LSM FPSR Soroti Izin PKKPR dan SIPA di PT Agro Mitra Alimentare

avatar Ach. Maret S.
  • URL berhasil dicopy
PT Agro Mitra Alimentare
PT Agro Mitra Alimentare
grosir-buah-surabaya

PT Agro Mitra Alimentare, produsen Stuffed Cherry Peppers dan konsentrat minuman sehat probiotik Pro EM-1 yang beralamat di Kabupaten Malang, diduga beroperasi tanpa menunjukkan izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) dan Surat Izin  Pengusahaan Air Tanah (SIPA). Temuan ini mencuat dari penelusuran yang dilakukan oleh Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Front Pembela Suara Rakyat (LSM FPSR), Aris Gunawan.

Disebutkan Aris Gunawan, PT Agro Mitra Alimentare berdiri sejak April 2011. Awalnya, perusahaan tersebut berstatus Penanaman Modal Asing (PMA). Kemudian di tahun 2018, statusnya menjadi Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN).

Seiring berubahnya status menjadi Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) tersebut, ada beberapa perizinan yang perlu dilengkapi oleh pihak perusahaan PT Agro Mitra Alimentare, diantaranya izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) dan Surat Izin  Pengusahaan Air Tanah (SIPA).

“PT Agro Mitra Alimentare dalam memanfaatkan ruang untuk menjalankan kegiatan usahanya belum dapat menunjukkan PKKPR. Selain itu, dalam menjalakankan kegiatan usahanya, PT Agro Mitra Alimentare menggunakan sumber daya air sebanyak 1 (titik) pengambilan air tanah sumur/bor untuk kebutuhan produksi dan penunjang MCK (mandi, cuci, kakus). Akan tetapi belum dapat menunjukkan PB-UMKU (Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha) Pengusahaan Air Tanah,” jelas Aris Gunawan dalam penjelasannya kepada wartawan pada Jumat, 24 April 2026. 

Atas hal tersebut, Aris Gunawan menilai, PT Agro Mitra Alimentare diduga melanggar beberapa peraturan, yaitu Undang Undang Cipta Kerja nomor 6 tahun 2023 dan Peraturan Pemerintah nomor 21 tahun 2021, yang mana dalam aturan tersebut disebutkan bahwa merombak tata ruang dengan menyederhanakan izin menjadi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).

“Dalam regulasi itu juga disebutkan bahwa guna mencegah dampak lingkungan, pelaku usaha wajib memiliki Surat Izin  Pengusahaan Air Tanah (SIPA) atau Persetujuan Penggunaan Air Tanah yang diterbitkan oleh Kementerian ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral) atau Pemerintah Provinsi. Data Kementerian ESDM mencatat, lebih dari 11.000 sumur dalam di kawasan industri dan komersial yang belum memiliki legalitas. SIPA harusnya dimiliki usaha komersial agar jadi alat kontrol legal untuk eksploitasi sumber daya air. Namun kenyataannya, banyak pelaku usaha mengabaikannya,” ujar Aris Gunawan.

Atas temuannya itu, Aris Gunawan berharap, pihak yang berwenang, baik intansi Pemerintah Daerah ataupun Pusat serta aparat penegak hukum dan Peraturan Daerah untuk melalukan sidak (inspeksi mendadak) ke lokasi PT Agro Mitra Alimentare. Hal itu dimaksudkan untuk membuktikan temuannya.

“SIPA (Surat Izin Pengusahaan Air Tanah) bukan sekadar dokumen administratif. SIPA berfungsi sebagai alat pengendalian untuk memastikan bahwa pengambilan air tanah dilakukan sesuai daya dukung dan kapasitas lingkungan. Setiap pengambilan air tanpa izin dianggap sebagai pelanggaran dan dapat dikenai sanksi administratif atau pidana. Begitu juga dengan PKKPR. Itu merupakan salah satu izin dasar yang wajib dimiliki oleh setiap pelaku usaha sebelum memulai kegiatan pembangunan maupun operasional. Izin ini bertujuan untuk memastikan bahwa pemanfaatan ruang telah sesuai dengan rencana tata ruang yang berlaku. Jika pihak PT Agro Mitra Alimentare belum melengkapi izin-izin tersebut, sebaiknya diberi sanksi yang tegas,” kata Aris Gunawan. (*)