Polsek Pakuan Ratu Amankan Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

avatar Mula Eka P.
  • URL berhasil dicopy
Kapolres Way Kanan, AKBP Didik Kurnianto saat memberi keterangan kepada wartawan
Kapolres Way Kanan, AKBP Didik Kurnianto saat memberi keterangan kepada wartawan
grosir-buah-surabaya

Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Pakuan Ratu berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Kampung Serupa Indah, Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan, pada Kamis (14/5/2026). Satu orang dijadikan tersangka.

Tersangka inisial H (51 tahun) berdomisili di Kampung Serupa Indah, Kecamatan Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan.

Kronologis pengungkapan kasus penyalahgunaan BBM subsidi ini terjadi pada Sabtu 9 Mei 2026 sekitar pukul 20.00 WIB. Saat itu, petugas Polsek Pakuan Ratu mendapat informasi dari warga adanya peristiwa penyalahgunaan BBM bersubsidi yang dilakukan oleh inisial H dikediamannya.

Kapolres Way Kanan, AKBP Didik Kurnianto menjelaskan, atas informasi tersebut, petugas Polsek Pakuan Ratu langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya berhasil mengamankan barang bukti berupa BBM bersubsidi jenis Pertalite dengan jumlah total 25 jerigen dengan masing-masing jerigen 34 liter dan satu unit mobil toyota fortuner warna hitam milik tersangka inisial H.

Selanjutnya inisial H berikut barang bukti BBM bersubsidi jenis Pertalite sebanyak 850 liter dan kendaraan toyota fortuner yang digunakan untuk mengangkat BBM dibawa dan diamankan ke Polsek Pakuan Ratu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Setelah itu, perkara tersebut dilimpahkan ke Satreskrim Polres Way Kanan pada 10 Mei 2026 di ruangan Satreskrim Polres Way Kanan.

Atas perbuatannya, pelaku penyalahgunaan BBM dapat diancam dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan PERPU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Ancaman hukuman pidana penjara enam tahun. (*)