Polres Indragiri Hulu Ringkus Komplotan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

avatar Redaksi
  • URL berhasil dicopy
4 tersangka dan pick up yang digunakan untuk melangsir Solar subsidi
4 tersangka dan pick up yang digunakan untuk melangsir Solar subsidi
grosir-buah-surabaya

Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hulu meringkus komplotan penyalahgunaan BBM (bahan bakar minyak) bersubsidi di Jalan Lintas Timur, Kelurahan Pangkalan Kasai, Kabupaten Indragiri Hulu. Empat orang ditangkap dijadikan tersangka dalam operasi penangkapan yang dilakukan pada Jumat malam (11/4/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.

Pengungkapan ini bermula dari kecurigaan petugas Polres Indragiri Hulu terhadap salah satu kendaraan pick up yang mengisi bahan bakar minyak (BBM) di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Simpang PT KAT. Setelah dilakukan pengintaian, mobil pick up yang dicurigai tersebut dibuntuti hingga berhenti di kawasan Jalan Lintas Timur, Pangkalan Kasai.

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas Polres Indragiri Hulu menemukan tangki modifikasi tersembunyi di bak kendaraan pick up yang berisi sekitar 200 liter bio Solar bersubsidi. Dari lokasi, dua pelaku langsung diamankan. Hasil pengembangan mengarah pada dua pelaku lainnya, termasuk operator SPBU yang diduga terlibat.

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Indragiri Hulu, AIPTU Misran menjelaskan, dua pelaku penyalahgunaan Solar bersubsidi yang diamankan petugas Satreskrim Polres Indragiri Hulu berinisial RS alias Eben. Eben berperan sebagai pembeli Solar subsidi sekaligus pemberi uang kepada operator SPBU.

Lalu inisial MS alias Simbolon, yang bertindak sebagai sopir kendaraan pengangkut Solar subsidi. Polres Indragiri Hulu kemudian melakukan pengembangan.

Hasilnya, diamankan pelaku berinisial LP alias Landong selaku pemilik kendaraan pick up dan Solar. Pelaku keempat berinisial HR alias Hedy, yang diketahui merupakan operator SPBU yang melakukan pengisian BBM jenis Solar.

Dalam pengungkapan ini, Polres Indragiri Hulu turut mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya 1 unit mobil Isuzu Traga dengan tangki modifikasi, uang tunai hasil penjualan BBM, dokumen kendaraan, perangkat elektronik, serta data transaksi penjualan dari SPBU terkait.

“Para pelaku diduga melanggar ketentuan di bidang minyak dan gas bumi, khususnya terkait penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi. Saat ini seluruh tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Inhu untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata AIPTU Misran.

Kasi Humas Polres Indragiri Hulu menegaskan komitmennya untuk terus memberantas praktik penyelewengan BBM bersubsidi yang merugikan negara dan masyarakat. Dia mengimbau masyarakat untuk turut serta melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait distribusi BBM bersubsidi di lingkungan sekitar. (*)