NGO Laporkan Dugaan Oplos LPG di Desa Masangan ke Polres Pasuruan

avatar Redaksi
  • URL berhasil dicopy
NGO usai memasukkan laporan oplos LPG ke Polres Pasuruan
NGO usai memasukkan laporan oplos LPG ke Polres Pasuruan
grosir-buah-surabaya

Dugaan praktik culas dengan mengoplos LPG subsidi (3kg) ke tabung LPG 12 kg menjadi temuan kalangan Non Government Organization (NGO) di Pasuruan. Mereka menduga, adanya keterlibatan mafia LPG serta melaporkan indikasi penyalagunaan LGP bersubsidi ke Polres Pasuruan.

Muslimin selaku Bupati Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Pasuruan mengungkapkan, terjadi tindak pidana oplosan LPG di Desa Masangan, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan, beberapa hari lalu. Ia menyebut, di dekat rumahnya diduga ada penyalahgunaan LPG subsidi. 

"Warga memberikan informasi di sebuah rumah sering dibuat bongkar muat LPG subsidi," kata Muslimin bersama sejumlah NGO lainnya usai melaporkan temuan ini ke Polres Pasuruan, pada Selasa (14/4/2026). 

Ia menceritakan, pada Sabtu (11/4/2026) malam ada mobil pick up tertutup dari arah Desa Manaruwi melaju dengan kencang masuk ke perkampungan. Melihat mobil itu, Muslimin pun mulai curiga dan menanyakan ke sopir. Bukan menjawab, si pengemudi (sopir) langsung tancap gas.

"Curiga, mobil itu saya kejar dan ia berhenti di salah satu rumah milik warga pendatang. Saya semakin penasaran rumah tersebut. Saya datangi bersama Kasun (Kepala Dusun) setempat. Dan benar, ternyata di dalam rumah dibuat tempat menyimpan LPG 3 kg dan 12 kg. Saya menduga, rumah kosong itu dibuat mengoplos LPG dari 3 kg ke 12 kg," ujar Muslimin.

"Kita berencana melaporkan dugaan penyalahgunaan LPG ke Bareskrim Polri jika laporan kita tidak ditindaklanjuti oleh Polres Pasuruan," sambung Muslimin.

Senada juga ditegaskan oleh Sueb Efendi, Ketua DPC LSM GPN-08 (Gerakan Persatuan Nasional 08) wilayah Pasuruan Raya. Dia berkata bahwa mengoplos dari tabung LPG subsidi ke non subsidi merupakan perbuatan tindak pidana yang menimbulkan kerugian finansial negara senilai miliaran rupiah.

"Pratik kotor ini (pengoplos LPG subsidi) bisa dikatakan sebagai penjahat hak rakyat miskin. Tindakan tidak bisa dibiarkan, polisi harus segera melakukan penyelidikan," tegasnya.

Pria berprofesi pengacara ini mendesak, Polres Pasuruan segera menindaklanjuti laporan teman-teman NGO. 

"Karena potensi kerugian negara akibat penyalahgunaan LPG bersubsidi mencapai miliaran rupiah per bulan, dengan total potensi kebocoran keuangan negara yang signifikan, makanya pakter tersebut harus segerakan dihentikan," tegasnya lagi.

Pada kesempatan yang sama, Aris yang juga Pengacara meminta praktik pengoplosan LPG bersubsidi ke non subsidi yang sangat merugikan rakyat dan menyebabkan kelangkaan LPG 3 kg segera diproses hukum. Selain itu, proses pengisian ilegal yang tidak sesuai standar (disuntik) sangat berbahaya dan berisiko menyebabkan tabung meledak serta mengancam keselamatan warga yang tinggal dilokasi tempat oplosan tersebut.

"Terduga pelaku bisa dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Maka dari itu, kami bersama teman-teman NGO dan Ormas mengajukan audensi ke Polres Pasuruan untuk segera menindak para pelaku atau jaringan pengoplos LPG bersubsidi di wilayah Kabupaten Pasuruan. Kami siap memberikan data berupa foto dan vidio ke pihak Kepolisian sebagai bukti awal untuk melakukan penyelidikan di lapangan," pungkasnya. (dik)