Penipuan Sewa Menyewa Lahan di Desa Wonokerto
Muhammad Abdul Mukid ingin menanam tebu. Kemudian menyewa lahan ke Yaseno bin Samiton di Dusun Panebasan, Desa Wonokerto, Kecamatan Tekung, Kabupaten Lumajang, dengan luas kurang lebih 4 hektar.
Uang sewa sudah diserahkan ke Yaseno sebesar Rp 120 juta. Saat hendak digarap, lahan tersebut bukan milik Yaseno. Uang sewa tidak dikembalikan oleh Yaseno. Sehingga Muhammad Abdul Mukid melaporkan Yaseno ke Polres Lumajang.
Atas perbuatannya itu, Yaseno divonis dengan pidana penjara selama 3 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lumajang pada Selasa, 21 April 2026. Yaseno terbukti melanggar Pasal 492 KUHP.
“Memerintahkan pidana tersebut tidak perlu dijalani dengan syarat tidak akan melakukan tindak pidana lagi selama menjalankan pidana pengawasan dalam waktu 6 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim,Pranata Subhan.
Kronologi penipuan ini berawal ketika Terdakwa Yaseno sedang membutuhkan uang untuk membayar hutang, lalu mengaku sebagai pengelola atau penggarap sebuah lahan tanah yang berlokasi di Dusun Panebasan, Desa Wonokerto, Kecamatan Tekung, Kabupaten Lumajang, dengan luas kurang lebih 4 hektar.
Yaseno menyewakan lahan tersebut kepada Muhammad Abdul Mukid dengan harga Rp 120 juta untuk jangka waktu selama 2 tahun, yakni sejak tanggal 6 September 2024 sampai dengan tanggal 6 September 2026.
Sebelum saksi korban Muhammad Abdul Mukid memutuskan untuk menyewa lahan tersebut, Yaseno meyakinkan saksi korban Muhammad Abdul Mukid dengan mengatakan, "Tanah Ini haknya ibu saya, yang diperoleh berdasarkan hibah dari Ilyas".
Atas dasar kata-kata itulah, sehingga saksi korban Muhammad Abdul Mukid akhirnya semakin yakin bahwa Yaseno berhak atas lahan tanah tersebut. Akhirnya saksi korban Muhammad Abdul Mukid menyewa lahan tanah tersebut.
Sebelum saksi korban Muhammad Abdul Mukid menyerahkan uang sewa kepada Yaseno, dibuatlah surat perjanjian sewa menyewa tanah tanggal 6 September 2024.
Muhammad Abdul Mukid langsung menyerahkan uang tunai sejumlah Rp 100 juta sesuai yang tertera di dalam surat perjanjian sewa menyewa, kemudian saksi korban Muhammad Abdul Mukid juga menyerahkan uang tunai sejumlah Rp 20 juta kepada Yaseno sesuai dengan kuitansi tertanggal 6 September 2026.
1 bulan kemudian sekira Oktober tahun 2024, saksi korban Muhammad Abdul Mukid bersama dengan Subowo mendatangi lahan tanah yang telah disewanya tersebut dan berencana akan ditanami tebu oleh Muhammad Abdul Mukid. Sesampainya disana, Muhammad Abdul Mukid mendapati lahan tanah tersebut telah disewakan dan digarap oleh orang lain.
Muhammad Abdul Mukid mengetahui lahan tanah yang disewanya dari Yaseno telah ada yang menyewa dan telah digarap, maka Muhammad Abdul Mukid menghubungi Yaseno. Namun Yaseno malah menuduh Muhammad Abdul Mukid lah yang telah menyewakan lahan tanah tersebut kepada orang lain.
Selain itu, Yaseno juga telah memblokir nomor handphone Muhammad Abdul Mukid.
Lahan tanah tersebut adalah milik dari Ilyas (almarhum) yang merupakan paman dari Yaseno berdasarkan buku letter C yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh Slamet Purwanto selaku Kepala Desa Wonokerto, Kecamatan Tekung, Kabupaten Lumajang.
Ilyas (almarhum) adalah kakak kandung dari Ibu Yaseno (saksi Yasni) dan tidak pernah ada akta hibah dari Ilyas (almarhum) kepada Yasni.
Ilyas (almarhum) memiliki 1 orang anak (ahli waris) yakni Fepry Karismasari, yang selama ini telah menggarap lahan tanah tersebut dan pada 18 Juli 2024 telah menyewakan lahan tanah kepada Zainal.
Uang sejumlah Rp 120 juta tersebut telah Yaseno pergunakan untuk membayar hutang. (*)
Editor : Redaksi