Dedid Setyawan Tertipu Kerjasama Permodalan Pengadaan Paralon

avatar Redaksi
  • URL berhasil dicopy
ilustrasi
ilustrasi
grosir-buah-surabaya

Dedid Setyawan menjadi korban penipuan kerjasama permodalan. Uang senilai Rp 927 juta pun raib. Kejadian itu bermula pada Januari 2024. Kemas Fatah bertemu dengan saksi korban Dedid Setyawan di Warung Pak De Gemoy di Jalan Rimba Darma, Kelurahan Oro-oro Ombo, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun.

Dalam pertemuan tersebut, Kemas Fatah mengatakan akan menjalankan usaha berupa jual beli pipa paralon. Kemas Fatah akan menerima order pembelian pipa paralon dari toko atau konsumen.

Kemas Fatah akan membeli pipa paralon tersebut dari distributor yang memiliki gudang di Ring Road Kota Madiun dan Caruban. Toko-toko yang order akan membayar kepada Kemas Fatah secara cash dalam tempo 10 hari, terhitung dari order dilakukan atau barang diserahkan.

Dari order tersebut, Kemas Fatah akan mendapatkan keuntungan sebesar 15 %, tetapi Kemas Fatah masih membutuhkan pemodal. Lalu Kemas Fatah mengajak Dedid Setyawauntuk memberikan modal kepada Kemas Fatah. Kemas Fatah menjanjikan keuntungan sebesar 5 persen dari modal yang diberikan Dedid Setyawauntuk setiap transaksi yang ada.

Atas ajakan kerjasama dari Kemas Fatah tersebut, Dedid Setyawamenyetujui untuk memberikan modal kepada Kemas Fatah. Untuk memberikan kepercayaan kepada Dedid Setyawabahwa benar-benar ada toko yang melakukan order pembelian pipa paralon kepada Kemas Fatah, maka Kemas Fatah membuat nota order fiktif dan mengirimkan nota order fiktif tersebut kepada saksi korban, melalui pesan WhatsApp.

Nota tersebut berisi nama Toko yang melakukan order, jumlah dan jenis barang yang dibeli, serta harga barang. Kemas Fatah meminta Dedid Setyawauntuk transfer modal kerja sebesar harga barang yang tertera di dalam nota, ke rekening BRI milik Kemas Fatah atau BCA. Setelah Dedid Setyawamengirimkan uang modal tersebut, Kemas Fatah seolah-olah menggunakan uang tersebut untuk membeli barang sesuai nota order yang Kemas Fatah kirimkan kepada Dedid Setyawa.

Setelah jatuh tempo pembayaran nota, yaitu 10 hari terhitung dari nota order, Kemas Fatah mengembalikan modal kerja ditambah dengan keuntungan usaha sebesar 5 persen dari modal kepada Dedid Setyawa, dengan cara transfer ke rekening Dedid Setyawadan melampirkan foto bukti transfer dan foto catatan dalam lembaran kertas berisi rincian pembayaran nota dimaksud, begitu seterusnya.

Perbuatan Kemas Fatah tersebut berjalan lancar selama tahun 2024. Kemas Fatah masih bisa mengembalikan modal yang diberikan oleh Dedid Setyawasekaligus keuntungan sebesar 5 persen dari modal. Tetapi pada kurun waktu tanggal 6 Januari 2025 sampai dengan tanggal 3 Februari 2025, Kemas Fatah mengirimkan nota order fiktif sebanyak 53 transaksi kepada Dedid Setyawa.

Dedid Setyawasudah mengirim uang sesuai yang diminta oleh Kemas Fatah. Tetapi setelah jatuh tempo, pengembalian uang yang dijanjikan seperti sebelumnya, Kemas Fatah tidak bisa mengembalikan sebagian atau seluruh modal berikut keuntungannya kepada Dedid Setyawa.

Karena dari awal Kemas Fatah tidak pernah menggunakan uang modal dari Dedid Setyawa untuk membelikan pipa paralon, melainkan uang tersebut habis Kemas Fatah pergunakan untuk memberikan keuntungan ± 5% atas nota order fiktif yang Kemas Fatah buat dari awal kerja sama dengan Dedid Setyawaselama 1 tahun, yaitu selama tahun 2024.

Selain itu, uang modal yang diberikan oleh Dedid Setyawa, Kemas Fatah pergunakan untuk membayar hutang-hutang Kemas Fatah dan memenuhi kebutuhan sehari-hari Kemas Fatah tanpa sepengetahuan Dedid Setyawa.

Akibat perbuatan Kemas Fatah tersebut, Dedid Setyawan mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 927.000.000.

Perbuatan Kemas Fatah pun diproses hukum di Pengadilan Negeri Kota Madiun. Rahmi Dwi Astuti selaku Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Madiun menyatakan, Terdakwa Kemas Fatah bin Kemas Husin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan yang dilakukan secara berlanjut. 

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Madiun pada Selasa, 14 April 2026. 

Hukuman Kemas Fatah lebih ringan dari tuntutannya. Jaksa menuntut Kemas Fatah dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan. (*)