Rizky Noer Julianto Nyolong Uang RSUD Abdoer Rahem Situbondo Rp 20 Juta
Rizky Noer Julianto (20 tahun) selaku Karyawan honorer Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdoer Rahem Situbondo panik ketika dihubungi orang yang mengaku sebagai karyawan Adira Finance Situbondo untuk menagih uang angsuran sepeda motor yang dibelinya. Kepanikannya membuatnya gelap mata sehingga nyolong duit pembayaran pasien RSUD Abdoer Rahem Rp 20 juta.
Rizky Noer Julianto telah bekerja di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdoer Rahem Situbondo sebagai Karyawan Honorer sejak bulan Januari 2017.
Pada Minggu 7 Desember 2025 sekira jam 07.30 WIB, Rizky Noer Julianto melaksanakan tugas sebagai Kasir di loket pembayaran Bank Jatim. Lalu Rizky Noer Julianto mendapatkan telpon dari seseorang yang mengaku karyawan Adira Finance Situbondo untuk menagih uang angsuran sepeda motor yang dibeli oleh Rizky Noer Julianto secara kredit melalui Kantor Adira Finance Situbondo.
Seseorang yang mengaku Karyawan Adira Finance Situbondo tersebut mengirimkan nomor rekening kepada Rizky Noer Julianto melalui Whatsapp. Selanjutnya seseorang yang mengaku Karyawan Adira Finance tersebut memberitahukan kepada Rizky Noer Julianto bahwa Rizky Noer Julianto harus melunasi tagihan angsuran pada hari ini. Apabila Rizky Noer Julianto tidak melunasi tagihan pada hari ini, maka Rizky Noer Julianto akan ditangkap Polisi.
Setelah itu, Rizky Noer Julianto merasa ketakutan hingga memiliki niat untuk mengambil uang hasil pembayaran pasien milik RSUD Abdoer Rahem Situbondo yang berada di dalam laci loket pembayaran Bank Jatim.
Pada Minggu 7 Desember 2025 sekira jam 08.30 WIB, Rizky Noer Julianto membuka laci bagian bawah loket pembayaran Bank Jatim yang bertempat di RSUD Abdoerrahem Situbondo di Jalan Anggrek nomor 68, Kelurahan Patokan, Kecamatan Situbondo, Kabupaten Situbondo.
Rizky Noer Julianto mengambil uang tunai yang berada di dalam laci tersebut, lalu menyimpan uang tunai tersebut di atas meja. Kemudian Rizky Noer Julianto membuka laci loket pembayaran Bank Jatim bagian atas dan mengambil uang tunai yang berada di dalam laci tersebut.
Setelah itu, Rizky Noer Julianto membawa uang tunai yang diambil dari laci loket pembayaran Bank Jatim bagian atas dan bawah ke ruangan samping loket atau Kantor Bank Jatim untuk menghitung uang tersebut menggunakan mesin hitung. Setelah menghitung uang tersebut berjumlah sebesar Rp 20 juta.
Rizky Noer Julianto memasukkan uang sebesar Rp 20 juta ke dalam saku celana sebelah kiri. Selanjutnya Rizky Noer Julianto menutup loket pembayaran Bank Jatim. Setelah itu, Rizky Noer Julianto menuju ke ATM Bank Jatim yang berada di depan Kantor Kominfo Situbondo untuk menyetorkan uang ke rekening milik Rizky Noer Julianto sebesar Rp 19 juta. Sisanya sebesar Rp 1 juta disimpan di saku Rizky Noer Julianto. Rizky Noer Julianto kembali ke loket Bank Jatim untuk melakukan tugas sebagai Kasir.
Pada Senin, 8 Desember 2025 sekira pukul 09.05 WIB, perbuatan yang dilakukan oleh Rizky Noer Julianto diketahui oleh Ilham Habebi yang merupakan Bendahara Penerimaan pada RSUD Abdoer Rahem Situbondo berdasarkan hasil rekapan uang pembayaran pasien milik RSUD Abdoer Rahem Situbondo melalui Aplikasi Billing Khanza dan berdasarkan CCTV Bank Jatim yang berada di RSUD Abdoer Rahem Situbondo. Rizky Noer Julianto dipanggil oleh Direktur RSUD Abdoer Rahem Situbondo.
Ilham Habebi melaporkan kejadian tersebut ke Polres Situbondo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Setelah diproses hukum dan dijadikan tersangka oleh Polres Situbondo, Rizky Noer Julianto disidang di Pengadilan Negeri Situbondo. Pada Senin, 4 Mei 2026, dia divonis dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 8 bulan.
"Menyatakan Terdakwa Rizky Noer Julianto alias Rizky bin Junaidi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," kata Haries Suharman Lubis selaku Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Situbondo. (*)
Editor : Redaksi