Karena Ucapkan Kata Kontol, Nur Fadilah Dihukum Pidana Pencemaran Nama Baik

avatar Samsul Arifin
  • URL berhasil dicopy
Pasar Gadingrejo, Kota Pasuruan
Pasar Gadingrejo, Kota Pasuruan
grosir-buah-surabaya

Kalimat yang bernada mencemooh dan merendahkan harkat martabat pedagang frozen food di Pasar Gadingrejo, Kota Pasuruan, yang bernama Syahrul Ainiyah alias Aan, dikatakan oleh Nur Fadilah alias Dilah. Tak terima dengan kata-kata itu, Syahrul Ainiyah alias Aan melaporkan Nur Fadilah ke Polres Pasuruan.

Kasus ini berawal saat saksi korban Syahrul Ainiyah sedang berjualan di warungnya, kios tempat jualan frozen food yang terletak di Pasar Gadingrejo, Jalan Irian Jaya, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan. Tanpa bertanya, Nur Fadilah alias Dilah menggebrak meja dan mengatakan, “An, yok opo kon iku. Dienteni nggak moro. Kapan kon nyaur notamu di aku”. (An, kenapa kamu itu. Ditunggu tidak datang. Kapan melunasi notamu di aku).

Tiba-tiba Nur Fadilah alias Dilah marah-marah kepada Syahrul Ainiyah dengan kalimat : “Kon lo An. Niat e iko lo sopir gelem ngeloni awakmu. Iko sopir akeh sing gelem numpaki iki”. (Kamu An. Kalau niat ada sopir mau tiduri kamu. Itu sopir banyak yang mau menidurimu).

Selain mengatakan hal tersebut, Nur Fadilah alias Dilah juga mengatakan kata-kata kepada suami Syahrul Ainiyah yang bernama Edy Karyo Hardjo secara langsung dengan kata-kata : “He lek dadi bojone Aan iku, ojo bondo kontol tok. Saurono utang e. Iko lo Sopir akeh kontol. Sopir akeh kontol-kontol gelem ngeloni Aan” (He kalau jadi suaminua Aan itu, jangan modal alat kelamin saja. Sopir banyak kelaminnya yang mau niduri Aan).

Perkataan itu diutarakan Nur Fadilah kepada Edy Karyo sambil tangan dari Nur Fadilah alias Dilah mengarah ke tubuh Edy Karyo Hardjo dan kata-kata tersebut. 

Adapun kata-kata yang tidak pantas tersebut diucapkan secara berulang-ulang oleh Nur Fadilah alias Dilah kepada Syahrul Ainiyah dan Edy Karyo Hardjo.

Pada saat kejadian tersebut, Syahrul Ainiyah merekam situasi tersebut dengan menggunakan handphone merk XIOMI tipe Redmi Note 7 warna hitam milik Syahrul Ainiyah sendiri.

Dengan perbuatan yang dilakukan oleh Nur Fadilah alias Dilah kepada Syahrul Ainiyah dan suami Syahrul Ainiyah yang dirugikan adalah Syahrul Ainiyah beserta suaminya karena Syahrul Ainiyah merasa malu dengan perkataan yang diucapkan oleh Nur Fadilah alias Dilah yang tidak sesuai fakta serta tidak pantas diucapkan di depan khalayak ramai.

Karena perbuatannya itu, Nur Fadilah alias Dilah terbukti melanggar Pasal 433 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Erwin Harlond Palyama selaku Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pasuruan menyatakan, Terdakwa Nur Fadilah alias Dilah binti Muhamad Soleh (almarhum) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pasuruan dalam sidang yang digelar pada Selasa, 9 Juni 2026. (*)