungkap Polres Poso
grosir-buah-surabaya

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Poso mengungkap jaringan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite dengan modus pertukaran jerigen kosong yang berhasil mengumpulkan puluhan jerigen berisi Pertalite. Operasi penggerebekan dilakukan pada Kamis dini hari (9/4/2026).

Satreskrim Polres Poso mengamankan lebih dari 1.300 liter Pertalite dan tiga pelaku diduga terlibat dalam kegiatan ilegal tersebut.

Kasus terungkap saat Unit II Tipidter Satreskrim Polres Poso melaksanakan patroli di Desa Sulewana, Kecamatan Pamona Utara, Kabupaten Poso. Petugas Satreskrim Polres Poso menemukan mobil pickup putih dengan nomor polisi DN 8934 EB yang dikemudikan inisial RH dan rekannya inisial S alias U, membawa 34 jerigen kosong berukuran 35 liter.

Pemeriksaan awal mengungkapkan modus operasi yang terstruktur. Jerigen kosong tersebut sebelumnya telah ditukar dengan sekitar 40 jerigen berisi BBM jenis Pertalite yang dikirim ke sebuah rumah warga di Desa Gintu, Kecamatan Lore Selatan, untuk dijual eceran kepada masyarakat.

Pengembangan penyelidikan ke lokasi penjualan menemukan stok signifikan. Petugas Satreskrim Polres Poso mengamankan 38 jerigen berisi Pertalite dengan total volume kurang lebih 1.330 liter dari sebuah kios milik warga. Selain itu, ditemukan satu unit kendaraan pickup, kunci kontak, serta dokumen kendaraan sebagai barang bukti.

Investigasi lebih lanjut mengidentifikasi struktur organisasi jaringan. Seorang perempuan berinisial NP (60 tahun) diketahui sebagai pemilik modal sekaligus penyedia kendaraan yang digunakan dalam kegiatan penyalahgunaan BBM tersebut. Inisial NP diduga membiayai dan memfasilitasi seluruh operasi penjualan eceran.

NP disangkakan melanggar Pasal 55 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Sejumlah pihak terkait telah dimintai keterangan oleh penyidik untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. (*)