Jual Rokok Ilegal, Odra Singgi Abrianto Dihukum 1 Tahun 6 Bulan Penjara
Odra Singgi Abrianto, warga Babatan 1, Kelurahan Babatan, Kecamatan Wiyung, Kota Surabaya, Jawa Timur, dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Vonis dijatuhkan dalam sidang yang digelar pada Senin, 20 April 2026.
Ketua Majelis Hakim, Muhammad Sukamto menyatakan, Terdakwa Odra Singgi Abrianto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan menawarkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya.
Odra Singgi Abrianto melanggar Pasal 29 ayat (1) dalam Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP yang pengacuannya telah diubah dengan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Jo Pasal 20 huruf c Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.
Selain pidana penjara, Terdakwa Odra Singgi Abrianto juga dijatuhi hukuman denda sejumlah Rp 100 juta. Jika Terdakwa Odra Singgi Abrianto tidak membayar denda paling lama dalam 1 bulan sesudah putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi denda tersebut.
“Dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar denda, maka dipidana dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” ujar Majelis Hakim.
Odra Singgi Abrianto sebelumnya dituntut dengan pidana penjara selama 2 tahun dan pidana denda sebesar Rp 400.810.880.
Kasus rokok ilegal ini bermula pada Selasa 11 November 2025 sekira pukul 05.30 WIB, Ipung (daftar pencarian orang/DPO) dengan mengendarai mobil Toyota Avanza berwarna hitam mengirimkan rokok yang tidak dilekati pita cukai kurang lebih berjumlah 20 ball (365 slop) ke rumah terdakwa Odra Singgi Abrianto yang beralamat di Babatan 1, Kelurahan Babatan, Kecamatan Wiyung, Kota Surabaya, Jawa Timur.
Saat itu, Ipung menyampaikan pada pokoknya rokok tersebut dititipkan kepada Odra Singgi Abrianto, nanti akan diambil lagi sekira pukul 22.00 WIB. Odra Singgi Abrianto sempat melakukan penolakan karena jumlahnya terlalu banyak. Namun akhirnya Odra Singgi Abrianto menyetujui untuk menerima rokok ilegal sejumlah 20 ball sekira 365 slop tersebut.
Pada Selasa, 11 November 2025, Mahindra Virizkiansyah Jihad bersama Rio Hasudungan Rajagukguk selaku tim penindakan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) B Sidoarjo mendapat informasi pengaduan dari masyarakat yang pada pokoknya terdapat distributor rokok tanpa dilekati pita cukai di daerah Babatan, Kelurahan Babatan, Kecamatan Wiyung, Surabaya.
Petugas Bea Cukai Sidoarjo tersebut kemudian melakukan pengumpulan data dan informasi. Sekira pukul 16.00 WIB, Mahindra Virizkiansyah Jihad bersama Rio Hasudungan Rajagukguk mendatangi sebuah rumah yang beralamat di Babatan 1, Kelurahan Babatan, Kecamatan Wiyung, Kota Surabaya, yang diduga rumah tersebut menjadi lokasi penjualan rokok tanpa dilekati pita cukai.
Mahindra Virizkiansyah Jihad bersama Rio Hasudungan Rajagukguk didampingi Siti Uminarsih (Ketua RT007 RW 002 Kelurahan Babatan) mendatangi rumah tersebut, kemudian bertemu dengan Devi yang mengatakan bahwa yang menjual rokok tanpa dilekati pita cukai adalah Odra Singgi Abrianto (kakak kandung Devi).
Devi menelpon Odra Singgi Abrianto untuk segera pulang ke rumah karena saat itu, Odra Singgi Abrianto sedang bekerja di bengkel. Sesampai di rumah, Odra Singgi Abrianto bersama Joko Supriyanto (adik ipar Odra Singgi Abrianto) mengeluarkan sejumlah 692 slop sekira 134.320 batang dari dalam rumah Odra Singgi Abrianto. Kemudian Odra Singgi Abrianto bersama barang bukti tersebut dibawa ke Kantor Bea Cukai Sidoarjo guna pemeriksaan lebih lanjut.
Odra Singgi Abrianto telah melakukan jual beli rokok tanpa dilekati pita cukai sejak bulan Mei 2025. Odra Singgi Abrianto memperoleh rokok tanpa dilekati pita cukai dari Adit (DPO) yang merupakan Sales dari Berkah Bersama Madura dan Ipung.
Odra Singgi Abrianto memasarkan rokok ilegal tersebut kepada Ari (DPO), Pri (DPO), To (DPO), dan Pras (DPO).
Berdasarkan catatan pada e-nota dari handphone merk Realme 10Pro+ 5G milik Odra Singgi Abrianto, Odra Singgi Abrianto memperoleh keuntungan penjualan rokok tanpa dilekati pita cukai periode Juli 2025 – November 2025 sebesar Rp 22.634.000.
Berdasarkan keterangan Ahli di Bidang Cukai atas nama Heri Setiawan menerangkan berdasar pemeriksaan barang bukti dan berdasarkan foto dan contoh barang kena cukai hasil tembakau rokok sesuai Berita Acara Pencacahan tanggal 12 November 2025 dan Berita Acara Penyitaan Nomor: BA.SITA-01/LK-08/KBC.1107/PPNS/2025 tanggal 12 November 2025, Ahli menemukan bahwa bahwa 692 slop = 134.320 batang barang kena cukai hasil tembakau jenis sigaret kretek mesin berbagai merek tersebut rokok-rokok yang telah dikemas dalam kemasan untuk penjualan eceran yang tidak dilekati pita cukai (polos).
Nilai cukai rokok jenis sigaret kretek mesin merek (HUMER, NEWCASTLE, GUDANGEMAS, SMITH, ANGKER, GAJAHMERAH, 54RYAKU, MARBOL, LUXIO, LEXI, EVEREST, GUDANGHARTA, ESSS, BOSS, MILDE, GEBOY, ZA, 369, MERCY, RABEL, GAJAHMERAH, YSPRO, XPRESS, SS, BIGBOSS, RONE, ESTE, TALIJAYA, MANCHESTER, DALIL, MASTESCLASS, SMITH, GAJAHBIRU, ANGKER, AGUNGPRO, SURYAJAYA, SURYAKU, MARBOL) yang tidak dilekati pita cukai = 134.320 batang x Rp 746 = Rp 100.202.720.
Jadi hak negara yang belum terpenuhi dari nilai cukai yang timbul akibat perbuatan Odra Singgi Abrianto sebesar Rp 100.202.720.
Akibat perbuatan Odra Singgi Abrianto bersama-sama dengan Ipung, Pri, To, Pras, Adit, menimbulkan kerugian negara atas pungutan cukai sebesar Rp 100.202.720. (*)
Editor : Redaksi