Kenalan dari Aplikasi OMI, Mobil Milik Aurel Shifa Salsabilla Digondol Pacarnya

avatar Samsul Arifin
  • URL berhasil dicopy
3 pelaku penipuan yang menjual mobil Aurel Shifa Salsabilla
3 pelaku penipuan yang menjual mobil Aurel Shifa Salsabilla
grosir-buah-surabaya

Dicky Endrika bin Imam Andhika dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 7 bulan dalam kasus penipuan. Vonis dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya pada Rabu, 6 Mei 2026.

"Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana Pasal 492 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," kata Ketua Majelis Hakim, Abu Achmad Sidqi Amsya.

Korban dari penipuan yang dilakukan oleh Dicky Endrika ialah Aurel Shifa Salsabilla. Kasus penipuan bermula pada Minggu, 4 Januari 2026, Dicky Endrika berkenalan dengan saksi korban Aurel Shifa Salsabilla (24 tahun) melalui aplikasi percakapan OMI. Setelah berkomunikasi intens menjadi dekat, antara korban dan Dicky Endrika beberapa kali bertemu untuk kencan.

Pada saat bertemu, Aurel Shifa Salsabilla selalu mengendarai 1 unit mobil Toyota Fortuner warna putih tahun 2013 nomor Polisi L-1710-HT, atas nama Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atas nama Ghufron, sehingga timbul niat Dicky Endrika untuk menguasai mobil milik Aurel Shifa Salsabilla.

Pada Rabu, 7 Januari 2026 sekira pukul 13.00 WIB, Dicky Endrika menghubungi Aurel Shifa Salsabilla untuk janjian bertemu. Lalu Dicky Endrika mengirimkan peta lokasi di Jalan Bandar Rejo Tama nomor 14 Kota Surabaya, dan meminta Aurel Shifa Salsabilla untuk datang menjemput Dicky Endrika.

Setelah itu, Dicky Endrika bersama dengan Aurel Shifa Salsabilla pergi jalan-jalan dengan posisi Dicky Endrika yang menyetir. Lalu sekira pukul 14.00 WIB, Dicky Endrika dan Aurel Shifa Salsabilla memutuskan untuk check-in di Reddorz dekat pasar Ciputra Surabaya.

Kemudian sekira pukul 16.00 WIB, Aurel Shifa Salsabilla pulang untuk menjemput ibunya. Sekira jam 17.30 WIB, Dicky Endrika mengirimkan screenshoot pesan percakapan sekali lihat dari nomor tidak disimpan dan rekaman pesan suara yang intinya berisi Dicky Endrika diminta untuk datang ke Pasuruan karena adiknya membuat onar, mabuk dan menabrak mobil di Pasuruan.

Dicky Endrika bilang adiknya diamankan karena mau dimassa warga. Padahal pesan tersebut hanyalah rangkaian kebohongan yang disiapkan oleh Dicky Endrika agar Aurel Shifa Salsabilla mau meminjamkan mobilnya kepada Dicky Endrika.

Atas informasi yang diberikan Dicky Endrika, sekira pukul 18.00 WIB, Aurel Shifa Salsabilla kembali ke Reddorz Pasar Ciputra Surabaya. Lalu Dicky Endrika mengatakan, “Nanti aku pinjem mobilmu ya tak buat kesana. Aku usahain cepat pulang”.

Karena tidak diperbolehkan untuk ikut, maka Aurel Shifa Salsabilla mengiyakan permintaan Dicky Endrika untuk membawa mobil milik Aurel Shifa Salsabilla. Dicky Endrika dan Aurel Shifa Salsabilla pergi meninggalkan Reddorz Pasar Ciputra Surabaya dengan mengendarai mobil milik Aurel Shifa Salsabilla. Setibanya di jalan Donowati nomor 27, Kelurahan Sukomanunggal, Kecamatan Sukomanunggal, Kota Surabaya, Dicky Endrika menyuruh Korban untuk turun dari mobil, lalu Dicky Endrika pergi membawa mobil milik korban menuju kost temannya yang berada di Jalan Bandarejo Tama, Kecamatan Benowo, Kota Surabaya.

Sekira pukul 19.48 WIB, Dicky Endrika menghubungi Aurel Shifa Salsabilla jika seolah-olah Dicky Endrika sudah sampai di Pasuruan dan menceritakan jika Dicky Endrika, adiknya, dan ayahnya disandera. Lalu Dicky Endrika meminta Aurel Shifa Salsabilla untuk mengirimkan uang kepada Dicky Endrika.

Awalnya Aurel Shifa Salsabilla tidak mau, namun karena Dicky Endrika terus meminta. Akhirnya Aurel Shifa Salsabilla mengirimkan uang secara bertahap dengan total Rp 1,2 juta dengan cara transfer ke rekening Gopay Dicky Endrika.

Pada Kamis 8 Januari 2026, Aurel Shifa Salsabilla menghubungi Dicky Endrika untuk menanyakan kapan akan mengembalikan mobil miliknya karena akan digunakan. Namun Dicky Endrika menyampaikan alasan seolah-olah masih disandera oleh warga dan meminta untuk bersabar.

Pada Sabtu, 10 Januari 2026 sekira pukul 12.00 WIB, Dicky Endrika meminta Satriya Aji Prakoso untuk menjual 1 unit mobil Toyota Fortuner warna putih tahun 2013 nomor Polisi L-1710-HT milik Aurel Shifa Salsabilla. Satriya Aji Prakoso berhasil mendapatkan pembeli yang bernama Fikri Ali Akbar Hamdani alias Kipli (divonis 9 bulan penjara) dan janjian untuk bertemu di Perumahan Citra Harmoni, Kelurahan Trosobo, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, untuk melihat kondisi mobil.

Sekira pukul 03.00 WIB, Fikri Ali Akbar Hamdani membeli mobil tersebut dengan harga Rp 50 juta dengan total uang pembayaran yang telah diterima Dicky Endrika sebesar Rp 37 juta. Sedangkan sisanya akan dibayarkan di kemudian hari.

Perbuatan Dicky Endrika yang melakukan perbuatan menggunakan rangkaian kata bogong mengggerakkan Aurel Shifa Salsabilla untuk menyerahkan 1 unit mobil Toyota Fortuner warna putih tahun 2013 nomor Polisi L-1710-HT, mengakibatkan Aurel Shifa Salsabilla mengalami kerugian materil Rp 285 juta. (*)