Tipu Rianto dalam Jual Beli Kopi di Bondowoso, Islianto Dihukum 1 Tahun

avatar M Ruslan
  • URL berhasil dicopy
Biji kopi
Biji kopi
grosir-buah-surabaya

Rianto kena tipu oleh Islianto alias Pak Sohib. Kerugian yang dialami berkisar Rp 13 juta. Kerugian tersebut dialami Rianto karena terperdaya omongan Islianto yang menyatakan bahwa Islianto bisa menyetor biji kopi sejumlah kurang lebih 1,5 ton.

Pada 15 Maret 2025, Islianto alias Pak Sohib menawarkan cangkap kopi (kontrak kopi) kepada saksi korban Rianto. Islianto alias Pak Sohib akan menyetorkan biji kopi sekira 1,5 ton kepada Rianto apabila Rianto memberinya uang sebesar Rp 13 juta selama musim panen kopi tahun 2025 pada Juni sampai dengan Agustus 2025 di wilayah Kecamatan Botolinggo, Kabupaten Bondowoso.

Rianto berminat dengan penawaran Islianto alias Pak Sohib. Lalu Rianto memberikan uang sejumlah Rp 13 juta kepada Islianto alias Pak Sohib. Sampai dengan musim panen kopi tahun 2025 selesai, Islianto alias Pak Sohib hanya menyetor biji kopi seberat 83 kg senilai Rp 996.000 kepada Rianto. Sisa uang sekira Rp 12.004.000 oleh Islianto alias Pak Sohib digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

Islianto alias Pak Sohib berbuat yang sama pada 2 Juli 2025. Pada saat itu, Rianto belum menaruh curiga kepada Islianto alias Pak Sohib karena musim panen kopi masih berlangsung. Jadi Islianto alias Pak Sohib masih dipercaya oleh Rianto.

Islianto alias Pak Sohib diperintah oleh Rianto mencari beberapa pekerja untuk memetik kopi di kebun milik Rianto di petak 7D Desa Sumbercanting, Kecamatan Botolinggo, Kabupaten Bondowoso, antara lain Andi alias Pak Dinda, Pak Dodik, Pak Reno, Pak Gibran, Pak Imron, Pak Putra, Pak Kiki, Pak Anwar, Pak Fira, dan Pak Rahman.

Islianto alias Pak Sohib menyuruh Anwar yang berhasil memetik sebanyak 18 kg yang kemudian dititip kepada Pak Fira. Islianto alias Pak Sohib menyuruh Andi alias Pak Dinda yang berhasil memetik sebanyak 30 kg dan menyuruh P Fira yang berhasil memetik sebanyak 30 kg, untuk antar kopi yang dipetik ke rumah Niwan agar ditimbang dan dijual disana dengan mengaku kopi tersebut milik Islianto alias Pak Sohib sendiri hasil tebasan. Namun pekerja yang lain ditimbang sesuai perintah Rianto menimbang kopi tersebut di Pak Aryani. 

Dari hasil penjualan kopi kepada Niwan  tersebut, Islianto alias Pak Sohib menerima uang sebesar Rp 1.092.000, yang digunakan untuk membayar upah Pak Anwar, Pak Fira dan Andi alias Pak Dinda sebesar Rp 273.000. Sisanya sebesar Rp 819.000 oleh Islianto alias Pak Sohib digunakan untuk keperluan sehari-hari.

Untuk perbuatan yang ketiga pada 16 Juli 2025. Islianto alias Pak Sohib lakukan lagi dengan cara yang sama di Dusun Pancur, Desa Sumbercanting, Kecamatan Botolinggo, Kabupaten Bondowoso, terhadap kebun kopi yang ditebas oleh Rianto. Islianto alias Pak Sohib menyuruh kepada pekerja yang bernama Andi alias Pak Dinda yang berhasil memetik sebanyak 25 kg dan menyuruh Pak Fira yang berhasil memetik sebanyak 37 kg untuk menimbang dan menjual kepada Niwan dengan cara mengakui kopi tersebut milik tebasan Islianto alias Pak Sohib sendiri. Pekerja yang lain menimbang di rumah Rianto. 

Dari hasil penjualan kopi tersebut, Islianto alias Pak Sohib menerima uang sebanyak Rp 868.000, yang digunakan untuk membayar upah Pak Fira dan Andi alias Pak Dinda sebesar Rp 186.000. Sisanya sebesar Rp 682.000 oleh Islianto alias Pak Sohib digunakan untuk keperluan sehari-hari.

Atas kejadian tersebut, Rianto mengalami kerugian ditaksir sebesar Rp 13.505.000.

Rianto pun tak terima, sehingga melaporkan Islianto alias Pak Sohib ke Polisi. Dari laporan tersebut, Islianto alias Pak Sohib dijadikan tersangka dan dihukum. Oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bondowoso, Terdakwa Islianto alias Pak Sohib divonis dengan pidana penjara selama 1 tahun.

Cindar Bumi sebagai Ketua Majelis Hakim menyatakan bahwa Islianto alias Pak Sohib bin Nihari (almarhum) terbukti melakukan penggelapan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 KUHP. Vonis dijatuhkan dalam sidang yang digelar pada Senin, 29 Juni 2026. (*)