Keluarga Tersangka Pencurian di Polres Pasuruan Kota Ditipu Puluhan Juta Rupiah

avatar Redaksi
  • URL berhasil dicopy
Polres Pasuruan Kota
Polres Pasuruan Kota
grosir-buah-surabaya

Yehude, Funarko dan Suparman, menipu keluarga Saiful Arifin yang jadi tersangka kasus pencurian dan ditahan di Polres Pasuruan Kota. Dalam aksinya, mereka menjanjikan tersangka Saiful Arifin bisa bebas asal membayar sejumlah uang.

Perbuatan yang dilakukan oleh tiga pelaku penipuan tersebut awalnya pada Minggu, 27 Juli 2025, Saiful Arifin terlibat perkara tindak pidana pencurian di Polres Pasuruan Kota karena telah melakukan pencurian sepeda motor. Kemudian Yehude mendapatkan informasi tersebut dari media sosial Tiktok.

Dari informasi tersebut, pada Kamis, 31 Juli 2025 sekira pukul 09.30 WIB, Yehude menghubungi Funarko melalui telepon menanyakan sekaligus mengajak Funarko untuk mencari keuntungan dari keluarga Saiful Arifin. Caranya seolah-olah Yehude bersama Funarko bisa membantu untuk membebaskan Saiful Arifin dari perkara tindak pidana pencurian tersebut.

Funarko menyanggupi hal tersebut. Setelah itu, Yehude menghubungi Rohman yang merupakan paman dari Saiful Arifin dengan menawarkan bantuan untuk membebaskan Saiful Arifin. Rohman menyetujui tawaran tersebut, sehingga sekira pukul 09.50 WIB, Funarko menjemput Yehude di rumah Yehude yang beralamat di Dusun Balunganyar, Desa Balunganyar, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan, dengan menggunakan 1 unit motor merk Suzuki shogun warna biru.

Yehude dan Funarko pergi menuju ke rumah Sumir yang merupakan ayah kandung Saiful Arifin yang beralamat di Dusun Aras Kidul, Desa Rowogempol, Kecamaan Lekok, Kabupaten Pasuruan. Sesampainya di rumah Sumir, Yehude dan Funarko bertemu dengan Rohman dan Sumir.

Pada saat itu, Funarko menyampaikan kepada Rohman dan Sumir bahwa Funarko bisa membantu membebaskan Saiful Arifin yang sedang ditahan dalam jangka waktu 1 minggu karena Funarko memiliki keluarga di Jakarta. Syaratnya harus ada uang sebesar Rp 20 juta. Selain itu, Yehude menambahkan dengan mengatakan kepada Rohman dan Sumir bahwa Yehude sebelumnya pernah terlibat perkara pembunuhan, namun dikarenakan telah dibantu oleh Funarko maka Yehude telah bebas dari perkara tersebut serta bebas dari penahanan. 

Dalam hal ini, maksud dan tujuan Yehude maupun Funarko menyampaikan hal tersebut kepada Rohman dan Sumir agar Rohman dan Sumir yakin dan percaya terhadap Yehude dan Funarko, sehingga nantinya Sumir mau menyerahkan uang kepada Yehude dan Funarko. 

Setelah itu, Rohman dan Sumir menyetujui hal tersebut, namun meminta waktu untuk menyiapkan uang sebesar Rp 20 juta tersebut. Lalu Yehude dan Funarko menyetjuinya, yang kemudian Yehude dan Funarko pulang meninggalkan rumah Sumir.

Pertama, pada Jumat 1 Agustus 2025 sekira pukul 10.30 WIB, Rohman menghubungi Yehude melalui telepon dengan menyampaikan terkait uang sebesar Rp 20 juta sudah ada. Yehude langsung menghubungi Funarko melalui telepon untuk memberitahukan terkait hal tersebut. Tidak berselang lama, Yehude dijemput oleh Funarko di rumahnya.

Sebelum menuju ke rumah Sumir, Funarko mengajak Yehude untuk menemui Suparman alias Rohman di Dusun Mangkrengan, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan, untuk melancarkan perbuatannya. Dalam hal ini, Funarko menyuruh Suparman untuk mengaku seolah-olah sebagai anggota kepolisian dengan maksud agar Rohman dan Sumir lebih yakin dan percaya terhadap Funarko.

Suparman menyetujui hal tersebut. Seteleh itu, Yehude bersama Funarko dan Suparman berangkat menuju ke rumah Sumir. Sesampainya di rumah tersebut, Yehude bersama Funarko dan Suparman bertemu dengan Rohman dan Sumir.

Sumir langsung menyuruh Alimah yang merupakan kakak kandung Saiful Arifin untuk mengambil uang tunai sebesar Rp 20 juta dari rekening BCA milik Sumir.

Alimah pergi untuk mengambil uang tersebut ke ATM Bank BCA yang berada di Alfamart yang beralamat di Desa Ngopak, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan. Setelah itu, sekira pukul 11.30 WIB, Alimah kembali ke rumah Sumir dengan membawa uang tersebut.

Alimah menyerahkan uang sebesar Rp 20 juta secara tunai kepada Sumir, yang kemudian Sumir langsung menyerahkan uang tersebut kepada Suparman. Pada saat itu, Suparman menyerahkan uang tersebut kepada Funarko. Setelah itu, Alimah bersama Funarko dan Suparman pergi meninggalkan rumah Sumir menuju ke daerah Desa Ngopak, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan.

Sesampainya di tempat tersebut, Funarko membagi uang tersebut dengan rincian pembagian antara lain untuk Funarko sebesar Rp 7.000.000, untuk Yehude dan Suparman masing-masing memperoleh pembagian sebesar Rp 6.500.000.

Kedua, pada Kamis 14 Agustus 2025 sekira pukul 11.00 WIB, Yehude kembali menghubungi Rohman melalui telepon dengan maksud memberitahukan kepada Rohman untuk ketemuan di rumah Sumir. Karena Yehude bersama Suparman dan Funarko hendak ke rumah Sumir untuk meminta uang sebesar Rp 2.000.00 sebagai biaya untuk mengeluarkan barang bukti berupa sepeda motor Honda Beat yang sebelumnya telah diamankan oleh Petugas Polres Pasuruan Kota dari Saiful Arifin.

Pada saat Yehude, Suparman dan Funarko sampai di rumah Sumir, Funarko kembali menyampaikan terkait permintaan uang tersebut kepada Sumir serta Funarko meminta Sumir untuk memberikan kunci atau kontak cadangan sepeda motor Honda Beat tersebut. Sumir langsung menyerahkan uang sebesar Rp 2 juta secara tunai dan 1 kunci kontak sepeda motor Honda Beat kepada Funarko.

Setelah itu Yehude bersama Funarko dan Suparman pergi meninggalkan rumah Sumir menuju ke daerah Desa Ngopak, Kecamatan Rejoso, Kabu[aten Pasuruan. Sesampainya di tempat tersebut, Funarko langsung membagi uang tersebut dengan rincian pembagian antara lain untuk Yehude dan Suparman sebesar Rp 650.000. Lalu untuk Funarko memperoleh pembagian sebesar Rp 700.000.

Ketiga, pada Senin 18 Agustus 2025 sekira pukul 19.00 WIB, Yehude kembali menghubungi Rohman melalui telepon dengan maksud ketemuan di rumah Sumir karena Yehude bersama Suparman dan Funarko hendak ke rumah Sumir untuk meminta uang lagi sebesar Rp 10.000.000 kepada Sumir dengan alasan uang tersebut merupakan uang yang harus dibayarkan untuk mempercepat proses administrasi pengeluaran Saiful Arifin dari tahanan Polres Pasuruan Kota. 

Sekira pukul 20.00 WIB, Alimah dihubungi melalui telepon oleh Sumir untuk melakukan tarik tunai uang sebesar Rp 10.000.000. Alimah melakukan tarik tunai uang tersebut.

Alimah dengan membawa uang tersebut pergi menuju ke gardu atau pos ronda yang berada di sebelah barat rumah Sumir. Sesampainya di gardu atau pos ronda tersebut, Alimah menyerahkan uang sebesar Rp 10 juta kepada Yehude. Setelah itu, Yehude bersama Funarko dan Suparman pergi meninggalkan rumah Sumir menuju ke daerah Desa Ngopak. Sesampainya di tempat tersebut, Funarko langsung membagi uang tersebut dengan rincian pembagian antara lain untuk Funarko sebesar Rp 3.400.000. Untuk Yehude dan Suparman masing-masing memperoleh pembagian sebesar Rp 3.300.000.

Keempat, pada Rabu 27 Agustus 2025 sekira pukul 19.30 WIB, Yehude bersama Suparman dan Funarko kembali mendatangi rumah Sumir bertemu dengan Alimah. Pada saat itu, Yehude kembali meminta uang sebesar Rp 7.000.000 dengan alasan uang tersebut untuk biaya penjemputan Saiful Arifin pada Senin 1 September 2025. Namun pada saat itu, Alimah hanya sanggup menyerahkan uang sebesar Rp 5.000.000.

Yehude bersama Suparman dan Funarko menyuruh Alimah untuk menyerahkan terlebih dahulu uang sebesar Rp 5.000.000 tersebut kepada Yehude. Alimah tetap disuruh oleh Yehude untuk memenuhi kekurangannya sebanyak Rp 2.000.000.

Atas dasar hal tersebut, Alimah pergi menuju ke ATM untuk melakukan tarik tunai uang untuk memenuhi kekurangan tersebut. Namun sebelum Alimah menyerahkan kekurangan uang tersebut kepada Yehude, pada saat itu Yehude sudah dilakukan penangkapan oleh Wahyu Fatkhur Rozaq dan Sutiyono yang merupakan anggota Satreskrim Polres Pasuruan Kota.

Yehude bersama dengan Suparman dan Funarko menerima uang dari Sumir dan Alimah sebesar Rp 37.000.000. Tapi uang tersebut tidak digunakan untuk mengeluarkan Saiful Arifin maupun untuk mengeluarkan sepeda motor Honda Beat yang sebelumnya telah diamankan oleh Polres Pasuruan Kota dari Saiful Arifin, melainkan uang tersebut digunakan oleh Yehude, Suparman dan Funarko untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Terhadap uang sebesar Rp 37.000.000 yang telah diterima Yehude, Suparman dan Funarko dari Sumir dan Alimah telah dibagi sebesar Rp 32.000.000 dengan rincian : 

Funarko mendapatkan bagian keuntungan sebesar Rp 11.100.000.

Suparman mendapatkan bagian sebesar Rp 10.450.000.

Yehude mendapatkan bagian sebesar Rp 10.450.000.

Sedangkan untuk uang sebesar Rp 5.000.000 yang diterima oleh Yehude, Suparman dan Funarko pada perbuatannya yang keempat kali belum sempat dibagi, namun sudah dilakukan penangkapan oleh Wahyu Fatkhur Rozaq dan Sutiyono.

Penangkapan dilakukan setelah Polres Pasuruan Kota mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan perbuatan penipuan dengan membawa senjata tajam serta dengan mengaku sebagai anggota Polisi gadungan yang mengaku bisa mengeluarkan tahanan atas nama Saiful Arifin.

Penangkapan pertama kali dilakukan kepada Funarko pada Rabu 27 Agustus 2025 sekira pukul 20.00 WIB, di gardu atau Pos Ronda yang beralamat di Dusun Arasan Kidul, Desa Rowogempol, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan. Diakui oleh Funarko dalam melakukan perbuatannya tersebut bersama dengan Suparman dan Yehude. Atas dasar hal tersebut, Tim Satreskrim Polres Pasuruan Kota melakukan pengembangan.

Pada Kamis 28 Agustus 2025 sekira pukul 03.00 WIB di sebelah Terminal Bayuangga, Satreskrim Polres Pasuruan Kota berhasil melakukan penangkapan terhadap Suparman di Jalan Raya Bromo, Kelurahan Triwung Lor, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo.

Selanjutnya pada Kamis, 28 Agustus 2025 sekira pukul 03.50 WIB, Satreskrim Polres Pasuruan Kota melakukan penangkapan terhadap Yehude di depan toko emas Gadjah yang beralamat di Jalan Raya Bromo, Desa Karangsentul, Kecamatan Gondangwetan, Kabupaten Pasuruan. 

Setelah itu introgasi terhadap Yehude, yang mana diakui oleh Yehude telah melakukan perbuatannya bersama dengan Funarko dan Suparman sehingga mengakibatkan Sumir dan Alimah mengalami kerugian sebesar Rp 37.000.000.

Atas perbuatannya itu, Yehude, Funarko dan Suparman, dipenjara karena melakukan penipuan berlanjut dan tanpa hak membawa senjata penusuk/penikam.

Ketiganya divonis masing-masing 3 tahun penjara. Vonis dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangil pada Selasa, 31 Maret 2026. Ketua Majelis Hakim yang membacaka vonis tersebut ialah Salomo Ginting. (*)