Sopir Truk Dipenjara karena Angkut Kayu Ilegal di Desa Loa Janan

avatar Arif yulianto
  • URL berhasil dicopy
Kayu ilegal yang ditangkap petugas kehutanan
Kayu ilegal yang ditangkap petugas kehutanan
grosir-buah-surabaya

Sopir yang berprofesi sebagai sopir truk dipenjara setelah kedapatan mengangkut kayu ilegal. Dia ditangkap saat melintasi jalan Gerbang Dayaku, Desa Loa Janan Ulu, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara pada Sabtu, 11 Oktober 2025 sekira pukul 11.13 WITA.

Kronologi berawal pada Kamis, 9 Oktober 2025 sekitar jam 12.00 WITA, Terdakwa Jepri dengan menggunakan mobil truk berwarna kuning merk Mitsubishi canter FE 75 SHDX N (4x2) M/T jenis MBL-Beban/Dump dengan nomor polisi KT-8390 UN mengangkut batu dari Tanjung Karas Sebulu, Kabupaten Kutai Kartanegara, menuju Astra di Kecamatan Muara Bengkal.

Sekitar jam 09.00 WITA pada Jum’at 10 Oktober 2025, terdakwa Jepri tiba di kebun Astra Muara Bengkal. 

Pada hari yang sama sekira jam 10.00 WITA saat Jepri berada di Muara Bengkal, Jepri bertemu dengan Munaeri sesama sopir (belum diketahui keberadaannya) menawarkan kepada Jepri, “ Mau muat kayu kah?”

Dijawab Jepri, “Mau kalau tidak ada masalah”.

Munaeri memberikan nomor Whatshap (WA) +6282152352106 milik Jacob (daftar pencarian orang/DPO). Jepri dengan menghubungi Jacob, tetapi tidak ada jawaban. Tidak lama kemudian, Jacob menghubungi Jepri dan melakukan percakapan berkaitan tempat lokasi pengambilan muatan kayu, kayu diantar kemana, dan berapa ongkos per kubiknya, sehingga disepakati ongkos perkubik sebesar Rp 950.000.

Selanjutnya Jepri menuju ke SP 1 Muara Wahau untuk memuat kayu jenis ulin dan meranti ukuran panjang 4 meter sebanyak 240 keping setara kubikasi ± 7 m3. Kayu-kayu dimasukkan ke dalam bak mobil truck berwarna kuning merk Mitsubishi canter FE 75 SHDX N (4x2) M/T jenis MBL-Beban/Dump dengan nomor polisi KT-8390 UN  dengan disaksikan oleh Jepri.

Pada Jum’at tanggal 10 Oktober 2025 sekitar jam 16.00 WITA, Jepri dengan mengemudikan mobil truck berwarna kuning merk Mitsubishi canter FE 75 SHDX N (4x2) M/T jenis MBL-Beban/Dump dengan nomor polisi KT 8390 UN yang mengangkut kayu jenis ulin dan meranti ukuran panjang 4 meter sebanyak 240 keping setara kubikasi ± 7 m3 menuju daerah Palaran, Kota Samarinda, sesuai dengan arahan Jacob.

Pada Sabtu 11 Oktober 2025 sekitar jam 11.13 WITA, saat dalam perjalanan, mobil truck nomor polisi KT 8390 UN yang dikemudikan Jepri dihentikan oleh Polisi Kehutanan pada Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPPLHK) Wilayah Kalimantan dan dilakukan pemeriksaan dengan menanyakan dokumen kayu kepada Jepri.

Jepri memberikan surat keterangan sah hasil hutan kayu (SKSHHK) nomor KO.B.1144300. Setelah dilakukan pengecekan, Hasil Pelacakan melalui Aplikasi SIPUHH terhadap dokumen surat keterangan sah hasil hutan kayu (SKSHHK) nomor KO.B.1144300 adalah palsu. 

Pada waktu dilakukan pemeriksaan kayu yang berada di bak mobil truck yang dikemudikan oleh Jepri, terdapat kayu jenis ulin dan meranti ukuran panjang 4 meter kurang lebih sebanyak 240 keping setara kubikasi ± 7m3, lokasi muat SP 1 jalan Paus, Marga Mulia, Kecamatan Kongbeng, Kabupaten Kutai Timur. Sedangkan kegiatan pemuatan dan pengangkutan kayu olahan berdasarkan dokumen SKSHHK nomor KO.B.1144300 yang dibawa adalah TPK Industri, Desa Labanan Jaya, Kecamatan Teluk Bayu, Kabupaten Berau, dengan jenis ulin dan meranti ukuran panjang 4 meter sebanyak ± 393 keping setara ± 7,31447m3.

Karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yaitu Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) nomor 8 tahun 2021 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan di Hutan Lindung dan Hutan Produksi terkait pengangkutan kayu olahan menggunakan dokumen SKSHHKO yang sesuai dengan ketentuan, kemudian Jepri dan barang bukti diamankan untuk proses hukum selanjutnya.

Kemudian Jepri diproses hukum di Pengadilan Negeri Tenggarong. Sidang putusan digelar pada Rabu, 11 Maret 2026.

“Menyatakan Terdakwa Jepri bin Ahmad Asih tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kelalaiannya mengangkut hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH), sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong, Tri Asnuri Herkutanto.

Jepri dinyatakan terbukti melanggar Pasal 88 ayat (1) huruf a Jo. Pasal 16 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo. Lampiran I Nomor 100 Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. (*)