Dwi Hendra Gelapkan Uang PT Gadai Terang Abadi Mulia

avatar Mula Eka P.
  • URL berhasil dicopy
PT Gadai Terang Abadi Mulia unit Sumenep
PT Gadai Terang Abadi Mulia unit Sumenep
grosir-buah-surabaya

MDwi Hendra bin Satrawi selaku karyawan PT Gadai Terang Abadi Mulia unit Diponegoro duduk sebagai Terdakwa dalam sidang di Pengadilan Negeri Sumenep. Dia jadi terdakwa dalam perkara penggelapan dalam jabatan.

Sidang vonis terhadap Dwi Hendra digelar pada Kamis, 9 April 2026. Memimpin jalannya sidang ialah Jetha Tri Dharmawan.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun," kata Majelis Hakim sambil menyatakan bahwa Dwi Hendra terbukti melanggar Pasal 488 KUHP.

Kasus penggelapan dalam jabatan ini berawal pada November 2024, terdakwa Dwi Hendra datang menemui Elok Aqidah (kasir), Hariyanto (Security), dan Hendra Yusuf (penaksir PT Gadai Terang abadi Mulia unit Diponegoro) pada saat jam kerja/operasional. Dwi Hendra langsung meminta sejumlah uang yang ada pada hari itu kepada Kasir, yaitu Elok Aqidah.

Dwi Hendra sebagai atasan dari semua karyawan tersebut, sehingga Elok Aqidah memberikan sejumlah uang yang Dwi Hendra minta. Hal tersebut Dwi Hendra lakukan selama apabila dijumlahkan nominal uang pelunasan nasabah, uang dari hasil penggadaian emas palsu, dan penggadaian ulang jaminan milik nasabah tanpa izin dengan total uang sebesar Rp 195.987.000. Semua uang tersebut Dwi Hendra terima secara bertahap dengan rincian sebagai berikut :

Terkait SGE 5867 atas nama Kusmiati pinjaman Rp 49.125.000, dipakai Dwi Hendra untuk keperluan pribadi. Jadi nasabah melakukan proses pelunasan sebesar Rp 52.000.000 di bulan November 2024. Akan tetapi disistem tidak diproses pelunasan.

Terkait SGE 5883 atas nama Sahli. Pinjaman Rp 18.770.000. Uang pelunasan dari nasabah tersebut dipakai Dwi Hendra sebesar Rp 11.500.000. Sisanya dipakai oleh Hendra Yusuf selaku BS/Penaksir Rp 7.220.000.

Terkait SGE 5958 atas nama Sitro. Pinjaman Rp 20.318.000. Uang pelunasan dari nasabah tersebut dipakai Dwi Hendra sebesar Rp 10.150.000, Hariyanto Rp 10.150.000 selaku Security. Uang tersebut merupakan hasil pencairan gadai ulang di Pegadaian unit Prenduan, yang mana barang jaminan Dwi Hendra ambil dan digadaikan ulang tanpa sepengetahuan nasbah.

Terkait pelunasan SGE 5967 atas nama Deki dengan nominal Rp 56.057.000. Uang pelunasan dari nasabah tersebut dipakai Dwi Hendra untuk keperluan pribadi dan Hariyanto, dengan pembagian Dwi Hendra sejumlah Rp 41.057.000 dan Hariyanto sejumlah Rp 15.000.000.

Hariyanto mengetahui berawal pada November 2024, pada saat Hariyanto bekerja di PT Gadai Terang Abadi Mulia unit Diponegoro (sebagai Security). Mengetahui banyak sekali ketidak sesuaian transaksi, dimana Kasir, Elok Aqidah seringkali melakukan pending terhadap pelunasan yang dilakukan oleh nasabah.

Hal ini juga selalu dilakukan tanpa sepengtahun Kepala Unit PT Gadai Terang Abadi Mulia unit Diponegoro, Achmad Kurdi, yang mana semua kunci brangkas dipegang oleh Kasir semua (kunci panjang dan kunci kombinasi). Semua uang pelunasan yang dengan sengaja tidak dilaporkan.

Semua uang pelunasan tersebut diberikan kepada Dwi Hendra selaku atasan yang telah memerintahkan Kasir untuk mempending semua pelaporan pelunasan pada sistem yang dimiliki Kasir. Semua uang tersebut digunakan oleh Dwi Hendra untuk kepentingan pribadinya. 

Dwi Hendra juga pernah memerintahkan Kasir untuk mengeluarkan jaminan milik nasabah. Jaminan tersebut digadaikan ulang Dwi Hendra di PT Pegadaian. Lalu menggunakan uang hasil gadai tersebut untuk kepentingan pribadinya.

Dwi Hendra juga pernah menjaminkan sebuah emas palsu. Saat itu juga memerintahkan penaksir untuk meloloskan jaminan tersebut, sehingga mendapat uang hasil gadai lalu menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadinya.

Semua uang milik PT Gadai Terang Abadi Mulia yang telah digunakan oleh Dwi Hendra tersebut kurang lebih sebesar Rp 200.000.000. Semua kejadian tersebut terbongkar setelah dilakukan audit oleh tim Internal Contro PT Gadai Terang Abadi Mulia pada bulan Desember 2024.

Dwi Hendra telah mengembalikan sejumlah Rp 23.000.000, sehingga menyisakan uang yang belum dikembalikan sejumlah Rp 180.917.000. Akibat dari kejadian tersebut, PT Gadai Terang Abadi Mulia mengalami kerugian material sebesar Rp 195.987.000. (*)