Gelapkan Uang Koperasi Citra Artha Jatim, Lely Anggraini Divonis Penjara

avatar Redaksi
  • URL berhasil dicopy
KSP Citra Artha Jatim
KSP Citra Artha Jatim
grosir-buah-surabaya

Lely Anggraini (26 tahun), warga Dusun Bangilan, Desa Bangilan, Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro, divonis dengan pidana penjara selama 2 tahun karena terbukti melakukan penggelapan uang Koperasi Citra Artha Jatim. Vonis dijatuhakan oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bojonegoro, Wisnu Widiastuti beserta anggotanya dalam sidang yang digelar pada Selasa, 21 April 2026.

“Menyatakan Terdakwa Lely Anggraini terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan yang dilakukan oleh orang yang memegang barang itu berhubung dengan pekerjaannya sebagaimana Pasal 488 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Lely Anggraini oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bojonegoro. 

Yang mana, vonis Terdakwa Lely Anggraini lebih ringan dari tuntutan Jaksa, yaitu pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.

Untuk informasi, Lely Anggraini merupakan karyawati Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Citra Artha Jatim, yang berada di Dusun Mindi, Desa Sugihwaras, Kecamatan Sugihwaras, Kabupaten Bojonegoro, yang bergerak dibidang simpan pinjam uang bagi para anggotanya.

Lely Anggraini diangkat menjadi karyawati Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Citra Artha Jatim di bagian Staff Proses sejak tanggal 25 Juni 2024, berdasarkan Surat Kerja Kontrak Karyawan tanggal 25 Juni 2025 dengan tugas dan tanggung jawab melakukan analisis, kepengurusan permohonan kredit sampai proses pencairan dana atau uang. Setiap bulan, Lely Anggraini mendapatkan gaji sebesar Rp 2.498.506.

Mekanisme atau syarat untuk mengajukan pinjaman di KSP Citra Artha Jatim adalah calon peminjam wajib terdaftar sebagai anggota koperasi terlebih dahulu dengan mengisi formulir permohonan menjadi anggota dan terdaftar pada buku keanggotaan koperasi. Lalu wajib membayar simpanan pokok sebesar Rp 5.000 dan simpanan wajib sebesar Rp 2.000. 

Setelah menjadi anggota KSP Citra Artha Jatim, anggota tersebut dapat mengajukan pinjaman dengan dilengkapi agunan berupa Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). Apabila memenuhi persyaratan, maka pinjaman dapat dicairkan.

Lely Anggraini selaku staff proses di KSP Citra Artha Jatim tersebut, antara bulan Agustus 2024 sampai dengan Desember 2024, telah mencairkan dana bagi pemohon pinjaman yang sebenarnya para pemohon tersebut tidak melakukan permohonan pinjaman. Lely Anggraini telah memalsukan tanda tangan pemohon pinjaman di perjanjian kredit.

Ketika sudah cair, Lely Anggraini juga memalsukan tanda tangan pemohon kredit, seolah-olah pinjaman tersebut sudah dicairkan kepada para peminjam kredit.

Para anggota KSP Citra Artha Jatim yang ternyata tidak melakukan permohonan pinjam ke KSP Citra Artha Jatim, tetapi oleh Lely Anggraini seolah-olah dibuatkan permohonan pinjaman. Jumlah keseluruhan dari para anggota tersebut sebesar Rp 147.263.000,

Dari jumlah tersebut, Lely Anggraini sudah mengembalikan uang  kepada KSP Citra Artha Jatim sebesar Rp 32.000.000.

Sisanya Rp 115.263.000. Lely Anggraini menggunakan uang sebesar Rp 115.263.000 untuk keperluan pribadi. (*)