Kepala Desa Taluduyunu Utara Jadi Tersangka Kasus Tambang Ilegal
Unit III Saturan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato menetapkan Kadir Ripo (36 tahun) sebagai tersangka kasus dugaan pertambangan ilegal. Kadir Ripo merupakan Kepala Desa (kades) Taluduyunu Utara, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo.
Setelah dijadikan tersangka, Kepala Desa Taluduyunu Utara langsung ditahan pada Senin malam, 13 April 2026 sekitar pukul 22.00 WITA. Kadir Ripo ditahan di Rumah Tahanan Negara Polres Pohuwato selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 13 April hingga 2 Mei 2026.
Penahanan terhadap Kadir Ripo selaku Kepala Desa Taluduyunu Utara sebagai bagian dari proses penyidikan yang tengah berjalan sekaligus untuk mencegah potensi melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi perbuatannya.
Penetapan Kadir Ripo sebagai tersangka berdasarkan Surat Ketetapan Nomor: SP.Tap.Tsk/21.a/IV/RES.5.5/2026/Reskrim tertanggal 13 April 2026. Untuk penahanan, dasarnya Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/17/IV/RES.5.5/2026/Reskrim yang juga diterbitkan pada tanggal 13 April 2026.
Satreskrim Polres Pohuwato mulai melakukan penyelidikan dalam kasus tambang ilegal di Desa Hulawa, Kecamatan Desa Hulawa, Kabupaten Pohuwato, setelah menerbitkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/12/IV/2026/SPKT/Res-Phwt/Polda-Gtlo tertanggal 7 April 2026, yang kemudian ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/29/IV/RES.5.5/2026/Reskrim pada 7 April 2026.
Dari hasil penyidikan tersebut, ditemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan Kadir Ripo sebagai tersangka pertambangan ilegal di Desa Hulawa.
Kadir Ripo selaku Kepala Desa Taluduyunu Utara disangka dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, juncto Pasal 20 huruf c KUHP. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara maksimal 5 tahun serta denda hingga Rp 100 miliar.
Satreskrim Polres Pohuwato mengembangkan kasus tambang ilegal di Desa Hulawa untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal tersebut. (*)
Editor : Redaksi