Robin Putra Fernando Selewengkan Uang KSP Bangun Jaya Makmur Capem Tiron
Robin Putra Fernando selaku Agen Operasional Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Bangun Jaya Makmur cabang pembantu (capem) Tiron telah menyalahgunakan uang anggota koperasi serta melakukan pengajuan pinjaman dengan data fiktif. Akibatnya, KSP Bangun Jaya Makmur Capem Tiron merugi hingga puluhan juta rupiah.
Kasus ini berawal pada April 2024 sampai Juli 2024, terdapat nasabah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Bangun Jaya Makmur cabang pembantu (capem) Tiron, alamat Jalan Baru nomor 17, Kelurahan Ngalmes, Kecamatan Madiun, Kabupaten Madiun, yang melakukan pinjaman atas nama Karina sebesar Rp 500.000, Sumiyati sebesar Rp 500.000, Shinta Ardianti Purnawan sebesar Rp 750.000.
Setelah dicairkan oleh pihak KSP Bangun Jaya Makmur Capem Tiron, uang tersebut tidak diberikan ke pihak peminjam dengan alasan belum dicairkan oleh pihak KSP Bangun Jaya Makmur capem Tiron. Padahal uang sudah dikuasai oleh Robin Putra Fernando.
Pada 4 Juli 2024, terdapat pinjaman fiktif atas nama Didik Purwanto sebesar Rp 750.000. Robin Putra Fernando mengajukan pinjaman fiktif tersebut dengan cara memalsukan tandatangan dan dokumen milik Didik Purwanto, namun uangnya digunakan sendiri oleh Robin Putra Fernando.
Pada 1 Juni 2024, HERLINA melakukan pembayaran atas hutangnya ke KSP Bangun Jaya Makmur Capem Tiron sejumlah Rp 750.000 melalui Robin Putra Fernando. Namun uang tersebut tidak disetorkan oleh Robin Putra Fernando ke KSP Bangun Jaya Makmur Capem Tiron. Selain itu juga terdapat nasabah fiktif lainnya yang sudah tidak diingat lagi oleh Robin Putra Fernando.
Pada Juli 2024, Eko Julianto selaku Kepala Seksi Pengawas KSP Bangun Jaya Makmur Capem Tiron melakukan pengecekan terhadap laporan bulanan terhadap nasabah yang ditangani Robin Putra Fernando di KSP Bangun Jaya Makmur Capem Tiron. Dari pengecekan tersebut, terdapat temuan laporan keuangan yang tidak sesuai sejumlah Rp 22.238.500 dalam bulan April 2024 sampai Juli 2024.
Dari temuan tersebut, Eko Julianto bersama pimpinan KSP Bangun Jaya Makmur Capem Tiron memanggil Robin Putra Fernando untuk melakukan klarifikasi di kantor.
Robin Putra Fernando mengakui bahwa telah mengajukan nasabah fiktif dengan cara Robin Putra Fernando mengajukan pinjaman terhadap nasabah yang tidak melakukan pinjaman di KSP Bangun Jaya Makmur Capem Tiron. Robin Putra Fernando juga tidak memberikan uang pinjaman nasabah serta tidak menyetorkan uang hasil tagihan angsuran dari para nasabah ke kantor KSP Bangun Jaya Makmur Capem Tiron sejumlah total sebesar Rp 22.238.500 dalam bulan April 2024 sampai Juli 2024.
Uang tersebut digunakan Robin Putra Fernando untuk kepentingan pribadinya.
Robin Putra Fernando bekerja sebagai Karyawan KSP Bangun Jaya Makmur Capem Tiron pada bagian Agen Operasional tersebut dengan tugas mencari nasabah yang melakukan pinjaman, memberikan uang kepada nasabah yang melakukan pinjaman, menarik angsuran pinjaman kepada nasabah serta menyetorkan uang hasil tagihan nasabah ke kantor KSP Bangun Jaya Makmur Capem Tiron, sesuai Surat Tugas dari KSP Bangun Jaya Makmur No:017/ST/22/XII/2022 tanggal 19 Desember 2022.
Robin Putra Fernando sebagai Agen Operasional di KSP Bangun Jaya Makmur Capem Tiron tersebut setiap bulannya mendapatkan upah/gaji pokok sebesar Rp 1.565.000, ditambah tunjangan dan lain-lain tergantung jumlah nasabah yang bersangkutan, dengan total gaji per bulannya kurang lebih sebesar Rp 3.000.000 sampai Rp 4.000.000.
Akibat dari perbuatan Robin Putra Fernando tersebut, KSP Bangun Jaya Makmur Capem Tiron yang diwakili Sudarko selaku Ketua Pengurus Cabang Pembantu KSP Bangun Jaya Makmur Capem Tiron mengalami kerugian sebesar Rp 22.238.500.
Robin Putra Fernando harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun. Dan pada akhirnya pada sidang yang digelar pada Rabu, 29 April 2026, Robin Putra Fernando divonis dengan penjara selama 1 tahun 3 bulan.
Elsa Riani Sitorus selaku Ketua Majelis Hakim menyatakan Robin Putra Fernando bin Eko Siswanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dilakukan oleh orang yang menguasai barang itu karena ada hubungan kerja sebagaimana Pasal 488 jo. Pasal 126 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP. (*)
Editor : Redaksi