Emadhea Ekaningtyas Dipidana Karena Penipuan Pembelian 13 Unit Handphone

avatar Arif yulianto
  • URL berhasil dicopy
Foto ilustrasi pembelian handphone
Foto ilustrasi pembelian handphone
grosir-buah-surabaya

Emadhea Ekaningtyas menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Jombang karena perbuatannya yang telah menipu Siti Muawanah, Andreas Permana, dan Mukhammad Nur Khamim. Dalam amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jombang, Emadhea Ekaningtyas dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan.

Ita Widyaningsih yang bertindak sebagai Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jombang menyatakan, Emadhea Ekaningtyas terbukti melanggar Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. 

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jombang pada Senin, 14 September 2026.

Penipuan ini berawal pada Minggu, 5 Desember 2021 sekira pukul 19.00 WIB, Emadhea Ekaningtyas menghubungi saksi korban Siti Muawanah melalui aplikasi WhatsApp untuk memesan 13 unit handphone secara kredit senilai Rp 40.116.000 dengan menggunakan alasan bahwa Emadhea Ekaningtyas telah menerima pesanan dari para konsumen. 

Untuk menggerakkan Siti Muawanah agar menyetujui pesanan tersebut, Emadhea Ekaningtyas melampirkan 11 lembar fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang di antaranya merupakan milik Anang Wahyudi, Fitrotul Khasanah, Fina Nahdliyatul Fataya, dan Mukhammad Nur Khamim, serta fotocopy KTP atas nama Abdul Rozzaq, Mahfudhoh Ahmad Khoiruddin, Muliyani, Syaifulloh, Neha Kurmala Sari, Rahma Tasir, dan Mariani.

Lalu menambahkan 1 pesanan atas nama konsumen Hana tanpa melampirkan KTP, serta 1 pesanan lagi menggunakan nama Emadhea Ekaningtyas sendiri, sehingga menggenapkan total pengajuan menjadi 13 unit handphone. 11 data identitas tersebut digunakan Emadhea Ekaningtyas tanpa seizin para pemiliknya yang didapatkan Emadhea Ekaningtyas secara diam-diam dari data administrasi saat ia bekerja sebagai bagian pembukuan di Koperasi Blimbing Arta Kencana Jaya pada tahun 2019, yang kemudian disalahgunakan peruntukannya agar terlihat seolah-olah benar terdapat konsumen asli yang mengajukan kredit kepada Siti Muawanah melalui Emadhea Ekaningtyas.

Pada Rabu 8 Desember 2021 sekira pukul 16.00 WIB bertempat di rumah Siti Muawanah di Dusun Tebel, Desa Tebel, Kecamatan Bareng, Kabupaten Jombang, Emadhea Ekaningtyas menerima 13 unit handphone yang terdiri dari 7 unit handphone merek Oppo Reno 6, 2 unit handphone merek Oppo A95, dan 4 unit handphone merek Vivo V23e.

Sekira pukul 17.00 WIB, Emadhea Ekaningtyas sama sekali tidak menyerahkan barang-barang tersebut kepada nama-nama nasabah yang tercantum dalam fotocopy KTP melainkan membawa keseluruhan 13 unit handphone tersebut dan menjualnya sebanyak 10 unit handphone. Namun sebanyak 3 handphone tidak diserahkan kepada Andreas Permana Putra dengan pembayaran senilai Rp 26.500.000.

Emadhea Ekaningtyas juga menawarkan 3 unit handphone kepada Mukhammad Nur Khamim hingga Emadhea Ekaningtyas menerima uang muka senilai Rp 3.150.000 secara tunai tanpa pernah menyerahkan 3 unit handphone tersebut. Setelah itu, uang hasil penerimaan dari Andreas Permana Putra beserta uang muka dari Mukhammad Nur Khamim tersebut dipergunakan oleh Emadhea Ekaningtyas untuk membayarkan uang angsuran pertama kepada Siti Muawanah sebagai syarat kelancaran transaksi kredit tersebut, serta digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Emadhea Ekaningtyas dalam mengambil barang berupa puluhan unit handphone dan perhiasan emas tersebut menggunakan data fiktif. Akibat perbuatan Emadhea Ekaningtyas tersebut, Siti Muawanah mengalami kerugian sekitar Rp 40.116.000, Andreas Permana senilai Rp 500.000, dan Mukhammad Nur Khamim senilai Rp 3.150.000. (*)