Polda Kepulauan Bangka Belitung Grebek Tambang Pasir Timah Ilegal
Polda Kepulauan Bangka Belitung melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) menggrebek aktivitas penambangan pasir timah ilegal di kawasan hutan produksi, tepatnya di Dusun Parit 4, Desa Gunung Muda, Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka, pada Kamis (23/4/2026).
Kegiatan ini dipimpin oleh Ditreskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung bersama personel Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XIII Pangkalpinang, Polsek Belinyu, serta perangkat desa setempat.
Dalam pelaksanaannya, petugas Ditreskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung menemukan dua lokasi aktivitas penambangan pasir timah menggunakan alat berat tanpa izin. Pada kedua lokasi tersebut, diamankan sejumlah barang bukti berupa unit excavator, mesin dompeng, mesin operasional, serta peralatan tambang lainnya.
Selain itu, petugas Ditreskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung juga mengamankan dua orang pemilik kegiatan penambangan yang diduga melakukan aktivitas ilegal di kawasan hutan produksi, beserta sejumlah pekerja yang berada di lokasi saat kegiatan berlangsung.
Kegiatan pengamanan berjalan dengan aman, tertib, dan kondusif. Selanjutnya, seluruh pihak yang terkait akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna proses penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Kepulauan Bangka Belitung, Kombes Pol Agus Sugiyarso membenarkan adanya kegiatan tersebut. Kombes Pol Agus Sugiyarso menegaskan bahwa Polda Kepulauan Bangka Belitung berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk aktivitas pertambangan ilegal yang merusak lingkungan serta melanggar hukum.
Kombes Pol Agus Sugiyarso mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas penambangan tanpa izin, serta bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan dan kawasan hutan. (*)
Editor : S. Anwar