Pemilik Rumah Kost Dhifa Ditipu 2 Orang Kepercayaannya

avatar Samsul Arifin
  • URL berhasil dicopy
Ilustrasi
Ilustrasi
grosir-buah-surabaya

Tasky Hermawati selaku pemilik rumah Kost DHIFA ditipu oleh orang kepercayaannya. Uang Kostt yang seharusnya diterimanya, tapi tidak disetor. Akibatnya, dia mengalami kerugian hingga Rp 90 juta lebih.

Orang kepercayaan Tasky Hermawati yang dipercaya untuk menjaga dan membersihkan Kost DHIFA ialah Arga Teguh Sulaiman dan Pipit Andriani. Keduanya kini mendekam di penjara setelah divonis bersalah melakukan tindak pidana penggelapan pada Rabu, 22 April 2026.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Arga Teguh Sulaiman dan Pipit Andriani, dengan pidana penjara masing masing selama 1 tahun dan 6 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Ni Putu Sri Indayani. 

Dalam dakwaan, disebutkan bahwa Arga Teguh Sulaiman mulai bekerja sejak tahun 2019 dan Pipit Andriani mulai bekerja sejak tahun 2022 kepada Tasky Hermawati. Mereka bekerja sebagai cleaning service dan orang yang dipercayakan untuk mengurus rumah usaha Kost milik Tasky Hermawati dengan nama “Kost DHIFA” yang beralamat di Jalan Kedungtarukan VI nomor 18 Surabaya, dan digaji oleh Tasky Hermawati.

Pertama, mulanya pada Oktober 2023, Aisya Ummu Farha mengetahui Kost DHIFA melalui istagram yang bernama @ Kosttdhifa yang berada di Jalan Kedung Tarukan VI nomor 18 Surabaya, dan melakukan survei untuk memastikan tempatnya. 

Saat Aisya Ummu Farha tiba di Kost DHIFA bertemu dengan penjaga Kost, yaitu Pipit Andriani dan menanyakan tentang keadaan Kost, fasilitas, pemilik Kost dan pembayaran Kost per bulan serta harga Kost.

Pipit Andriani menjelaskan kepada saksi terkait fasilitas Kost dan harga Kost per bulan yaitu sebesar Rp 2 juta / kamar dan cara pembayaran Kost. Lalu Aisya Ummu Farha meminta arahan Pipit Andriani perihal komunikasi untuk bisa menanyakan perihal siapa yang bertanggung jawab atas Kost tersebut yang kemudian Pipit Andriani memberikan nomor Whatsapp bisnis pemilik Kost, yang mana nomor tersebut adalah nomor lain dari Arga Teguh Sulaiman.

Pada 9 Oktober 2023, Aisya Ummu Farha karena tidak merasa curiga dan mulai menghubungi nomor tersebut menanyakan harga kamar Kost dan oleh admin nomor dikirimkan katalog gambar kamar Kost dan diberitahukan jika berminat untuk Kost agar memberikan down payment (DP) tanda jadi Kost sebesar Rp 500.000 dan pembayaran Kost bisa dibayarkan 3 bulan sekali.

Pada 15 Oktober 2023, karena Aisya Ummu Farha sudah cocok untuk menyewa kamar Kost tersebut, akhirnya Aisya Ummu Farha menghubungi lagi dan menanyakan masalah pembayaran Kost dan diarahkan untuk melakukan pembayaran ke rekening Bank BCA 5120558082 atas nama Arga Teguh Sulaiman sebagai DP Kost sebesar Rp 1.500.000. Untuk sisanya akan dibayarkan saat menempati Kost.

Pada 24 Oktober 2023, Aisya Ummu Farha mulai menempati Kost DHIFA di lantai 3 kamar nomor 4, sehingga setelah Aisya Ummu Farha menempati Kost tersebut diminta untuk melunasi pembayaran Kost. Pada tanggal 28 Oktober 2023 Aisya Ummu Farha membayarkan pelunasan Kost saksi selama 3 bulan terhitung tanggal 24 Oktober 2023 sampai dengan tanggal 24 Januari 2024 sebesar Rp 4.500.000 yang saksi transfer ke rekening Bank BCA 5120558082 atas nama Arga Teguh Sulaiman.

Selanjutnya Aisya Ummu Farha melakukan pembayaran Kost secara 3 bulan sekali sebesar Rp 6.000.000 sesuai petunjuk Arga Teguh Sulaiman melalui rekening Aisya Ummu Farha. Selama periode bulan Oktober 2023 sampai dengan bulan Juli 2025, saksi telah melakukan pembayaran Kost sebanyak 7 kali.

Pada 15 Juli 2025 setelah Aisya Ummu Farha menempati Kost DHIFA di lantai 3 kamar nomor 4 selama 21 bulan, tiba-tiba ditlepon oleh Tasky Hermawati selaku pemilik Kost dan menyampaikan bahwa Aisya Ummu Farha tidak terdaftar sebagai penghuni Kost DHIFA dan melakukan klarifikasi kepada Aisya Ummu Farha dimana melakukan pembayaran sewa kamar Kost dan sejak kapan Aisya Ummu Farha menempati Kost tersebut. 

Atas penyampaian Tasky Hermawati tersebut, Aisya Ummu Farha menjawab bahwa sudah menghuni Kost di lantai 3 kamar nomor 4 sejak bulan Oktober 2023 dan melakukan pembayaran uang Kost ke rekening Bank BCA 5120558082 atas nama Arga Teguh Sulaiman selaku pihak pengelola Kost dan orang kepercayaan pemilik Kost.

Kedua, mulanya sekira Oktober 2023, Yentinawati Br Simanjuntak saat hendak mencari Kost dan menemukan Kost DHIFA yang mana saat Yentinawati Br Simanjuntak melakukan survei bertemu dengan Pipit Andriani selaku penjaga Kost. Pipit Andriani menjelaskan masih ada kamar Kost yang belum berpenghuni yang ada di lantai 3 dengan harga kamar Rp 2 juta/ bulan dan menunjukan kamar Kost yang Kostong tersebut untuk melihat kamar dan situasi Kost. 

Yentinawati Br Simanjuntak tertarik untuk melakukan sewa kamar di Kost DHIFA, sehingga 3 hari kemudian Yentinawati Br Simanjuntak kembali lagi ke Kost DHIFA dan bertemu dengan Arga Teguh Sulaiman dan Pipit Andriani. Lalu Yentinawati Br Simanjuntak menyampaikan bahwa akan menempati Kost pada Januari 2024, sehingga Arga Teguh Sulaiman dan Pipit Andriani menyarankan untuk memberikan uang DP terlebih dahulu agar kamar tersebut tidak didahului oleh orang lain dan dibayarkan ke rekening Bank BCA 5120558082 atas nama Arga Teguh Sulaiman.

Karena Arga Teguh Sulaiman adalah orang kepercayaan pemilik Kost yang mengelola Kost DHIFA, sehingga pembayaran seluruhnya dipegang oleh Arga Teguh Sulaiman. Arga Teguh Sulaiman juga diberikan nomor handphone pemilik Kost palsu untuk membuat Yentinawati Br Simanjuntak percaya bahwa benar Arga Teguh Sulaiman adalah orang kepercayaaan pemilik Kost.

Pada 21 Desember 2023, Yentinawati Br Simanjuntak mentransferkan uang sebesar Rp 500.000 ke rekening BCA 5120558082 atas nama Arga Teguh Sulaiman untuk DP pembayaran Kost dan menyampaikan akan mulai menempati Kost pada 8 Januari 2024. Saat itu Yentinawati Br Simanjuntak menanyakan mekanisme pembayaran pelunasan Kost kepada Arga Teguh Sulaiman dan meminta diskon jika pembayaran saksi lakukan langsung selama 1 tahun.

Arga Teguh Sulaiman menjelaskan jika melakukan pembayaran secara penuh selama 1 tahun, maka akan mendapatkan diskon sebesar Rp 2.000.000.

Pada 8 Januari 2024, Yentinawati Br Simanjuntak mulai menghuni Kost DHIFA di lantai 3 tersebut dan membayarkan penuh untuk sewa Kost sebesar Rp 21.500.000 sudah dipotong diskon Rp 2.000.000. 

Yentinawati Br Simanjuntak meminta kuintansi pembayaran pelunasan Kost, lalu Arga Teguh Sulaiman memberitahukan akan menyampaikan terlebih dahulu kepada pemilik Kost. Setelah beberapa minggu kemudian, Arga Teguh Sulaiman menyerahkan kwitansi palsu pelunasan pembayaran kamar Kost yang ditanda tangani pemilik Kost atas nama Tasky Hermawati dengan nominal sesuai yang saksi transfer yaitu total Rp 22.000.000.

Pada Oktober 2024, Yentinawati Br Simanjuntak berniat untuk pindah kamar ke lantai 2, sehingga saksi menanyakan kepada Arga Teguh Sulaiman karena kamar di lantai 2 sedang Kostong. Arga Teguh Sulaiman menyampaikan harga kamar per bulan Rp 2.500.000 / bulan. Karena masa sewa kamar Kost Yentinawati Br Simanjuntak di lantai 3 masih berlaku, sehingga menyetujuinya dan memberikan tambahan pembayaran sebesar Rp 500.000 / bulan dan melakukan pembayaran ke rekening BCA 5120558082 atas nama Arga Teguh Sulaiman.

Pada 16 Desember 2024 karena masa sewa kamar Kost Yentinawati Br Simanjuntak akan berakhir pada bulan Januari 2025, saksi mendapatkan pesan Whatsapp dari nomor 082131337015 dari Arga Teguh Sulaiman yang mengaku sebagai pemilik Kost bernama Tasky Hermawati yang saat itu memberitahu bahwa akan ada kenaikan harga Kost untuk tahun 2025. Apabila pembayaran dilakukan pada bulan Desember 2024, maka tidak akan dikenakan kenaikan harga. Atas penyampaian pernyataan tersebut, Yentinawati Br Simanjuntak mengonfirmasi kepada Arga Teguh Sulaiman dan Pipit Andriani selaku pengelola Kost.

Arga Teguh Sulaiman dan Pipit Andriani membenarkan informasi itu, sehingga Yentinawati Br Simanjuntak menyetujui akan memperpanjang Kost selama 1 tahun lagi melalui Whatsapp dengan nomor 082131337015 dan mendapatkan potongan harga Rp 2.000.000 karena langsung membayarkan Kost selama 1 tahun.

Pada 21 Desember 2024, Yentinawati Br Simanjuntak mengonfrimasi kembali kepada Arga Teguh Sulaiman perihal pembayaran pelunasan perpanjangan Kost tersebut. Arga Teguh Sulaiman menyampaikan kepada Yentinawati Br Simanjuntak supaya melakukan pembayaran pelunasan ke rekening BCA 5120558082 atas nama Arga Teguh Sulaiman, sehingga Yentinawati Br Simanjuntak mentransferkan uang sebesar Rp 28.000.000 ke rekening BCA 5120558082 atas nama Arga Teguh Sulaiman untuk pembayaran Kost selama 1 tahun dan berakhir pada bulan Januari 2026. 

Lalu Yentinawati Br Simanjuntak memberitahukan perihal pembayaran pelunasan tersebut ke nomor Whatsapp 082131337015 dan Yentinawati Br Simanjuntak meminta kwitansi pelunasan dan akan menitipkan kwitansi pelunasan kepada Arga Teguh Sulaiman.

Pada 13 Juli 2025, Tasky Hermawati datang ke kamar Kost Yentinawati Br Simanjuntak dan memberitahukan kepada bahwa Yentinawati Br Simanjuntak tidak terdaftar dalam nama penghuni Kost DHIFA, sehingga Yentinawati Br Simanjuntak melakukan klarifikasi kepada pemilik Kost bahwa sudah menghuni Kost DHIFA sejak bulan Januari 2024 dan sudah melakukan pembayaran pelunasan Kost sebesar Rp 50.000.000 ke rekening BCA 5120558082 atas nama Arga Teguh Sulaiman yang masa berakhir Kost pada bulan Januari 2026. 

Kemudian, menunjukan percakapan Yentinawati Br Simanjuntak dengan pemilik Kost palsu dengan nomor 082131337015, serta menunjukkan kwitansi pembayaran pelunasan Kost di tahun 2024 yang diberikan oleh Arga Teguh Sulaiman yang ditandatangani oleh pemilik Kost (kwitansi tersebut dibuat dan ditandatangai oleh Arga Teguh Sulaiman mengatasnamakan Tasky Hermawati).

Ada korban lagi (penghuni Kost DHIFA) selain Aisya Ummu Farha dan Yentinawati Br Simanjuntak yang dirugikan oleh Arga Teguh Sulaiman dan Pipit Andriani.

Arga Teguh Sulaiman dan Pipit Andriani mengaku sebagai orang kepercayaan pemilik Kost yang ditugaskan untuk mengelola Kost, memberikan nomor Whatsapp palsu yang diakui adalah nomor telepon pemilik Kost yang sudah mempercayakan pengelolaan Kost kepada Arga Teguh Sulaiman dan Pipit Andriani. Kemudian Arga Teguh Sulaiman menerima pembayaran uang Kost melalui rekening pribadinya BCA 5120558082 atas nama Arga Teguh Sulaiman, serta memberikan kwitansi palsu bukti pelunasan Kost yang sudah di tanda tangani oleh pemilik Kost.

Uang hasil pembayaran Kost yang Arga Teguh Sulaiman terima digunakan oleh Para Terdakwa untuk kebutuhan hidup sehari-hari dan membayar cicilan hutang.

Akibat perbuatan Arga Teguh Sulaiman dan Pipit Andriani, Aisya Ummu Farha mengalami kerugian materiil senilai kurang lebih Rp 42.000.000, Yentinawati Br Simanjuntak mengalami kerugian materiil senilai kurang lebih Rp 50.000.000.

Akibat perbuatan Arga Teguh Sulaiman dan Pipit Andriani, Tasky Hermawati mengalami kerugian materiil senilai kurang lebih Rp 92.000.000 atas pembayaran uang Kost Aisya Ummu Farha dan Yentinawati Br Simanjuntak. (*)