LIRA Kabupaten Pasuruan Pecah, Pengurus Saling Lapor Polisi
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Pasuruan berpotensi mengalami perpecahan. Hal itu tersebut terindikasi setelah dua pengurus teras di dalam organisasi tersebut saling lapor Polisi.
Wahyu Nugroho selaku Sekretaris LIRA Kabupaten Pasuruan didampingi pengacaranya, Heri Siswanto, resmi melaporkan Muslimin selaku Bupati LIRA Kabupaten Pasuruan ke Polres Pasuruan terkait dugaan pencemaran nama baik, pada Rabu (15/4/2026).
Laporan tersebut dilayangkan menyusul tudingan terhadap dirinya yang disebut melakukan praktik pengoplosan LPG bersubsidi. Wahyu menilai tuduhan tersebut tidak berdasar dan telah merugikan dirinya secara materiil maupun nonmateriil.
Peristiwa bermula dari penggerebekan yang dilakukan oleh Muslimin bersama Kepala Dusun (Kasun) Masangaan dengan beberapa orang ke rumahnya, pada Sabtu (11/4/2026) sekitar pukul 19.56 WIB.
"Saat kejadian itu (penggrebekan), saya berada dinluar rumah sedang membayar karyawan di salah satu perusahaan di kawasan Pasuruan Industrial Estate Rembang (PIER)," cerita Wahyu.
"Tiba-tiba istri saya menelpon saya dengan kondisi panik sambil menangis. Karena didatangi sejumlah orang dengan tuduhan melakukan penimbunan LPG," sambungnya.
Begitu mendapatkan kabar dari istrinya, Wahyu langsung pulang ke rumahnya.
"Waktu saya pulang rumah, kondisi rumah sudah ramai. Tak berselang lama, Polisi datang ke lokasi, langsung melakukan pengecekan. Setelah dilakukan pengecekan, Polisi tidak menemukan adanya aktivitas pengoplosan LPG bersubsidi di lokasi tersebut," terangnya.
Wahyu menegaskan, tuduhan yang dialamatkan kepadanya telah mencoreng nama baiknya.
“Ini sangat merugikan saya, baik secara materi maupun nonmateri. Saya merasa difitnah,” tegasnya.
Atas dasar itu, Wahyu memutuskan menempuh jalur hukum dengan melaporkan pihak-pihak yang diduga menyebarkan tudingan tanpa bukti.
Kuasa hukum Wahyu, Heri Siswanto menyatakan bahwa pihaknya telah secara resmi melaporkan dugaan pencemaran nama baik tersebut ke Polres Pasuruan.
"Kami melaporkan adanya tuduhan tanpa bukti terkait dugaan pengoplosan LPG bersubsidi yang dialamatkan kepada klien kami," ujar Heri Siswanto.
Heri Siswanto menambahkan bahwa sebagai Kuasa Hukum, dirinya berkewajiban memberikan perlindungan hukum kepada kliennya. Heri Siswanto menyebut, Wahyu selaku kliennya juga merupakan anggota Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Sarana Keadilan Rakyat dan Sekretaris LSM LIRA Kabupaten Pasuruan.
Heri Siswanto berharap, Polres Pasuruan bersikap profesional dengan menerima semua laporan masyarakat tanpa memihak, mengklarifikasi alat bukti, dan responsif.
"Kami minta proses ini berjalan sesuai aturan hukum. Polisi harus bersifat netral," pungkasnya. (dik)
Editor : Redaksi