Kedok Pemilik Hexagon Bimbel yang Bisa Loloskan CPNS dan TNI Terungkap
Widiarti Kuncoro (50 tahun) Binti Kasman (almarhum) selaku pemilik Hexagon Bimbel yang beralamat di Jalan Raya Surodinawan Grandsite nomor 1 Perum CSE Surodinawan, Kecamatan Prajuritkulon, Kota Mojokerto, divonis dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mojokerto pada Rabu, 15 April 2026.
Terdakwa Widiarti Kuncoro telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 KUHP 1 tahun 2023. Korban dari Widiarti Kuncoro mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah. Kerugian tersebut oleh Majelis Hakim supaya dikembalikan kepada para korban.
“Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran ganti rugi sejumlah Rp 350.000.000 kepada Sri Yulis Setyoningsih, ganti rugi sebesar Rp350.000.000 kepada Henny Astuti, ganti rugi sebesar Rp 250.000.000 kepada Liza Mayantika, yang harus dibayarkan dalam jangka waktu 6 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap. Menetapkan jika pidana denda tidak dibayar dalam jangka waktu yang telah ditentukan, kekayaan atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang oleh Jaksa untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar,” kata Fransiskus Wilfrirdus Mamo selaku Ketua Majelis Hakim.
Kasus penipuan ini berawal pada Maret 2022. Karisma Dio Agatha Yuda mendaftar di Bimbingan Belajar (Bimbel) Hexagon yang merupakan milik Widiarti Kuncoro untuk persiapan tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Namun KARISMA gagal pada tes CPNS 2022.
Sekira bulan Oktober 2022, Sri Yulis Setyoningsih ditawari agar anaknya diterima menjadi prajurit karir Tentara Nasional Indonesia (TNI) dengan uang muka (down payment/DP) awal Rp 25.000.000.
Selanjutnya Sri Yulis Setyoningsih menyetujui dan melakukan transfer pada 30 Oktober 2022 ke rekening Bank Jatim milik Widiarti Kuncoro sebesar Rp 25.000.000. Pada saat itu, Yulis Setyoningsih berada di Hexagon Bimbel, alamat Jalan Raya Surodinawan Grandsite nomor 1 Perum CSE Surodinawan, Kecamatan Prajuritkulon, Kota Mojokerto. Namun, setelah menjalani tes Prajurit karir TNI tersebut, ternyata Karisma tidak diterima/ gagal.
Pada sekira Agustus 2024, Widiarti Kuncoro menawari Karisma Dio secara langsung bahwa ada program untuk menggantikan karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Perusahaan Listrik Negara atau PLN (Persero) yang sudah pension. Karisma Dio menjawab akan disampaikan pada orang tuanya, Sri Yulis Setyoningsih terlebih dahulu.
Sesampainya di rumah, Widiarti Kuncoro sudah menghubungi Sri Yulis Setyoningsih selaku orang tua dari Karisma Dio, yang pada intinya menawarkan untuk bisa diterima masuk sebagai karyawan BUMN PT PLN untuk menggantikan pegawai yang pensiun.
Widiarti Kuncoro dan Sri Yulis Setyoningsih sepakat mengenai biaya sebesar Rp 325.000.000 agar Karisma dapat diterima sebagai karyawan PT PLN, dengan ketentuan bahwa uang DP sebesar Rp 25.000.000 yang sebelumnya dibayarkan untuk Prajurit Karier TNI diperhitungkan, sehingga Sri Yulis Setyoningsih hanya perlu menambahkan sebesar Rp 300 juta.
Sri Yulis Setyoningsih menyampaikan kesediaannya membayar setelah Surat Keputusan (SK) pegawai diterima Karisma Dio, namun Widiarti Kuncoro menolak dengan alasan seluruh peserta diwajibkan membayar di awal. Atas hal tersebut, Sri Yulis Setyoningsih percaya dan menyanggupi, dengan pembayaran akan diberitahukan kemudian.
Widiarti Kuncoro menghubungi Karisma Dio melalui Whatsapp untuk meminta syarat administratif yang berhubungan untuk pekerjaan yaitu: Surat lamaran kerja; Kartu Tanda Penduduk (KTP); Kartu Keluarga (KK); Ijazah Sarjana; Transkrip nilai; surat permohonan penempatan kerja; dan Curiculum vitae milik Karisma Dio.
Sri Yulis Setyoningsih kemudian melakukan transfer uang secara bertahap kepada Widiarti Kuncoro dengan rincian sebagai berikut :
Pada 30 Oktober 2022, Sri Yulis Setyoningsih transfer sebesar Rp 25.000.000 ke rekening Bank Jatim atas nama Widiarti Kuncoro sebagai uang DP diterima sebagai prajurit perwira karir TNI;
Pada 27 Agustus 2024, Sri Yulis Setyoningsih melakukan transfer sebesar Rp 100.000.000 ke rekening BRI atas nama Widiarti Kuncoro;
Pada 9 September 2024, Sri Yulis Setyoningsih transfer sebesar Rp 135.000.000 ke rekening Bank Jatim atas nama Widiarti Kuncoro.
Pada 9 September 2024, Sri Yulis Setyoningsih transfer sebesar Rp 40.000.000 ke rekening Bank Mandiri atas nama Widiarti Kuncoro.
Sekira September 2024, Sri Yulis Setyoningsih melakukan transfer sebesar Rp25.000.000, namun saksi SRI lupa menggunakan rekening yang mana dan ditujukan ke rekening Widiarti Kuncoro yang mana.
Setelah lengkap menyerahkan uang melalui transfer dengan total Rp 325 juta, Sri Yulis Setyoningsih menghubungi Widiarti Kuncoro melalui video call WhatsApp dan kebetulan disebelahnya ada Jasmadi (daftar pencarian orang/DPO) dan dijelaskan bahwa Sri Yulis Setyoningsih hanya perlu menunggu saja.
Hingga tanggal 31 Desember 2024, Sri Yulis Setyoningsih tidak memperoleh kejelasan terkait proses tersebut, hingga menyatakan melalui chat Whatsapp kepada Widiarti Kuncoro bahwa tidak ingin melanjutkan dan meminta agar uangnya dikembalikan. Namun uang Sri Yulis Setyoningsih tidak segera dikembalikan.
Pada 30 Januari 2025, Sri Yulis Setyoningsih bersama suaminya dan Karisma mendatangi dan bertemu Widiarti Kuncoro di kos Widiarti Kuncoro di daerah Jakarta Timur, untuk meminta dikembalikan uangnya. Sri Yulis Setyoningsih menyampaikan akan mengembalikannya.
Namun, setelah pertemuan tersebut Widiarti Kuncoro tidak bisa dihubungi dan uang Sri Yulis Setyoningsih tidak dikembalikan. Maka dari itu, Sri Yulis Setyoningsih melaporkan Widiarti Kuncoro ke pihak Kepolisian.
Terdapat beberapa korban lain yang Sri Yulis Setyoningsih ketahui yaitu Henny Astuti, Liza Mayantika.
Akibat perbuatan Widiarti Kuncoro, Sri Yulis Setyoningsih mengalami kerugian sebesar sekitar Rp 325.000.000. (*)
Editor : Redaksi