Polda Sulawesi Tengah Bongkar Penyalahgunaan Ribuan Liter BBM Subsidi

avatar Redaksi
  • URL berhasil dicopy
Barang bukti yang diamankan Unit I Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tengah
Barang bukti yang diamankan Unit I Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tengah
grosir-buah-surabaya

Penyalahgunaan niaga ribuan liter bahan bahar minyak (BBM) bersubsidi berhasil dibongkar oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tengah (Sulteng). Dalam operasi tersebut, Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tengah menyita ribuan liter BBM jenis Bio Solar yang diduga digunakan untuk kebutuhan industri.

Pengungkapan ini dilakukan oleh Unit I Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tengah pada Rabu siang (8/4/2026) di Desa Ganda-Ganda, Kecamatan Petasia, Morowali Utara.

Berdasarkan hasil penyelidikan Unit I Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tengah di di Desa Ganda-Ganda, petugas Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tengah menemukan tempat penyimpanan BBM yang terdiri dari tujuh tandon plastik berkapasitas masing-masing 1.000 liter. Dari total tandon tersebut, petugas didapati 2 tandon terisi penuh Bio Solar, 1 tandon berisi sekitar 60 liter. Total barang bukti BBM subsidi diperkirakan mencapai 2.060 liter Bio Solar.

Dari penyelidikan Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tengah, pemilik penampungan BBM subsidi secara ilegal diketahui berinisial HT (55 tahun), seorang wiraswasta. Dalam pemeriksaan awal, HT berdalih bahwa BBM subsidi tersebut diperoleh melalui pihak transportir PT Harmony Solusi Energi dengan total pesanan awal mencapai 5.000 liter.

Mirisnya, BBM subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat tersebut, diakui HT digunakan untuk menyokong operasional alat berat pada aktivitas penambangan bijih nikel miliknya yang bekerja sama dengan PT Sumber Permata Selaras.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sulawesi Tengah, Kombes Pol Djoko Wienartono menegaskan bahwa Polda Sulawesi Tengah tidak akan menoleransi segala bentuk penyelewengan BBM subsidi yang merugikan negara.

"Penegakan hukum ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga distribusi subsidi BBM agar tepat sasaran. Kami memastikan proses penyidikan akan dilakukan secara profesional dan transparan," tegas Kombes Pol Djoko Wienartono.

Kombes Pol Djoko Wienartono mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menemukan indikasi praktik ilegal serupa di wilayah mereka guna memastikan subsidi energi benar-benar dinikmati oleh pihak yang berhak. (*)