Ngaku Karyawan PT DOK dan Perkapalan Surabaya, Bambang Tipu Imelda

avatar Samsul Arifin
  • URL berhasil dicopy
Bambang Krisdewanto
Bambang Krisdewanto
grosir-buah-surabaya

Bambang Krisdewanto (60 tahun), warga Perum Greenwood, kompleks Citraland, Kelurahan Made, Kecamatan Sambikerep, Kota Surabaya atau di Jalan Lontar Indah, Kota Surabaya, divonis pidana penjara atas kasus tindak pidana penipuan. Vonis djatuhkan pada Selasa, 31 Maret 2026, di Pengadilan Negeri Surabaya.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun," ujar Nyoman Ayu Wulandari selaku Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya.

Ketua Majelis Hakim menyatakan, Terdakwa Bambang Krisdewanto terbukti melanggar pasal 492 Undang Undang Republik nomor 1 tahun 2023 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Bambang Krisdewanto sebelumnya dituntut pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan.

Awal Januari 2024, Imelda Gunawan diperkenalkan oleh Asri selaku karyawan Bank BRI Cabang Marthadinata, Malang, kepada Bambang Krisdewanto yang mengaku sebagai karyawan PT DOK dan Perkapalan Surabaya dalam rangka sebagai seseorang yang akan menyediakan permodalan usaha pemotongan ayam milik Imelda Gunawan. 

Selanjutnya antara Imelda Gunawan dan Bambang Krisdewanto melanjutkan percakapan melalui chat Whatsapp. Ketika itu, Bambang Krisdewanto menawarkan kepada Imelda Gunawan bahwa adanya pelelangan mobil di Kementrian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Jakarta sebanyak 32 mobil dan akan mendapatkan keuntungan pada Februari 2024. 

Awalnya Imelda Gunawan tidak tertarik, namun ketika Bambang Krisdewanto meyakinkan kepada Imelda Gunawan bahwa lelang tersebut benar adanya dan dapat memasukkan nama Imelda Gunawan ke lelang tersebut, sehingga Imelda Gunawan tertarik.

Selanjutnya disampaikan kepada Imelda Gunawan bahwa terdapat total 32 mobil yang dilelang, namun Imelda Gunawan diarahkan untuk mengambil 4 mobil saja, dengan rincian 1 unit mobil Avanza dan 3 unit mobil Innova. Rincian uang muka yang harus dibayarkan untuk mobil avanza sebesar Rp 25.000.000 dan untuk mobil Innova sebesar Rp 35.000.000.

Sekira Januari hingga Februari 2024, secara bertahap Imelda Gunawan telah melakukan transfer kepada Bambang Krisdewanto sebesar Rp 149.000.000. Namun ketika dilakukan konfirmasi ulang kepada Bambang Krisdewanto, ternyata Bambang Krisdewanto tidak bisa dihubungi.

Ketika Imelda Gunawan mengirimkan surat somasi sebanyak 2 kali ke alamat rumah Bambang Krisdewanto di Perum Greenwood Surabaya, tidak ada tanggapan.

Bambang Krisdewanto kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian dan berhasil diamankan. Bambang Krisdewanto mengatakan bahwa  pelelangan mobil dari Kementrian BUMN Jakarta tersebut tidak ada atau fiktif, hanya untuk menguntungkan diri sendiri.

Uang milik Imelda Gunawan dipergunakan Bambang Krisdewanto untuk keperluan pribadi.

Akibat perbuatan Bambang Krisdewanto, Imelda Gunawan mengalami kerugian sebesar Rp 149.000.000. (*)