Penggelapan Mobil Rental di Kediri, Hanny Arzetti Azalia Dipenjara

avatar Redaksi
  • URL berhasil dicopy
Penggelapan mobil rental
Penggelapan mobil rental
grosir-buah-surabaya

Kasus penggelapan mobil rental menyeret Hanny Arzetti Azalia (40 tahun), warga Jalan Tanjung Raya 2 Komplek Delima Mas Blok BB 1, Desa Saigon, Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak atau domisili di Dusun Manyarejo, Desa Manyaran, Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri. Korbannya ialah Nur Intari Sulistin, yang mengalami kerugian sebesar Rp 230 juta. 

Kasus tersebut kemudian berproses di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri. Dalam sidang yang digelar pada Senin, 25 Mei 2026, Terdakwa Hanny Arzetti Azalia, SH, MKn dijatuhi hukuman dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan. Atas vonis tersebut, Hanny Arzetti Azalia mengajukan banding. 

Kronologi 

Pada Jumat, 9 Januari 2026, Hanny Arzetti Azalia melakukan tipu muslihat dengan cara menghubungi Nur Intari Sulistin melalui pesan WhatsApp dengan tujuan untuk menyewa 1 unit mobil merk Mitshubishi Xpander 1.5L Ultimate A/T Tahun 2023 warna hitam mika, nomor polisi (nopol) AG 1012 CT atas nama Arina Nur Sabula Azzakiyah selama 5 hari, mulai dari tanggal 11 Januari 2026 sampai dengan tanggal 15 Januari 2026.

Atas hal tersebut terjadi kesepakatan harga sewa sebesar Rp 350.000 per harinya. Pada Minggu, 11 Januari 2026 sekitar pukul 14.40 WIB di rumah Hanny Arzetti Azalia yang beralamat di Dusun Manyarejo, Desa Manyaran, Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri, Hanny Arzetti Azalia menerima 1 unit mobil merk Mitshubishi Xpander 1.5L Ultimate A/T Tahun 2023 warna hitam mika nopol AG 1012 CT atas nama Arina Nur Sabula Azzakiyah beserta kunci dan STNK-nya dari Nur Intari Sulistin.

Ppada Selasa13 Januari 2026 sekitar pukul 13.32 WIB, Hanny Arzetti Azalia melakukan tipu muslihat dengan cara menghubungi Nur Intari Sulistin melalui pesan WhatsApp dengan tujuan memperpanjang sewa 1unit mobil merk Mitshubishi Xpander 1.5L Ultimate A/T tahun 2023 selama 2 hari hingga tanggal 17 Januari 2026. Atas hal tersebut, Nur Intari Sulistin menyetujuinya.

Pada 15 Januari 2026 sekitar pukul 18.30 WIB, Hanny Arzetti Azalia bersama dengan Gembong datang ke rumah Agus Malik yang berlamat di Dusun Purwodadi, Kecamatan Ringinrejo, Kabupaten Kediri, menggunakan 1 unit mobil merk Mitshubishi Xpander 1.5L Ultimate A/T Tahun 2023 atas nama Arina Nur Sabula Azzakiyah dengan tujuan ingin menggadaikan 1 unit mobil merk Mitshubishi Xpander 1.5L Ultimate A/T Tahun 2023 kepada Agus Malik selama 3 hari dengan harga sebesar Rp 20 juta.

Atas penjelasan dari Hanny Arzetti Azalia tersebut, kemudian Agus Malik menyetujuinya. Setelah itu, Hanny Arzetti Azalia menerima uang melalui transfer sebesar Rp 20 juta dari Agus Malik. Setelah itu Hanny Arzetti Azalia dan Gembong pergi meninggalkan rumah Agus Malik dan meninggalkan 1 unit mobil merk Mitshubishi Xpander 1.5L Ultimate A/T Tahun 2023 di rumah Agus Malik. 

Selanjutnya pada Jumat, 16 Januari 2026 sekitar pukul 13.00 WIB, Hanny Arzetti Azalia menghubungi Agus Malik dengan tujuan untuk meminta tambahan uang gadai 1 unit mobil merk Mitshubishi Xpander 1.5L Ultimate A/T Tahun 2023 sebesar Rp 16 juta dan berjanji akan melunasinya pada Sabtu 17 Januari 2026.

Atas permintaan tersebut, Agus Malik menyetujuinya. Kemudian Hanny Arzetti Azalia menerima uang tambahan gadai 1 unit mobil merk Mitshubishi Xpander 1.5L Ultimate A/T Tahun 2023 melalui transfer sebesar Rp 16 juta dari Agus Malik.

Lalu pada pukul 19.04 WIB, Hanny Arzetti Azalia melakukan pembayaran sewa 1 unit mobil merk Mitshubishi Xpander 1.5L Ultimate A/T Tahun 2023 kepada Nur Intari Sulistin melalui transfer sebesar Rp 1.500.000.

Perbuatan Hanny Arzetti Azalia dalam menggadaikan 1 unit mobil merk Mitshubishi Xpander 1.5L Ultimate A/T Tahun 2023 nopol AG 1012 CT atas nama Arina Nur Sabula Azzakiyah kepada Nur Intari Sulistin tidak meminta izin/persetujuan dari Nur Intari Sulistin selaku pemilik. (*)