Krisis Keuangan, Pemkab Katingan Tidak Bayar Insentif Tenaga Kesehatan
Dokter gigi (drg) Yosua, seorang Dokter di Kabupaten Katingan, curhat di akun Instagram pribadinya mengenai hak insentif tenaga kesehatan yang sampai saat ini ditunda pembayarannya sejak Januari 2026. Bahkan beredar surat edaran yang dikirimkan Pemerintah Kabupaten Katingan yang memberitahuan jika kondisi keuangan Kabupaten Katingan yang tidak memungkinkan untuk membayarkan komponen insentif dan hanya bisa membayarkan komponen gaji.
Parahnya lagi penundaan pembayaran insentif ini dimulai sejak Januari 2026 sampai dengan batas waktu yang tidak bisa ditentukan (sampai tersedianya dana untuk komponen insentif tenaga penugasan khusus Daerah Kabupaten Katingan tahun 2026).
Surat edaran Pemerintah Kabupaten Katingan tertanggal 15 April 2026, yang ditujukan kepada seluruh Kepala Puskesmas se-Kabupaten Katingan, Direktur Rumah Sakit (RS) Pratama Tumban Samba, dan Direktur RS Pratama Katingan Kuala, perihal Pembayaran Insentif Tenaga Penugasan Khusus Daerah, Tenaga Penugasan khusus Kemenkes, Dokter Interenship Kabupaten Katingan Tahun 2026, menyebutkan, poin-poin sebagai berikut :
Mengingat kondisi keuangan daerah Kabupaten Katingan tahun anggaran 2026, dengan ini kami sampaikan sebegai berikut :
1. Berdasarkan Peraturan Bupati Katingan Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Katingan Nomor 33 Tahun 2020 Tentang Penugasan Khusus Tenaga Kesehatan, tenaga penugasan khusus daerah mendapatkan hak berupa gaji dan insentif setiap bulannya.
2. Hak berupa insentif tenaga kesehatan sesuai dengan peraturan Bupati Katingan Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Katingan Nomor 33 Tahun 2020 Tentang Penugasan Khusus Tenaga Kesehatan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah Kabupaten Katingan Tahun 2026.
3. Berdasarkan kondisi keuangan daerah Kabupaten Katingan Tahun 2026 dan ketersediaan anggaran insentif Tenaga Penugasan Khusus Daerah Kabupaten Katingan Tahun 2026 pada DPA Dinas Kesehatan Kabupaten Katingan yang tidak memungkinkan untuk membayarkan komponen insentifnya dan hanya bisa membayarkan komponen gaji.
Berdasarkan kondisi tersebut, bersamaan dengan ini kami menyampaikan Penundaan Pembayaran insentif Tenaga Penugasan Khusus Daerah sejak bulan Januari Tahun 2026 sampai dengan tersedianya dana untuk pembayaran komponen insentif Tenaga Penugasan Khusus Daerah Kabupaten Katingan Tahun 2026.
5. Penundaan pembayaran insentif ini juga berlaku untuk insentif tenaga penugasan khusus Kemenkes, dan Dokter Interenship tahun 2026 di Kabupaten Katingan.
Demikian hal ini disampaikan untuk dapat menjadi perhatian bersama, dan atas perhatian serta kerjasama yang baik, kami ucapkan terimakasih.
Surat edaran tersebut ditandatangani oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Katingan, Glorikus.
Menyikapi itu, drg Yosua melalui akun Instagramnya menulis, “Kepada @ pemkab_katingan mohon hak tenaga kesehatan dibayarkan agar tidak menjadi masalah baru di kemudian hari. Saya doakan semoga masalah ini diatasi dengan baik.” (*)
Editor : Bambang Harianto