Penampung Pasir Timah di Desa Menjelang Dipidana 1 Tahun 3 Bulan
Ariyes bin Komar (almarhum) selaku penampung pasir timah dari tambang ilegal berurusan dengan hukum. Dia diadili di Pengadilan Negeri Mentok.
Sidang vonis terhadap Terdakwa Ariyes digelar pada Rabu, 11 Maret 2026. Henki Sitanggang selaku Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mentok menyatakan, Terdakwa Ariyes terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang menampung mineral yang tidak berasal dari pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB), atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105 sebagaimana diatur dalam Pasal 161 Jo Pasal 35 ayat (3) Undang Undang Republik Indonesia (RI) Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (PERPU) nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim.
Kronologi pengungkapan kasus ini berawal pada Jumat 5 Desember 2025 sekira pukul 17.00 WIB, Uziko Prananda dan Adistyra Erlangga Putra selaku Anggota Kepolisian Resor (Polres) Bangka Barat memperoleh informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang menampung dan membeli pasir timah di wilayah Desa Menjelang. Menindaklanjuti informasi tersebut, Uziko Prananda dan Adistyra Erlangga Putra melakukan penyelidikan di daerah Desa Menjelang.
Sekira pukul 19.00 WIB, Uziko Prananda dan Adistyra Erlangga Putra mendatangi rumah Ariyes, namun Ariyes a tidak berada di rumah karena sedang pergi ke Pantai Tanjung untuk mengecek perahu miliknya. Kemudian istri Ariyes menghubungi Ariyes dan memberitahukan bahwa pihak Polres Bangka Barat sedang berada di rumah, sehingga Ariyes segera kembali ke rumah.
Sekira pukul 20.00 WIB, Ariyes tiba di rumah dan kemudian pihak Polres Bangka Barat menanyakan terkait perizinan kegiatan penampungan dan penjualan pasir timah tersebut, namun Ariyes tidak dapat menunjukkan adanya izin yang sah.
Ariyes beserta barang bukti berupa 5 karung berwarna putih berisi pasir timah yang masih bercampur dengan pasir atau masih dalam keadaan kotor dan basah dengan berat keseluruhan 124,75 kilogram, serta 4 timbangan duduk merek NHON HOA warna hijau milik Ariyes yang berada di ruang tamu kontrakan Ariyes dibawa ke Polres Bangka Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Ariyes menampung pasir timah dengan cara membeli dari para penambang yang menambang menggunakan Ponton Isap Produksi (PIP) di laut pantai Keranggan, Kelurahan Keranggan, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat, tanpa izin dari pihak berwenang dikarenakan wilayah tersebut bukanlah wilayah penambangan. Ariyes melakukan pembelian pasir timah dengan harga Rp 150.000/kg.
Ariyes telah menampung/menyimpan pasir timah selama kurang lebih 7 hari dengan total kurang lebih 124,75 kilogram dan belum ada yang dijual oleh Ariyes. Adapun tujuan Ariyes menampung pasir timah tersebut adalah untuk dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi yaitu Rp 160.000 hingga Rp 170.000 per kilogram.
Berdasarkan Surat nomor : 5602/Tbk/UM-3020/25-S3.4.1 tertanggal 11 Desember 2025 perihal Hasil Pemeriksaan Laboratorium Terhadap Barang Bukti Pasir Timah yang ditandatangani oleh Division Head Processing dan Refinery Sofian Simangunsong, dengan hasil pemeriksaan Kode Sample B/1495/VIII/RES.5.5./2025/Reskrim menunjukan Kadar Sn : 55,68 %.
5 karung berwarna putih berisi pasir timah yang masih masih bercampur dengan pasir atau dalam keadaan kotor dan basah dengan berat 124,75 kilogram tidak berasal dari pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105 Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Ariyes dalam melakukan kegiatan menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan pasir timah tidak memiliki IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 35 Ayat (3) Huruf c dan Huruf g Jo Pasal 105 Undang - Undang RI No. 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. (*)
Editor : Redaksi