Modus Pemilik Nusaibah Store Menipu Siti Asiyah
Jumiati binti Sukarman, domisili di Desa Angkatan Lor, Kecamatan Tambakromo, Kabupaten Pati, Provinsi Jawa Tengah sebagai pemilik Nusaibah Store melakukan penipuan terhadap Siti Asiyah. Akibatnya, Siti Asiyah mengalami kerugian senilai ratusan juta rupiah.
Kasus penipuan ini bermula dari Terdakwa Jumiati selaku pemilik Nusaibah Store yang mengetahui jika Siti Asiyah (saksi korban) ingin ikut investasi join modal, kemudian pada 9 Desember 2024, Jumiati menghubungi Siti Asiyah dan menyampaikan bahwa Jumiati mempunyai usaha pengadaan barang berupa sarung, souvenir.
Jumiati berkenalan dengan saksi korban Siti Asiyah binti Matsunari. Dalam perkenalan tersebut, Jumiati menyampaikan mempunyai usaha penjualan perabotan rumah tangga yang mendapat banyak orderan / pesanan souvenir mangkuk dan mengajak saksi korban Siti Asiyah untuk bergabung join modal dengan janji memberikan keuntungan 10% - 15 persen dari modal dan akan diberikan dalam jangka waktu 1 sampai 2 minggu keuntungan beserta modalnya.
Atas apa yang disampaikan Jumiati tersebut, Siti Asiyah tertarik dan percaya. Hingga akhirnya pada saat Jumiati meminta Siti Asiyah untuk menyerahkan uang sejumlah Rp 30 juta, kemudian Siti Asiyah langsung mentransfer uang ke nomor rekening BCA atas nama Suwito atas perintah Jumiati, masing-masing sebesar Rp 20 juta dan Rp 10 juta.
Jumiati meminta saksi Suwito untuk mengirimkan uang yang diterima dari saksi korban Siti Asiyah sebesar Rp 10 juta ke rekening BRI atas nama Jumiati.
Pada 10 Desember 2024, Jumiati kembali menghubungi Siti Asiyah dan menawarkan jika ada proyek pengadaan barang souvenir mangkuk dengan janji keuntungan yang sama seperti disampaikan sebelumnya. Jumiati meminta agar Siti Asiyah menyerahkan uang sebesar Rp 50 juta secara transfer ke nomor rekening BRI atas nama Jumiati dan ke rekening BCA atas nama Suwito atas perintah dari Jumiati masing-masing sebesar Rp 20 juta dan Rp 30 juta.
Jumiati meminta Suwito untuk mengirimkan uang yang diterima dari saksi korban Siti Asiyah sebesar Rp 30 juta tersebut ke rekening BRI atas nama Jumiati.
Untuk meyakinkan Siti Asiyah bahwa join modal yang ditawarkan Jumiati memang memberikan keuntungan, kemudian pada 12 Desember 2024, Jumiati mentransfer uang sebesar Rp 5 juta seolah-olah usaha yang dijalankan Jumiati memang memberikan keuntungan kepada saksi korban dengan rincian sebesar Rp 3 juta merupakan keuntungan dan sebesar Rp 2 juta adalah cash back dari Jumiati.
Masih pada hari yang sama setelah Jumiati mentransfer uang kepada saksi korban Siti Asiyah, Jumiati kembali menghubungi saksi korban dengan mengatakan, “Ini ada permintaan AC untuk mengisi hotel di Tawangmangu, Karanganyar. Pembelanjaan terakhir maksimal besok sudah dibeli. Segera untuk transfer keuntungan 10% jangka waktu 1-2 minggu.”
Jumiati meminta agar Siti Asiyah menyerahkan uang sebesar Rp 70 juta secara transfer ke rekening BRI atas nama Jumiati sebesar Rp 20 juta dan ke rekening BCA atas nama Suwito sebesar Rp 50 juta.
Selanjutnya pada 13 Desember 2024, Jumiati kembali menawarkan join modal barang pengadaan AC dengan mengatakan, “Ini ada permintaan AC lagi di hotel Tawangmangu, Karanganyar. Keuntungan 10 persen dari mandornya meminta untuk segera jangka waktu 1-2 minggu”.
Jumiati kembali meminta modal kepada Siti Asiyah sebesar Rp 35 juta dengan cara transfer ke rekening BRI atas nama Jumiati sebesar Rp 20 juta, ke rekening BCA atas nama Suwito sebesar Rp 10 juta, dan ke rekening BCA atas nama Jumiati sebesar Rp 5 juta.
Jumiati meminta agar Suwito mentransfer uang yang sudah diterima dari saksi korban Siti Asiyah dengan jumlah Rp 60 juta, yaitu sebesar Rp 50 juta diterima pada 12 Desember 2024 dan sebesar Rp 10 juta diterima pada 13 Desember 2024 ke rekening BRI atas nama Jumiati.
Pada 14 Desember 2024, Jumiati kembali menghubungi Siti Asiyah dan mengatakan jika ada permintaan lagi untuk pembelian AC dan meminta agar Siti Asiyah menyerahkan uang sebesar Rp 20 juta dengan cara tranfer ke rekening BRI atas nama Jumiati sebesar Rp 1 juta dan sebesar Rp 19 juta diserahkan secara langsung kepada Jumiati di sekolah Ma’had Almuhajirin Sidokerto.
Untuk kembali meyakinkan Siti Asiyah, pada 15 dan 16 Desember 2024, Jumiati mentransfer uang ke rekening BCA atas nama Siti Asiyah seolah-olah adalah keuntungan dari join modal yang diberikan kepada Jumiati pada 10 Desember 2024 atas pengadaan barang souvenir mangkuk, yaitu masing-masing sebesar Rp 3 juta dan Rp 2 juta.
Tidak lama berselang yaitu pada 20 Desember 2024, Jumiati kembali menawarkan barang pengadaan sovenir mangkuk dengan modal yang diminta sebesar Rp 10 juta dengan mengatakan, “Ada permintaan souvenir mangkuk modalnya Rp 10 juta feenya 10% jangka waktu 1-2 minggu uang modal dan keuntungan diberikan”.
Karena masih percaya dengan apa yang dikatakan Jumiati, kemudian saksi korban Siti Asiyah mentransfer uang sebesar Rp 10 juta ke rekening BCA atas nama Jumiati.
Selanjutnya pada 24 Desember 2024, Jumiati kembali mentransfer uang sebesar Rp 1.100.000 ke rekening BCA atas nama Siti Asiyah seolah-olah merupakan keuntungan dari join modal tanggal 20 Desember 2024 terkait pengadaan sovenir mangkuk yang diberikan kepada Jumiati.
Pada 25 Desember 2024, Jumiati kembali menghubungi saksi korban Siti Asiyah menawarkan pengadaan karpet hotel dengan modal, yang diminta sebesar Rp 60 juta dengan mengatakan, “Dapat susulan pesanan karpet disuruh kirim besok modale masih kurang 60 juta nanti pencairan kurang lebih 1 mingguan feenya 10 persen serta uang modal”.
Karena kembali tertarik dengan apa yang disampaikan Jumiati, kemudian saksi korban Siti Asiyah mentransfer uang sebesar Rp 50 juta ke rekening BCA atas nama Jumiati dan sebesar Rp 10 juta diserahkan secara tunai dan diterima oleh Jumiati di rumah Jumiati di Desa Angkatan Lor, Kecamatan Tambakromo, Kabupaten Pati.
Untuk semakin meyakinkan saksi korban Siti Asiyah yang telah menyerahkan uang modal kepada Jumiati, kemudian Jumiati membuat kuitansi seolah-olah uang saksi korban Siti Asiyah memang digunakan untuk tanam modal di Nusaibah Store guna belanja kebutuhan pesanan. Padahal sejak awal memang tidak ada pengadaan barang-barang sebagaimana disampaikan Jumiati kepada saksi korban Siti Asiyah.
Pada 4 Januari 2025, terdakwa Jumiati kembali menawarkan pengadaan sovenir sarung dengan meminta modal kepada saksi korban sebesar Rp 10 juta dengan mengatakan, “Ini ada permintaan oleh-oleh umroh sarung modalnya kurang 10 juta nanti mau segera dibelanjakan fee 10. Uang modal dan keuntungan diberikan jangka waktu 1-2 minggu”.
Kemudian saksi korban Siti Asiyah yang masih percaya kepada Jumiati langsung meminjam kepada Muntiani selaku adik saksi korban Siti Asiyah untuk mentransfer uang ke rekening BRI atas nama Jumiati sebesar Rp 10 juta, karena saksi korban Siti Asiyah sudah tidak mempunyai uang.
Dan pada 6 Januari 2025, Jumiati kembali mentransfer uang ke rekening BCA atas nama Siti Asiyah sebesar Rp 1 juta seolah-olah adalah keuntungan dari join modal pengadaan AC tanggal 13 Desember 2024 yang diberikan kepada Jumiati untuk meyakinkan saksi korban Siti Asiyah.
Pada 9 Januari 2025, terdakwa Jumiati kembali mengatakan kepada saksi korban Siti Asiyah, “Besok mulai kulaan jajan, modal kurang 200 juta”.
Jumiati juga mengatakan, “Seadanya uang gak apa-apa, nanti segera ditransfer uang modal dan keuntungannya”.
Karena masih percaya dengan apa yang disampaikan terdakwa Jumiati, kemudian saksi korban Siti Asiyah mentransfer uang sebesar Rp 57 juta dengan rincian sebesar Rp 50 juta ditransfer ke rekening BCA atas nama Jumiati dan sebesar Rp 7 juta ditransfer ke rekening BRI atas nama Jumiati.
Pada saat tanggal jatuh tempo, saksi korban Siti Asiyah sering menanyakan terkait uang modal yang telah diserahkan kepada Jumiati dan belum dikembalikan kepada saksi korban sebagaimana yang dijanjikan terdakwa Jumiati. Namun Jumiati selalu beralasan jika ada kendala.
Pada 28 Januari 2025, terdakwa Jumiati mentransfer uang sebesar Rp 5 juta ke rekening BCA atas nama Siti Asiyah seolah-olah adalah keuntungan dari join modal pengadaan karpet tanggal 25 Desember 2024 yang diberikan kepada Jumiati.
Setelah tanggal jatuh tempo sebagaimana dijanjikan oleh Jumiati, Jumiati tidak mengembalikan uang modal yang sudah diserahkan saksi korban Siti Asiyah sejumlah Rp 342 juta kepada Jumiati. Karena sebenarnya uang modal yang diberikan saksi korban Siti Asiyah kepada Jumiati memang tidak digunakan untuk pengadaan barang-barang berupa souvenir mangkuk, AC, karpet, oleh-oleh umroh berupa sarung maupun untuk pembelian jajan lebaran sebagaimana dikatakan Jumiati.
Namun sejak awal memang akan Jumiati gunakan untuk menutup modal yang Jumiati terima dari orang lain, sehingga mengakibatkan Siti Asiyah mengalami kerugian materiil berupa hilangnya uang tunai sebesar Rp 342 juta.
Siti Asiyah kemudian melapor ke Polres Pati. Sebagai tindaklanjut dari laporan tersebut, Jumiati binti Sukarman disidang di Pengadilan Negeri Pati. Dalam proses sidang, Jumiati binti Sukarman divonis dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.
Vonis dijatuhkan dalam sidang yang digelar pada Selasa, 7 April 2026. Sebagai Ketua Majelis Hakim dalam sidang perkara penipuan tersebut ialah Retno Lastiani.
“Jumiati binti Sukarman tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dalam dakwaan alternatif Pertama dan melanggar Pasal 492 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” kata Ketua Majelis Hakim. (*)
Editor : S. Anwar