Laporan Palsu di Polsek Bondowoso Kota, Susyati Kena Hukuman
Susyati alias Nabila membuat laporan kehilangan motor di Polsek Bondowoso Kota. Laporan tersebut kemudian diterima dengan surat Nomor : LPM/35/XI/2025/SPKT/POLRES BONDOWOSO KOTA tanggal 6 Nopember 2025. Namun ternyata, laporan Susyati alias Nabila palsu.
Motor Susyati alias Nabila tidak hilang, melainkan digadaikan olehnya ke orang lain. Karena takut ketahuan suaminya, Susyati alias Nabila membuat laporan palsu di Polsek Bondowoso Kota.
Uraian kejadian pada Kamis, 6 Nopember 2025 sekira pukul 13.00 WIB di Kantor Polsek Bondowoso Kota di Jalan Santawi nomor 100, Kelurahan Nangkaan, Kecamatan Bondowoso, Kabupaten Bondowoso, Susyati alias Nabila telah memberikan keterangan palsu atau pelaporan bohong terhadap Hari Yudiono selaku penerima lapdu (laporan pengaduan) masyarakat.
Susyati alias Nabila membuat Laporan yang dilaporkan dengan surat Nomor : LPM/35/XI/2025/SPKT/POLRES BONDOWOSO KOTA tanggal 6 Nopember 2025 yang pada pokok isinya sebagai berikut :
“Pada hari Senin tanggal 03 Nopember 2025 sekira pukul 15.00 WIB, saat itu pelapor yang berboncengan dengan Bu Dena memarkirkan kendaraan sepeda motor di halaman parkir sepeda motor di Toko Munimart. 15 menit kemudian, pelapor keluar untuk menyerahkan uang cicilan koperasi kepada teman pelapor yang berada dipinggir jalan raya di depan Toko Munimart. Saat pelapor berjalan ke dalam Toko Munimart, Pelapor melihat seorang Perempuan duduk di atas sepeda motor miliknya, dan meminta pelapor untuk memindahkan helmnya. Setelah pelapor memindahkan helm tersebut, pelapor masuk ke dalam Toko Munimart sekira jam 15.30 WIB. Saat pelapor hendak pulang, pelapor tidak menemukan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario warna hitam merah No.Pol. P-4846-CA dengan nomor Rangka : MH1JMC11XSK563916 dan Nomor Mesin : JMC1E1562831 tersebut, yang sebelumnya terparkir di halaman parkir sepeda motor Toko Munimart Bondowoso. Lalu pelapor menelpon suaminya bahwa sepeda motor tersebut hilang. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp.24.500.000,- (dua puluh empat juta lima ratus ribu rupiah).”
Kemudian diketahui berdasarkan laporan dari Unit Reskrim Polsek Bondowoso Kota yang mengamankan 1 unit sepeda motor merk Honda Vario warna hitam merah No.Pol. P-4846-CA yang sebelumnya dilaporkan hilang, ternyata sebenarnya sepeda motor tersebut digadaikan melalui temannya yang bernama Sugianto sebesar Rp 10 juta kepada Irfan Kamil. Susyati alias Nabila inisiatif membuat laporan bohong/tidak benar tersebut didorong rasa takut kepada suaminya.
Atas laporan palsu yang dibuatnya, Polsek Bondowoso Kota tidak terima. Kemudian Polsek Bondowoso Kota melaporkan Susyati alias Nabila.
Dalam proses hukum, Susyati alias Nabila dihukum pidana denda sejumlah Rp 5 juta yang harus dibayar dalam jangka waktu 1 bulan dan dapat diperpanjang untuk paling lama 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap. Vonis dijatuhkan pada Senin, 9 Maret 2026.
“Terdakwa Susyati alias B Nabila Binti Sukri (almarhum) tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana laporan palsu sebagaimana dalam Pasal 361 KUHP,” kata Cindar Bumi selaku Ketua Majelis Hakim. (*)
Editor : Redaksi