Kepala Teknik Tambang PT Tiga Bintang Putra Dipenjara 6 Bulan

avatar Mahmud
  • URL berhasil dicopy
Muhammad Iqbal Hamdani selaku Kepala Teknik Tambang PT Tiga Bintang Putra
Muhammad Iqbal Hamdani selaku Kepala Teknik Tambang PT Tiga Bintang Putra
grosir-buah-surabaya

Muhammad Iqbal Hamdani (28 tahun) selaku Kepala Teknik Tambang PT Tiga Bintang Putra menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Lamongan pada Rabu, 8 April 2026. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Satriany Alwi.

Dalam sidang tersebut, Terdakwa Muhammad Iqbal Hamdani yang berdomisili di Desa Abar-Abir, Kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik, dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo. Pasal 20 huruf c KUHP Jo. Undang-Undang nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Atas perbuatan Muhammad Iqbal Hamdani tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lamongan menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa Muhammad Iqbal Hamdani selaku Kepala Teknik Tambang PT Tiga Bintang Putra selama 6 bulan dan denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan kurungan. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka harta terdakwa Muhammad Iqbal Hamdani dapat disita dan dilelang. Apabila tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana kurungan selama 50 hari.

Vonis terhadap Muhammad Iqbal Hamdani selaku Kepala Teknik Tambang PT Tiga Bintang Putra lebih ringan dari tuntutan Jaksa. Dalam sidang yang digelar pada Senin, 30 Maret 2026, Jaksa Penuntut Umum menuntut Muhammad Iqbal Hamdani dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp 150 juta.

Sebagaimana diberitakan Lintasperkoro, disebutkan dalam dakwaan bahwa Muhammad Iqbal Hamdani selaku Kepala Teknik Tambang PT Tiga Bintang Putra bersama-sama dengan Nurul Qodar selaku Pengawas Lokasi Penambangan, Agus Sugiono, Entiono selaku operator excavator, Azmi Alfiansya, Mulandi, Mahfud Udayana, Juris Krismanto, Suhadianto, dan Muhammad Fatoni selaku sopir dump truk PT Tiga Bintang Putra, melakukan aktivitas tambang batu kapur/gamping/limestone di Dusun Penanjan, Desa Paciran, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur.

Pertambangan memakai badan usaha PT Tiga Bintang Putra Perusahaan yang bergerak dalam bidang tracking pertambangan material batu kapur/gamping/limestone dan mempunyai Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) Operasi Produksi seluas 26,71 ha.

WIUP Operasi Produksi tersebut berdasarkan :

- Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor : P2T/76/15.19/V/2019 tanggal 09 Mei 2019 tentang Persetujuan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) atas nama H Jufri Sony beserta Lampiran II Koordinat Wilayah Izin Usaha Pertambangan;

- Surat Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Jawa Timur Nomor : 15.02/57/XI/2020 tanggal 12 November 2020 tentang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi atas nama H. Jufri Sony dengan luas 26.71 ha;

- Nomor Induk Berusaha (NIB) Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Izin : 91203079602990014 tanggal 20 Mei 2024 dengan luas 26,71 ha;

- Surat Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Timur Nomor : 545/1523/124.2/2023 tanggal 12 April 2023 Perihal Tanggapan Atas Permohonan Persetujuan Perubahan Laporan Lengkap Eksplorasi.

- Laporan Akhir Studi Kelayakan atas nama H Jufri Sony;

- Surat Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Timur Nomor : 545/2113/124.2/2023 tanggal 06 Juni 2023 Perihal Tanggapan Hasil Evaluasi Penambahan Data Laporan Eksplorasi dan Perubahan Laporan Studi Kelayakan dan IUP Tahap Operasi Produksi atas nama PT Tiga Bintang Putra (H Jufri Sony);

- Surat Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Timur Nomor : 600.4/19996/111.4/2024 tanggal 13 Desember 2024 Perihal Rekomendasi Persetujuan Teknis Pembuangan Emisi PT Tiga Bintang Putra.

- Surat Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Jawa Timur Nomor : 92/02.08/01/XII/2024 tanggal 19 Desember 20204 Perihal Persetujuan Teknis Pembuangan Emisi PT Tiga Bintang Putra.

Muhammad Iqbal Hamdani diangkat sebagai Kepala Teknik Tambang PT Tiga Bintang Putra berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur Nomor :188/73/KPTS/124.2/2019 tanggal 4 November 2019 tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Teknik Tambang pada Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi atas nama H Jufry Sonny dan Surat Kepala Dinas Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Timur Nomor :500.10.29.3/1303/124.2/2024  tanggal 19 Juni 2024 perihal Pengesahan Kepala Teknik Tambang pada Izin Usaha Pertambangan (IUP) OP atas nama H. Jufry Sonny.

PT Tiga Bintang Putra menjual hasil tambang ke Kawasan Java Integrated Industrial Port Estate (JIIPE) di Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, melalui orderan atau pesanan dari PT Akbar Aura Jaya.

Sebagai Kepala Teknik Tambang PT Tiga Bintang Putra, Muhammad Iqbal Hamdani mempunyai tugas bertanggung jawab atas terlaksananya kegiatan teknis pertambangan, konservasi sumber daya mineral dan Batubara, keselamatan dan Kesehatan kerja pertambangan, keselamatan operasi pertambangan, penggelolaan lingkungan hidup, reklamasi dan pascatambang, penguasaan, pengembangan, dan penerapan teknologi pertambangan serta standarisasi dan usaha pertambangan.

Namun, Muhammad Iqbal Hamdani memerintahkan pekerjanya untuk melakukan penambangan di luar Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Tiga Bintang Putra di 2 titik Lokasi, yaitu di titik koordinat 6º52’42.2’’ S 112º21’16.8’’ E dan 06º52’42.83’’ S 112º21’17.33’’ E.

Dengan telah dilakukan penambangan limestone/batu kapur di luar Wilayah Izin Usaha Penambangan PT Tiga Bintang Putra tersebut, sehingga ditemukan bukaan tambang seluas sekitar ± 9,3585 ha sebagaimana Berita Acara Pengukuran Luasan Bukaan Tambang dan Analisis Peta Overlay di sekitar Wilayah Izin Usaha Penambangan (IUP) Tahap Operasi Produksi atas nama PT Tiga Bintang Putra di Desa Paciran, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan, Nomor : 500.10.26.7/4274/124.2/2025 tanggal 15 Desember 2025, yaitu telah dilakukan pengecekan lapangan dan pengambilan titik koordinat Lokasi pertambangan yang telah dilakukan oleh PT Tiga Bintang Putra oleh Dinas Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur.

Kesimpulannya tlah teridentifikasi bukaan tambang dengan luas sekitar ± 9,3585 ha pada wilayah Desa Paciran. Bukaan tambang terdiri atas Front Penambangan Utama, Front Penambangan Tumur dan Front Penambangan Koridor. Bukaan tambang tersebut Sebagian berada di luar batas WIUP Operasi Produksi atas nama PT Tiga Bintang Putra seluas 26,71 ha.

Luas bukaan tambang yang berada di luar batas WIUP Operasi Produksi adalah ± 2,7116 ha. 

Lokasi penambangan di luar Wilayah Izin Usaha Pertambangan PT Tiga Bintang Putra di 2 (dua) titik Lokasi yaitu di titik koordinat 6º52’42.2’’ S 112º21’16.8’’ E dan 06º52’42.83’’ S 112º21’17.33’’ E yang dilakukan oleh PT Tiga Bintang Putra tidak sesuai dengan lokasi yang ada pada IUP Operasi Pertambangan.

Luas bukaan tambang yang diindikasikan telah digali adalah ± 9,3585 ha, luas bukaan tambang sesuai dengan WIUP Operasi Produksi adalah ± 6,6469 ha, dan luar bukaan tambang di luar WIUP Operasi Produksi adalah ± 2,7116 ha.

Ketebalan rata rata lapisan yang ditambang berdasarkan hasil pengamatan lapangan langsung, tinggi lereng galian, dan profil bukaan adalah ± 40 meter.

Volume material yang telah ditambang dengan mengggunakan rumus V = Luas x ketebalan rata rata dan di peroleh perkiraan volume yang digali di luar wilayah IUP Operasi Produksi adalah 1.084.640 m3.

Dalam satuan tonase, volume yang digali setara dengan 2.494.672 ton, dengan asumsi nilai massa jenis umum batu gamping formasi Paciran adalah 2,3 ton/m3.

Berdasarkan verifikasi titik koordinat pada data base aplikasi Minerba One Map Indonesia (MOMI), titik koordinat 06º52’42.83’’ S 112º21’17.33’’ E dan titik koordinat 6º52’42.2’’ S 112º21’16.8’’E berada di luar Wilayah IUP OP PT Tiga Bintang Putra.

Kegiatan Penambangan batu kapur/gamping/limestone yang dilakukan PT Tiga Bintang Putra tersebut tidak berdasarkan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahap operasi produksi yang dibuat pada tahun 2023, yaitu untuk luasan 26,71 ha. Sedangkan PT Tiga Bintang Putra telah melakukan penambangan di luar WIUP Operasi Produksi, yaitu seluas ± 2,7116 ha sebagaimana Berita Acara Pengukuran Luasan Bukaan Tambang dan Analisis Peta Overlay dari Dinas Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur. 

Dari temuan itu, Bareskrim Polri menangkap Muhammad Iqbal Hamdani dan dijadikan tersangka. (*)