Oknum Satpol PP Jombang Tipu Warga Modus Bisa Masukkan Jadi Honorer
Himawan Mahesudhi, pegawai di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jombang sebagai Kepala Seksi Satuan Perlindungan terbukti melakukan penipuan dengan modus bisa memasukkan menjadi pegawai honorer di Satpol PP Jombang. Akibat perbuatannya itu, Himawan Mahesudhi menjalani kehidupan di penjara.
Himawan Mahesudhi divonis dengan pidana penjara selama 8 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jombang pada Kamis, 2 April 2026. Dinyatakan oleh Ita Widyaningsih selaku Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jombang, Himawan Mahesudhi terbukti melanggar Pasal 492 KUHP
Penipuan ini awalnya Maszudi berencana akan memasukan anaknya yang bernama Dagna Nadhif Pancaro Hermawan untuk bekerja sebagai pegawai honorer pada Sat Linmas di bawah institusi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jombang. Adanya informasi tersebut kemudian diceritakan Maszudi kepada almarhum Miftaudin yang merupakan tetangganya.
Pada saat bekerja, almarhum Miftaudin bertemu dengan terdakwa Himawan Mahesudhi di kantor Satpol PP Kabupaten Jombang sambil mengatakan meminta bantuan Himawan Mahesudhi agar dapat menitipkan Dagna Nadhif Pancaro Hermawan bekerja sebagai honorer pada Satpol PP Kabupaten Jombang.
Pada Senin 27 November 2023 sekira pukul 10:00 WIB, Himawan Mahesudhi bersama almarhum Miftaudin mendatangi rumah Maszudi yang beralamat di Jalan Pakubuwono Desa Mojongapit, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang.
Himawan Mahesudhi mengatakan kepada Maszudi, apabila Himawan Mahesudhi bisa dan sanggup untuk membantu Dagna Nadhif Pancaro Hermawan bekerja pada Satpol PP Kabupaten Jombang pada Januari 2024. Namun dengan syarat harus menyerahkan uang sebesar Rp 30.000.000 yang dibayarkan secara bertahap 50% terlebih dahulu. Sisanya dibayar ketika Dagna Nadhif Pancaro Hermawan telah lolos menjadi pegawai honorer pada Sat Linmas Satpol PP Kabupaten Jombang.
Pada Senin 27 November 2023, Maszudi menyerahkan uang tunai Rp 15.000.000 kepada Himawan Mahesudhi dan diterima langsung oleh Himawan Mahesudhi yang disaksikan langsung oleh Rismawati dan almarhum Miftaudin dengan bukti 1 lembar kuitansi.
Himawan Mahesudhi bersama almarhum Miftaudin pulang ke rumah. Pada saat sampai di rumah, Himawan Mahesudhi memberikan uang kepada almarhum Miftaudin sebesar Rp 5.000.000, sisanya Rp 10.000.000 digunakan Himawan Mahesudhi untuk membayar hutang kantor untuk diserahkan kepada atasan Himawan Mahesudhi atas nama Tomson melalui Ari Bawa Tjahjadi pada Desember 2023 bertempat di ruang Kepala Satpol PP Kabupaten Jombang.
Namun sampai saat ini, Dagna Nadhif Pancaro Hermawan belum bekerja sebagai Honorer pada Satpol PP Kabupaten Jombang dan uang milik Maszudi tersebut tidak dapat dikembalikan oleh Himawan Mahesudhi.
Alasan Maszudi percaya kepada Himawan Mahesudhi sehingga Maszudi mau memberikan sejumlah uang kepada Himawan Mahesudhi, karena Himawan Mahesudhi merupakan pegawai pada Satpol PP Kabupaten Jombang dan Himawan Mahesudhi juga berjanji untuk meloloskan anaknya, yaitu Dagna Nadhif Pancaro Hermawan bekerja sebagai honorer pada Satpol PP Kabupaten Jombang.
Namun sampai saat ini, Dagna Nadhif Pancaro Hermawan belum bekerja sebagai Honorer pada Satpol PP Kabupaten Jombang dan uang milik Maszudi tersebut tidak dapat dikembalikan oleh Himawan Mahesudhi.
Akibat perbuatan Himawan Mahesudhi, saksi Maszudi mengalami kerugian kurang lebih Rp 15.000.000. (*)
Editor : Redaksi