PT Eka Artha Buana Cabang Bondowoso Kebobolan Miliaran Rupiah

avatar M Ruslan
  • URL berhasil dicopy
Gudang PT Eka Artha Buana
Gudang PT Eka Artha Buana
grosir-buah-surabaya

Kecurangan yang dilakukan oleh Nancy Putri Agustin dan Mohammad Nazil Zainuddin di PT Eka Artha Buana Cabang Bondowoso terungkap. Mereka menggelapkan uan setoran Sales, menggelapkan insentif Sales, dan berbagai kecurangan lainnya. Akibatnya, PT Eka Artha Buana Cabang Bondowoso mengalami kerugian hingga Rp 1.272.783.470.

Terungkapnya perbuatan Nancy Putri Agustin dan Mohammad Nazil Zainuddin berawal pada bulan Juli 2025. Sales PT Eka Artha Buana Cabang Bondowoso menginformasikan bahwa banyak toko yang sudah bayar namun di sistem masih belum dilunaskan.

Jadi dilakukan audit, sehingga ditemukan adanya sistem dan fisik barang berbeda. Ditemukan juga faktur tercetak dua kali dengan nama berbeda, namun nomor faktur sama.

Dari hal tersebut, dilakukan audit internal oleh Sulisningtiyas selaku Koordinator Admin Head Office PT Eka Artha Buana dan Devina Putri Difanda selaku Finance Head Office PT Eka Artha Buana, sebagaimana tertuang di dalam Berita Acara Audit Internal Kas dan Bank tanggal 24 Juli 2025.

Kemudian ditemukan perbuatan yang dilakukan oleh Nancy Putri Agustin, yaitu catatan manual dari Lutfi Lailiyah Masitha selaku Admin Kasir PT Eka Artha Buana Cabang Bondowoso perihal fisik uang dan total setor yang diinput di sistem berbeda serta terdapat keuangan yang mengendap, terjadi selisih stok barang dan sistem, Salesman sudah membayar namun di sistem piutang masih belum terlunasi, tidak menyampaikan insentif sales, penggelapan pembayaran faktur dan penggelapan gaji Sales.

Sedangkan perbuatan yang dilakukan Mohammad Nazil Zainuddin adalah mencetak faktur fiktif, faktur tercetak dua kali dengan nama berbeda namun nomor faktur sama, melakukan proses input penerimaan retur toko ke sistem namun tidak ada tanda tangan kepala Gudang dan membobol akun admin kantor pusat. 

Berdasarkan hasil Audit Internal Kas dan Bank PT Eka Artha Buana Cabang Bondowoso yang dilakukan pada tanggal 22 Juli 2025 sampai dengan tanggal 24 Juli 2025, ditemukan adanya selisih antara uang yang diterima kasir dengan pelaporan setoran uang ke Head Office (HO) dengan nominal Rp 1.026.344.722. Serta ditemukan tambahan kasus temuan sebagai berikut :

Penyimpangan pelunasan fiktif dengan nominal sebesar Rp 41.849.273 ;

Kurang setor antara sistem dan fisik uang 22 Juli 2025 dengan nominal Rp 21.233.277 ;

Penggelapan insentif sales Angga Maulana periode November 2024 sampai dengan April 2025 senilai Rp 3.731.480 ;

Penggelapan pembayaran faktur periode Juni 2025 sampai dengan Juli 2025 senilai Rp 22.815.400 ;

Penggelapan gaji sales MUH senilai Rp 2.738.816 ;

Selisih stok opname gudang senilai Rp 154.070.502.

Sehingga total kerugian PT Eka Artha Buana Cabang Bondowoso sejumlah Rp 1.272.783.470.

PT Eka Artha Buana Cabang Bondowoso kemudian melaporkan perbuatan Nancy Putri Agustin dan Mohammad Nazil Zainuddin ke Polres Bondowoso. Hasilnya, Nancy Putri Agustin dan Mohammad Nazil Zainuddin dijatuhi hukuman pidana penjara.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Nancy Putri Agustin binti Suwito oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan dan Terdakwa Mohammad Nazil Zainuddin alias Nazil bin Asiswanto oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 2 tahun,” kata Cindar Bumi selaku Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bondowoso pada Kamis, 16 April 2026.

Nancy Putri Agustin dan Mohammad Nazil Zainuddin telah melanggar Pasal 488 Undang-Undang RI nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana. (*)