Direktur PT Multi Pelayaran Mandiri Dihukum 1 Tahun 6 Bulan Penjara

avatar Samsul Arifin
  • URL berhasil dicopy
Rico Ringo Tuapattinaja selaku Direktur PT Multi Pelayaran Mandiri bersama penasehat hukumnya
Rico Ringo Tuapattinaja selaku Direktur PT Multi Pelayaran Mandiri bersama penasehat hukumnya
grosir-buah-surabaya

Rico Ringo Tuapattinaja selaku Direktur PT Multi Pelayaran Mandiri divonis dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan di Pengadilan Negeri Surabaya. Majelis Hakim menyatakan, Rico Ringo Tuapattinaja terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membuat secara tidak benar keterangan tentang hak suatu benda dengan maksud untuk Mlmemudahkan penjaminan.

Vonis dijatuhkan dalam sidang yang digelar pada Kamis, 9 April 2026, di Pengadilan Negeri Surabaya. Dinyatakan Ketua Majelis Hakim, Purnomo Hadiyarto, bahwa Rico Ringo Tuapattinaja melanggar Pasal 492 Undang Undang nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Vonis yang dijatuhkan kepada Rico Ringo Tuapattinaja lebih ringan dari tuntutannya. Jaksa menuntut Rico Ringo Tuapattinaja dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan.

Dalam dakwaan, diuraikan bahwa Rico Ringo Tuapattinaja ialah Direktur PT Multi Pelayaran Mandiri, yaitu perusahaan yang bergerak di bidang pelayaran. Kemudian pada Agustus 2020, Terdakwa Rico Ringo Tuapattinaja mengajukan permohonan pembiayaan ke kantor PT Intan Branu Prana Tbk, yang selanjutnya dituangkan dalam Surat Perjanjian Sewa Pembiayaan nomor 003 / PSP / VIII / 20 tanggal 27 Agustus 2020.

Isi perjanjian tersebut dalam Pasal 2 mengenai fasilitas sewa pembiayaan pada obyek pembiayaan 2 unit kapal Tugboat BMP 888 dan Barge Bunga Pertiwi 2776. Nilai pembiayaan Rp 17.599.121.809, dengan jangka waktu 108 bulan / 9 tahun.

Jaminannya ialah 2 unit kapal Tugboat BMP 888 dan Barge Bunga Pertiwi 2776. Rico Ringo Tuapattinaja selaku Direktur PT Multi Pelayaran Mandiri menyerahkan kepemilikan kapal Tugboat “BMP888” beserta Tongkang “Bunga Pertiwi 2776” berupa Grosse Akta nomor 6392 dan Grosse Akta nomor 8749 untuk dijadikan jaminan kepada PT Intan Baru Prana.

Pada tahun 2023, Djohan Setiawan selaku Direktur Utama PT Sukes Jaya Energi dan Rico Ringo Tuapattinaja bertemu. Rico Ringo Tuapattinaja mengatakan kepada Djohan Setiawan membutuhkan dana untuk operasional dan perbaikan kapal Tugboat “BMP888” beserta Tongkang “Bunga Pertiwi 2776” sebagaimana tercantum dalam Grosse Akta Baliknama kapal nomor 6392 tanggal 17 Juni 2021 sebesar Rp 4 miliar.

Apabila tongkang telah selesai diperbaiki dan bisa beroperasi kembali, maka Rico Ringo Tuapattinaja akan segera mengembalikan dana dan keuntungan sebesar 50 % atas operasional kapal tongkang nomor 6392 tanggal 17 Juni 2021 atas kapal “BMP 888” yang sebelumnya bernama “Sin Huat Huat 888” tersebut. 

Atas janji dan keuntungan tersebut, membuat Djohan Setiawan menyetujui permintaan Rico Ringo Tuapattinaja.

Sejak 25 Oktober 2023, Djohan Setiawan melalui rekening BNI atas nama PT Sukses Jaya Energi dan Bank Mandiri telah memberikan uang untuk perbaikan kapal Tongkang nomor 6392 tanggal 17 Juni 2021 atas kapal “BMP 888” yang sebelumnya bernama “Sin Huat Huat 888” sebanyak Rp 4 miliar ke PT Unggul Sejati Abadi di rekening BNI, ke rekening Bank Mandiri PT DOK Kelapa Dua Permai, dan BCA PT Multi Pelayaran Mandiri, yang ditransfer secara bertahap.

Pada Rabu, 31 Januari 2024 bertempat di kantor notaris Rexi Sura Mahardika di Jalan Taman Gayungsari Timur MGN nomor 4 Kota Surabaya, Rico Ringo Tuapattinaja dan Djohan Setiawan datang ke Notaris. 

Notaris Rexi Sura Mahardika membacakan isi Akta Kontrak Perjanjian Kerjasama Operasional (KSO) Proyek Pekerjaan Pengoperasian Tug Boat dan Tongkang nomor 55 tanggal 31 Januari 2024, yang salah satunya dalam pasal 3 ayat (2) isinya : “Para pihak sepakat dalam kerja sama ini, Pihak Kedua (Terdakwa) setuju menjaminkan obyek kapal milik PT Multi Pelayaran Mandiri kepada pihak Pertama (saksi Dhojan Setiawan) sebagai jaminan dari Perjanjian Kontrak Kerjasama Operasional ini. Adapun Dokumen kapal yang akan dijaminkan tersebut diatas akan dikembalikan kepada Pihak Kedua apabila pemotongan biaya kapal sebanyak 24 (Dua puluh empat) trip telah selesai, meskipun perjanjian Kerjasama operasional ini belum berakhir”

Kemudian dibacakan juga Akta Pengakuan Hutang nomor 54 tanggal 31 Januari 2024 yang salah satunya pada Pasal 1 yang isinya : “Uang sebesar Rp.4.000.000.000,- (Empat milyar rupiah) jumlah uang mana yang seluruhnya yang telah diterima oleh Pihak Pertama dari Pihak Kedua dengan baik dan genap sebelum penandatanganan Akt ini”.

Selanjutnya dibacakan juga Akta Kuasa Memasang Hipotik nomor 56 tanggal 31 Januari 2024, yang salah satunya pada halaman 19 yang isinya : “Akhirnya Tuan Rico Ringo Tuapattinaja tersebut dalam kedudukannya tersebut diatas menerangkan bahwa kapal tersebut adalah benar-benar hak / miliknya Perseroan Terbatas PT.Multi Pelayaran Mandiri , berkedudukan di Kota Administrasi Jakarta Selatan / Pemberi Kuasa dan belum dijaminkan kepada orang atau pihak lain, bebas dari segala sitaan dan sengketa, serta Pemberi Kuasa tersebut tidak pernah dan juga tidak memberikan kuasa berupa apapun juga kepada orang atau pihak lain berkenaan dengan Obyek Kapal tersebut”.

Setelah selesai dibacakan isi Akta tersebut, Rico Ringo Tuapattinaja tidak menyerahkan Grosse Akta Balik nama kapal nomor 6392 tanggal 17 Juni 2021 atas kapal “BMP 888” sebagai jaminan kepada Djohan Setiawan dengan alasan lupa membawa Grosse akta asli, nantinya akan segera dikirim Rico Ringo Tuapattinaja ke kantor Notaris.

Atas janji Rico Ringo Tuapattinaja tersebut, kemudian Djohan Setiawan bersedia menandatangani Akta Kontrak Perjanjian Kerjasama Operasional (KSO) proyek Pekerjaan Pengoperasian Tug Boat dan Tongkang nomor 55 tanggal 31 Januari 2024, Akta Pengakuan Hutang nomor 54 tanggal 31 Januari 2024 dan Akta Kuasa Memasang Hipotik nomor 56 tanggal 31 Januari 2024.

Sebagai tindak lanjut dari perjanjian tersebut, Djohan Setiawan telah melakukan kewajiban memberikan modal sejumlah Rp 4 miliar kepada Rico Ringo Tuapattinaja sejak 25 Oktober 2023 hingga 31 Januari 2024 tanpa adanya jaminan asli berupa Grosse Akta Balik nama kapal nomor 6392 tanggal 17 Juni 2021 atas kapal “BMP 888” sebagaimana yang tertuang dalam Akta Pengakuan Hutang nomor 54 tanggal 31 Januari 2024 pada Pasal 1.

Apa yang disampaikan Rico Ringo Tuapattinaja kepada Djohan Setiawan yang selanjutnya dituangkan dalam Akta Kontrak Perjanjian Kerjasama Operasional (KSO) proyek Pekerjaan Pengoperasian Tug Boat dan Tongkang nomor 55 tanggal 31 Januari 2024, Akta Pengakuan Hutang nomor 54 tanggal 31 Januari 2024 dan Akta Kuasa Memasang Hipotik nomor 56 tanggal 31 Januari 2024 yang dibuat dihadapan Notaris Rexi Sura Mahardika, yang menyatakan Rico Ringo Tuapattinaja akan menjaminkan dokumen kapal. 

Dokumen kapal tersebut tidak pernah dijaminkan kepada pihak lain merupakan keterangan tidak benar atau palsu. Karena faktanya, Rico Ringo Tuapattinaja telah menjaminkan kepemilikan kapal Tugboat “BMP888” beserta Tongkang “Bunga Pertiwi 2776” berupa Grosse Akta nomor 6392 dan Grosse Akta nomor 8749 kepada PT Intan Baru Prana yang saat ini dokumen jaminan PT Multi Pelayaran Mandiri telah diserahkan dan sedang dalam penguasaan serta disimpan oleh Bank Negara Indonesia (BNI) sebagaimana Surat Keterangan dari PT Intan Branu Prana Tbk tanggal 17 Januari 2025.

Akibat perbuatan Rico Ringo Tuapattinaja tersebut, mengakibatkan Djohan Setiawan mengalami kerugian kurang lebih sejumlah Rp 4 miliar. (*)