Terungkap di Sidang, Tambang Ilegal di Bangkalan Beromzet Besar

avatar M Ruslan
  • URL berhasil dicopy
Barang bukti alat berat yang diamankan Polres Bangkalan
Barang bukti alat berat yang diamankan Polres Bangkalan
grosir-buah-surabaya

Sidang perdana dalam perkara pertambangan ilegal dengan Terdakwa Suwardi bin Kasim (almarhum) digelar di Pengadilan Negeri Bangkalan pada Kamis, 9 April 2026. Sidang mengagendakan pembacaan dakwaan oleh Irwanto Bagus Setyadi selaku Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bangkalan.

Suwardi menjadi terdakwa setelah dijadikan Tersangka oleh Polres Bangkalan karena melakukan pertambangan ilegal di Desa Bunajih, Kecamatan Labang, Kabupaten Bangkalan. Dalam sidang dakwaan tersebut terungkap, Suwardi meraup omzet hingga belasan juta rupiah cuma dalam 3 hari melakukan pertambangan ilegal di Desa Bunajih. 

Dalam uraian dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum, disebutkan bahwa pada Kamis, 20 November 2025 sekira pukul 10.00 WIB, Suwardi datang ke rumah Mohhar dan menyuruh Mohhar untuk mencari lahan tambang dengan mengatakan, “Entarin Pak Holili. Kebele sengkok ngalak tananah” (Datangi Pak Holili. Beri tahu saya mau ngambil tanahnya).

Mohhar menjawab, “Enggih” (Iya). 

Mohhar mendatangi Holili dengan mengatakan “Deguk kuleh mundut tananah” (Besok saya ambil tanahnya).

Holili menjawab, “Saya minta per truk Rp 20.000.“

Mohhar mengatakan, “Iya”. 

Mohhar mendatangi Suwardi dan mengatakan, “Bah, tanah minta 20.000 1 truk”.

Suwardi menjawab, “Iya”.

Kegiatan pertambangan tersebut berlangsung dari Senin tanggal 24 November 2025 sampai dengan Rabu, 26 November 2025. Rencananya, kegiatan pertambangan tersebut dibuka pada Senin sampai dengan Sabtu dengan jam kerja dimulai dari pukul 07.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB.

Dalam kegiatan pertambangan tersebut, Suwardi memperkerjakan Mohhar selaku Ceker, Yunia Irfa dan Setiyo Handoko selaku operator backhoe / ekskavator serta Ginting Ama Faudin selaku Helper. Masing-masing pekerja mendapatkan gaji/upah per harinya dengan rincian, yakni Mohhar mendapatkan upah sebesar Rp 200.000, Yunia Irfa mendapatkan upah sebesar Rp 300.000, Setiyo Handoko mendapatkan upah sebesar Rp 350.000, dan Ginting Ama Faudin mendapatkan Rp 100.000.

Suwardi melakukan penambangan dengan menggunakan 2 backhoe / ekskavator dengan menyewa kepada Deni Puji Setiawan.

Suwardi menjual hasil tambang berupa batu kapur (limestone) untuk setiap 1 rit / 1 dump truck yang ukuran besar seharga Rp 220.000. Sedangkan untuk yang ukuran kecil seharga Rp 180.000, yang pembayarannya hanya dilakukan secara tunai.

Pada Senin 24 November 2025, telah terjual sebanyak 27 rit / 27 dump truck. Kemudian pada Selasa, 25 November 2025, terjual sebanyak 52 rit / 52 dump truck. Selanjutnya pada Rabu, 26 November 2025, terjual sebanyak 4 rit / 4 dump truck.

Selama 3 hari kegiatan pertambangan tersebut berlangsung, total pemasukkan dari hasil tambang yang sudah Suwardi jual secara keseluruhan sebesar Rp 18.200.000. Sedangkan untuk total pengeluaran dari kegiatan pertambangan yang sudah Suwardi lakukan secara keseluruhan sekitar Rp 12.040.000. Sehingga Suwardi sudah mendapatkan keuntungan sekira ± Rp 6.160.000 dari hasil pemasukan dikurangi pengeluaran.

Pada Rabu 26 November 2025 sekira pukul 07.00 WIB, anggota Kepolisian dari Unit II Tipidsus Satreskrim Polres Bangkalan mendapatkan informasi adanya kegiatan penambangan mineral berupa batu bedel (tanah urug) yang dilakukan tanpa izin dan diperjual belikan secara umum. 

Berdasarkan informasi tersebut, anggota dari Unit II Tipidsus Satreskrim Polres Bangkalan, yakni Fauzi Syarif Effendy dan Dharmawan Widhianto mendatangi lokasi yang berada di Desa Bunajih, Kecamatan Labang, Kabupaten Bangkalan.

Setelah mendatangi lokasi tersebut sekira pukul 08.00 WIB, didapati terdapat 5 angkutan truck yang masing-masing dikendarai oleh Abdul Hamed, Husaini, Supriadi, HM Rakim F, dan Mujiadi, yang bermuatan pedel (tanah uruk) yang merupakan hasil dari kegiatan penambangan tanpa izin.

Di lokasi tersebut juga diamankan seorang Ceker yang bernama Mohhar dan 2 orang operator backhoe / ekskavator yang bernama Yunia Irfa dan Setiyo Handoko dan 1 orang Helper yang bernama Ginting Ama Faudin yang merupakan pekerja dari usaha kegiatan pertambangan milik Suwardi, serta uang dari hasil penjualan pedel (tanah uruk) yang merupakan hasil dari kegiatan pertambangan tersebut.

Kegiatan pertambangan yang dilakukan oleh Suwardi tidak memiliki izin pertambangan seperti Izin Usaha Pertambangan (IUP) Tahap Kegiatan Operasi Produksi, IUPK, Izin Pertambangan Rakyat (IPR) maupun Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB), sebagaimana ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Tetapi Suwardi tetap melakukan kegiatan pertambangan tersebut dengan alasan masih proses pengajuan izin pertambangan.

Dalam hal perizinan di bidang pertambangan belum diterbitkan, maka tidak terdapat dasar hukum bagi setiap orang dapat melakukan kegiatan usaha pertambangan. Pasca perizinan dikeluarkan juga terdapat persyaratan lain yang harus dipenuhi sebelum melakukan kegiatan usaha pertambangan seperti persetujuan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB), penempatan jaminan reklamasi dan sebagainya. Sehingga ketika belum mendapatkan perizinan, termasuk pada saat masih proses pengurusan izin, setiap orang dilarang melakukan kegiatan penambangan.

Perbuatan Terdakwa Suwardi tersebut merupakan Tindak Pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 Jo. Pasal 35 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025 tentang perubahan keempat atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Sidang akan dilanjutkan pada Kamis, 23 April 2026, dengan agenda pengakuan bersalah Terdakwa Suwardi dan dan persetujuan dari Jaksa Penuntut Umum. (*)