Fanani Ditipu Diyan Sugiharto Saat Beli Rumah Kos di Griya Mulya Asri Malang

avatar Ach. Maret S.
  • URL berhasil dicopy
Griya Mulya Asri Malang
Griya Mulya Asri Malang
grosir-buah-surabaya

A Fanani menjadi korban penipuan jual beli rumah di Kabupaten Malang, Provinsi Jawa Timur. Kerugian yang dialaminya mencapai Rp 450 juta. Kasus tersebut berproses di Pengadilan Negeri Malang, dengan terdakwa ialah Diyan Sugiharto.

Dalam dakwaan diuraikan, bahwa penipuan jual beli rumah yang dialami Fanani bermula pada September 2020. Terdakwa Diyan Sugiharto yang merupakan Marketing perumahan menawarkan rumah kos di Griya Mulya Asri, Desa Tegalgondo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, kepada A Fanani.

A Fanani bersama dengan anaknya, yaitu Rivaldi Dwi Pamungkas dengan ditemani oleh Diyan Sugiharto melihat-lihat rumah kos di Griya Mulya Asri. Kemudian A Fanani bersama Rivaldi Dwi Pamungkas sepakat untuk membeli rumah kos tersebut di type Cryshant blok D.1 dengan harga Rp 1,5 miliar.

Pada 9 September 2020, A Fanani menyerahkan uang Ikatan Tanja Jadi (ITJ) sebesar Rp 10 juta kepada Diyan Sugiharto. Atas permintaan Diyan Sugiharto, maka pada Rabu, 14 Oktober 2020, bertempat di Bank BNI KCP Universitas Muhammadyah di Jalan Raya Tlogomas, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, A Fanani telah melakukan pembayaran uang muka atas pembelian rumah kos tersebut sebesar Rp 750 juta dengan cara ditransfer ke rekening BCA atas nama Diana Istislan. Lalu Diyan Sugiharto membuat kuitansi atas pembayaran uang muka tersebut.

Beberapa minggu kemudian, Diyan Sugiharto membawa Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) antara A Fanani dengan pihak Griya Mulya Asri dengan nomor : 028/GM/X/2020 tanggal 14 November 2020.

Diyan Sugiharto meminta A Fanani untuk mendatangani PPJB tersebut. Setelah itu, Diyan Sugiharto menyampaikan kepada A Fanani dan Rivaldi Dwi Pamungkas bahwa untuk pembayaran selanjutnya agar ditransfer ke rekening Bank Mandiri atas nama Kusmiyati.

Diyan Sugiharto mengirim foto-foto progres pembangunan rumah kost type Cryshant blok D.1 Griya Mulya Asri tersebut kepada A Fanani dan menyuruh A Fanani untuk membayar sisa pembayaran pembelian rumah kost tersebut. Kemudian A Fanani melakukan pembayaran secara bertahap dengan total sebesar Rp 700 juta.

Kusmiyati merupakan teman Diyan Sugiharto yang mana pada tahun 2019, Diyan Sugiharto membawa buku rekening dan ATM Bank Mandiri atas nama Kusmiyati untuk digunakan usaha sayur milik Diyan Sugiharto. Selanjutnya Kusmiyati tidak mengetahui lagi aktivitas di dalam rekening Bank Mandiri tersebut.

Diyan Sugiharto tidak menyerahkan uang pelunasan pembelian rumah kos tersebut yang berasal dari A Fanani yang dikirim ke rekening Bank Mandiri tersebut dengan total sebesar Rp 700 juta kepada pihak Griya Mulya Asri, melainkan digunakan untuk kepentingan Diyan Sugiharto pribadi. Diantaranya untuk membeli tanah dan bangunan di Perumahan Taman Jaya Giri Asri Dusun Bringin nomor 300, Kecamatan Pagu, Kabupaten Kediri.

Atas kejadian tersebut, A Fanani tidak dapat lagi melakukan pelunasan atas pembelian rumah kos Cryshant blok D.1 Griya Mulya Asri tersebut dengan dibuatkan pembatalan pembelian rumah kos tersebut antara A Fanani dengan pihak Griya Mulya Asri pada 20 Agustus 2022. Pihak Mulya Asri telah mengembalikan uang muka kepada A Fanani dengan dikurangi 20 persen dari harga jadi (Rp 300.000.000). Dengan demikian saksi A. Fanani menerima pengembalian uang sebesar Rp 450 juta. 

Oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malang, Diyan Sugiharto dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan. Putusan Majelis Hakim yang dipimpin Patanuddin tersebut digelar pada Rabu, 22 April 2026. (*)