Matsini Tertipu Kerjasama Permodalan Usaha Garam di Sumenep

avatar M Ruslan
  • URL berhasil dicopy
Garam
Garam
grosir-buah-surabaya

Niat kerjasama permodalan dalam usaha garam, Matsini malah kehilangan uang. Kejadian berawal pada 21 September 2024 sekira pukul 08.00 WIB, pada saat saksi korban Matsini sedang berada di kebun miliknya yang beralamat di Desa Lenteng Timur, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep.

Kemudian datang Moh Masser dengan maksud menawarkan bisnis dagang garam dan meminta modal kepada Matsini dengan perjanjian akan memberikan hasil keuntungan setiap selesai melakukan pengiriman garam ke Gudang.

Pada saat itu, karena perkataan Moh Masser sangat meyakinkan sehingga Matsini percaya kemudian menyanggupi permintaan Moh Massertersebut. Selanjutnya Matsini menyerahkan uang modal kepada Moh Masser dengan total uang sebesar Rp 24 juta secara bertahap dari tanggal 21 September 2024 sampai dengan tanggal 22 September 2024.

Setelah Matsini menyerahkan uang modal kepada Moh Masser, ternyata Moh Masser tidak memberikan Matsini keuntungan yang sebelumnya sudah disepakati. Karena tidak ada kejelasan dari Moh Masser, Matsini menghubungi dan mendatangi Moh Masser untuk meminta uang yang telah diserahkan agar dikembalikan.

Pada saat itu, Moh Masser mengakui kepada Matsini jika uang yang telah Matsini serahkan tidak digunakan untuk membeli garam melainkan digunakan Moh Masser untuk kepentingan pribadinya. Sehingga Matsini dengan Moh Masser membuat surat pernyataan tanggal 1 Januari 2025 yang intinya Moh Masser akan mengembalikan uang Matsini tersebut pada 10 Januari 2025. Namun hingga saat ini, Moh Masser tidak mengembalikan uang milik Matsini tersebut.

Matsini menyerahkan uang kepada Moh Masser secara bertahap, yaitu :

Yang pertama pada hari Sabtu tanggal 21 September 2024 sekira pukul 09.00 WIB, Matsini menyerahkan uang sebesar Rp 4 juta Moh Masser secara tunai di warung campor yang terletak di Desa Ellak Daya, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep.

Yang kedua pada Minggu tanggal 22 September 2024 sekira pukul 08.00 WIB, Matsini transfer uang sebesar Rp 13 juta ke rekening atas nama Moh Masser melalui jasa kirim BRI di Desa Marengan Daya.

Yang ketiga pada tanggal 22 September 2024 sekira pukul 15.59 WIB, Matsini transfer uang sebesar Rp 7 juta ke rekening atas nama Moh Masser melalui jasa transfer di Desa Lenteng Timur, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep.

Atas kejadian tersebut, Matsini mengalami taksir kerugian sebesar Rp 24 juta.

Matsini kemudian melaporkan kejadian itu ke Polisi. Lalu Moh Masser diproses hukum sampai di Pengadilan Negeri Sumenep. Pada Rabu, 13 Mei 2026, Moh Masser divonis dengan pidana penjara selama 1 tahun.

“Menyatakan Terdakwa Moh Masser bin Buwang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana Pasal 492 KUHP,” kata Ketua Majelis Hakim, Andri Lesmana. (*)