Tebang Pohon Milik PTPN I Jember, Dafin dan Beisuni Dipenjara 10 Bulan
Dafin dan Beisuni harus menanggung hukum penjara atas perbuatannya yang telah menebang pohon (ilegal logging) di perkebunan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I Regional 5 Kebun Silosanen Sumber Tengah, Kecamatan Silo, Kabupaten Jember. Dalam kasus ini, 4 orang jadi daftar pencarian orang (DPO), yaitu Riski, Zaenal Arifin alias Sei, Hanafi, dan Rifanto.
Pada Kamis, 21 Mei 2026, awalnya sekitar pukul 18.30 WIB, Riski datang ke rumah Dafin dan mengajaknya untuk pergi membeli engkol di toko peralatan gergaji mesin. Setelah itu, Riski mengajak Dafin pergi ke rumahnya.
Sekitar pukul 19.00 WIB, Riski menghubungi Beisuni, Zaenal Arifin alias Sei, Hanafi, dan Rifanto, melalui panggilan telepon untuk mengajak mereka datang berkumpul di rumahnya.
Beberapa saat kemudian sekitar pukul 19.30 WIB setelah semuanya berkumpul, Riski mengajak untuk melakukan penebangan dan mengambil pohon kayu sengon di perkebunan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I Regional 5 Kebun Silosanen Sumber Tengah. Pada saat itu, Riski mengatakan jika dirinya akan memberikan upah pengangkutan kepada Dafin, Beisuni, Zaenal Arifin alias Sei, Hanafi, dan Rifanto, masing-masing sebesar Rp 50.000 dalam sekali angkut.
kepada Dafin, Beisuni, Zaenal Arifin alias Sei, Hanafi, dan Rifanto pergi menuju perkebunan PTPN I Regional 5 Kebun Silosanen Sumber Tengah dengan mengendarai 5 unit sepeda motor.
Setelah sampai di dalam perkebunan PTPN I Regional 5 Kebun Silosanen Sumber Tengah, Riski langsung melakukan penebangan terhadap 3 batang pohon kayu sengon dengan menggunakan sebuah chainsaw (gergaji mesin) miliknya, kemudian memotong batang pohon tersebut menjadi beberapa bagian dengan ukuran panjang masing-masing 130 cm. Hal ini bertujuan untuk mempermudah Dafin, Beisuni, Zaenal Arifin, Hanafi, dan Rifanto melakukan pengangkutan keluar dari dalam perkebunan PTPN I Regional 5 Kebun Silosanen Sumber Tengah dengan menggunakan sepeda motornya masing-masing.
Akibat perbuatannya tersebut, Dafin dan Beisuni ditangkap oleh Suwardi, M Fathan, dan Isfat yang masing-masing merupakan Petugas Keamanan PTPN 1 Regional 5 yang sedang melakukan patroli di kawasan perkebunan. Sedangkan Riski, Zaenal Arifin Als Sei, Hanafi, dan Rifanto berhasil kabur melarikan diri.
Barang bukti yang berhasil diperoleh oleh Suwardi, M. Fathan, dan Isfat, yaitu 24 batang potongan kayu sengon sepanjang + 130 cm; 5 unit sepeda motor protolan tanpa plat nomor diantaranya 4 unit merk Honda dan 1 unit merk Yamaha; 1 unit chainsaw (gergaji mesin); 1 caluk / sabit; 1 tas kecil berwarna hijau; 1 meteran roll; 3 busi motor; 1 kunci busi.
Berdasarkan hasil Lacak Balak (Pencarian Tunggak Pohon) yang dilaksanakan pada Sabtu 23 Mei 2026 sekitar pukul 13.00 WIB, diperoleh hasil kesimpulan pohon kayu sengon yang ditebang oleh tersangka adalah memang benar pohon kayu sengon yang berada di Blok AN-19 sampai dengan AN-20, Kawasan Perkebunan Afdeling Gumitir, Kebun Silosanen, PTPN I Regional 5 masuk wilayah Desa Silo, Kecamatan Silo, Kabupaten Jember.
Akibat perbuatan Dafin dan Beisuni bersama-sama dengan Riski (daftar pencarian orang/DPO), Zaenal Arifin alias Sei (DPO), Hanafi (DPO), dan Rifanto (DPO) tersebut, PTPN I Regional 5 Kebun Silosanen, Afdeling Gumitir menderita kerugian materiil sebesar Rp 3 juta.
Selanjutnya Dafin dan Beisuni dijatuhi hukuman pidana penjara masing-masing selama 10 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jember pada Rabu, 5 Agustus 2026. Desbertua Naibaho, Ketua Majelis Hakim menyatakan Terdakwa Dafin dan Beisuni terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara tidak sah melakukan penebangan tanaman dalam Kawasan perkebunan sebagaimana diatur pasal 107 huruf c Undang Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan jo pasal 20 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Hukum Pidana jo Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. (*)
Editor : Redaksi