Pemilik UD Barokatul Walidain Jadi Korban Transaksi Cek Bodong
Moh Irham selaku pemilik toko bahan bangunan UD Barokatul Walidain, yang beralamat di simpang tiga Terminal Maospati, Kabupaten Magetan, Provinsi Jawa Timur, menjadi korban penipuan transaksi cek bodong. Penipuan itu terjadi saat Supriono selaku pemilik beberapa lembar cek bodong membeli material bangunan ke Toko UD Barokatul Walidain.
Supriono bersama dengan Hengky yang merupakan anak dari Supriono sering membeli bahan bangunan di Toko UD Barokatul Walidain milik Moh Irham. Supriono melakukan pembayaran menggunakan cek selalu lancar dan dapat dicairkan saat jatuh tempo.
Akan tetapi sejak April 2025, Supriono meyakinkan Moh Irham dengan mengucapkan kata-kata yaitu pembayaran dijamin aman. Cek semuanya akan terisi sebelum jatuh tempo tanggal pencairan. Supriono memiliki uang yang masih banyak di toko yang disetori bahan bangunan tersebut membayar, maka pembayaran cek yang diserahkan kepada Moh Irham juga akan diisi dengan uang hasil pembayaran toko tersebut.
Dengan kata-kata tersebut membuat yakin dan percaya. Moh Irham menyerahkan bahan bangunan kepada Supriono dan Hengky Susanto hanya dengan menggunakan cek saja dengan pembelanjaan bahan bangunan antara lain :
- April 2025, Supriono membeli bahan bangunan berbagai ukuran kayu lalu dimuat dalam nota pembelian sebanyak 4 nota oleh Ana. Setelah proses pengisian nota pembelian oleh Ana Tri Buana, lalu bahan bangunan berupa kayu dimuat di kendaraan pick up. Supriono menyerahkan bukti cek nomor CGS365815 atas nama Hengky Susanto nomor 004901003913303 tanggal 26 Juni 2025 yang diisi nominal senilai Rp 15.786.100, yang sebelumnya sudah ditandatangani oleh Hengky Susanto.
- 19 Mei 2025, Supriono bersama dengan Hengky Susanto membeli pembelian besi 10 mm berjumlah 100 batang, besi 8 mm berjumlah 200 batang. Kemudian diisi dalam nota pembelian oleh Ana Tri Buana dengan total sebesar Rp 14.280.000, dibayar menggunakan cek nomor CGS366059 PT Bank BRI (Persero) Tbk tanggal 20 Juni 2025, atas nama Hengky Susanto.
- Pada 19 Mei 2025, Supriono dan Hengky Susanto membeli triplek 8 mm berjumlah 70 lembar seharga senilai Rp 4.900.000. Dibayar cek nomor CGS366058 PT Bank BRI (Persero) Tbk tanggal 22 Juni 2025 atas nama Hengky Susanto.
Pada 21 Mei 2025, Supriono membeli besi 8 mm berjumlah 300 batang dengan harga Rp 11.925.000. Dibayar menggunakan cek nomor CGS 366061 PT Bank BRI (Persero) Tbk tanggal 22 Juni 2025 atas nama Hengky Susanto.
Pada 22 Mei 2025, Supriono membeli besi 6 mm berjumlah 200 batang senilai Rp 4.930.000, dibayar menggunakan cek nomor CGS366064 PT Bank BRI (Persero) Tbk tanggal 23 Juni 2025 atas nama Hengky Susanto.
Pada 20 Mei 2025, Supriono membeli triplek 12 mm berjumlah 10 lembar dan triplek 8 mm berjumlah 100 lembar senilai Rp 8.200.000. Dibayar dengan menggunakan 1 lembar cek nomor CGS366062 PT Bank BRI (Persero) Tbk tanggal 24 Juni 2025 atas nama Hengky Susanto.
Pada 27 Mei 2025, Supriono membeli besi 6 mm berjumlah 360 batang sebesar Rp 8.850.000, dibayar menggunakan 1 lembar cek nomor CGS366066 PT Bank BRI (Persero) Tbk tanggal 28 Juni 2025 atas nama Hengky Susanto;
Pada 2 Juni 2025, Supriono membeli besi 8 mm berjumlah 200 batang, besi 6 mm berjumlah 160 batang, besi 10 mm berjumlah 150 batang. Dibayar menggunakan 1 lembar cek nomor CGS366069 PT Bank BRI (Persero) Tbk tanggal 4 Juli 2025 atas nama Hengky Susanto senilai Rp 20.990.000.
Pada 3 Juni 2025, Supriono membeli besi 8 mm berjumlah 350 batang, besi 8 mm berjumlah berjumlah 150 batang. Dibayar menggunakan 1 lembar cek nomor CGS366071 PT Bank BRI (Persero) Tbk tanggal 5 Juli 2025 atas nama Hengky Susanto senilai Rp 19.600.000.
Pada 12 Juni 2025, Supriono membeli besi 8 mm berjumlah 225 batang. Dibayar menggunakan 1 lembar cek nomor CGS366074 PT Bank BRI (Persero) Tbk tanggal 14 Juli 2025 atas nama Hengky Susanto senilai Rp 10.775.000.
Setelah cek diterima oleh Ana Tri Buana selaku karyawan dari Moh Irham, kemudian Ana Tri Buana melakukan pencairan sesuai tanggal jatuh tempo beberapa cek pembayaran pembelian bahan bangunan yang diberikan Supriono maupun Hengky. Ternyata, cek dalam keadaan saldo tidak ada sehingga pihak Bank BRI (Persero) Tbk mengeluarkan surat penolakan antara lain :
5 lembar cek PT Bank BRI (Persero) Tbk yaitu : nomor CGS365815, nomor CGS366059, nomor CGS366058, nomor CGS366061, nomor CGS366066 atas nama Hengky Susanto dikeluarkan Surat Keterangan Penolakan (SKP) dari PT Bank Rakyat Indonesia tanggal 30 Juni 2025.
2 lembar cek PT Bank BRI (Persero) Tbk nomor CGS366064 dan nomor CGS366062 atas nama Hengky dilakukan pencairan ke Bank Jatim. Bank Jatim karena tidak bisa mengeluarkan surat penolakan, sehingga mengeluarkan surat kliring karena cek tidak bisa dicairkan tanggal 24 Juni 2025.
3 cek PT Bank BRI (Persero) Tbk nomor CGS366069, nomor CGS366071 dan nomor CGS366074 atas nama Hengky Susanto saat hendak melakukan pencairan, namun ditolak karena rekening sudah diblokir oleh Bank BRI.
Akibat perbuatan Supriono, Moh Irham mengalami kerugian sebesar Rp 120.236.100.
Atas perbuatannya itu, Supriono menghadapi proses hukum di Pengadilan Negeri Magetan. Kemudian pada Selasa, 14 Juli 2026, Amirul Faqih Amza selaku Ketua Majelis Hakim menyatakan, Supriono Bin (almarhum) Suharno terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Supriono oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Magetan. (*)
Editor : S. Anwar