Mengenang 9 Korban Penembakan Pada Demonstrasi di Banyuwangi
Pada 27 Juni 1967, digelar sebuah demonstrasi di Banyuwangi sebagai bentuk protes kepada keputusan yang dikeluarkan pada Desember tahun sebelumnya oleh Panglima Komando Daerah Militer Jawa Timur, Mayor Jenderal Soemitro. Keputusan tersebut melarang warga Tionghoa menjalankan usaha sebagai pedagang grosir, sekaligus memberlakukan pajak baru serta berbagai pembatasan lainnya terhadap kegiatan usaha mereka.
Selain itu, penggunaan bahasa Tionghoa dalam kegiatan perdagangan juga dilarang. Demonstrasi ini merupakan puncak dari gelombang aksi protes yang dilakukan komunitas Tionghoa Indonesia di berbagai wilayah Jawa Timur sebagai respons terhadap peraturan tersebut.
Akibat kebijakan itu, orang-orang Tionghoa yang lahir dan dibesarkan di Indonesia maupun yang telah lama bermukim di Indonesia setelah bermigrasi dari Tiongkok dipaksa menutup usaha mereka dan pindah ke kota-kota yang lebih besar. Banyak di antara mereka yang berusaha mempertahankan usahanya dikenai denda, mengalami kekerasan, bahkan dibunuh.
Ketegangan anti-Tionghoa meningkat di berbagai daerah lain di Indonesia, khususnya di Kalimantan Barat pada paruh kedua tahun 1967 bersamaan dengan memburuknya hubungan antara Jakarta dan Beijing.
Aksi Protest
Demonstrasi damai di Banyuwangi berlangsung di depan pasar di Jalan S. Tubun, kawasan tempat sebagian besar toko milik warga Tionghoa Indonesia berada. Sekitar seratus orang ikut serta dalam aksi tersebut. Kaum muda maupun orang tua bersatu memprotes ketidakadilan yang sedang menimpa komunitas Tionghoa. Polisi sempat berupaya membubarkan massa, tetapi para demonstran tetap bertahan. Akhirnya, kepala distrik memanggil dua truk penuh tentara bersenjata laras panjang. Sebagian orang mengunci diri di dalam toko mereka, sementara yang lain tetap memenuhi jalan di depan pasar dan berdiri berhadapan langsung dengan para tentara.
Para demonstran terus-menerus meneriakkan tuntutan akan kebebasan, keadilan, dan kemanusiaan. Mereka juga menyerukan Pancasila, ideologi negara Indonesia, sebagai dasar tuntutan agar pemerintah memperlakukan warga Tionghoa Indonesia secara setara. Namun, para tentara merespons dengan melepaskan tembakan ke arah kerumunan. Sebanyak sembilan demonstran muda tewas dan sembilan lainnya mengalami luka-luka berat. Korban termuda, Fu Min, baru berusia 12 tahun, sedangkan korban lainnya berusia belasan hingga awal dua puluhan tahun.
Segera setelah peristiwa itu terjadi, pemerintah setempat menutup akses ke kota. Namun, warga Tionghoa dari daerah-daerah sekitar tetap menyelinap masuk melalui persawahan untuk menghadiri pemakaman para korban pada 10 Juli 1967.
Upaya Mengenang Peristiwa
Komunitas Tionghoa di Banyuwangi berupaya memastikan tidak pernah melupakan pengorbanan orang-orang yang mereka cintai. Sebagian penyintas menceritakan kembali kisah peristiwa tersebut kepada generasi muda.
dalam pertemuan keluarga maupun percakapan sehari-hari. Sebagian lainnya memiliki cara yang unik namun bermakna untuk mengenang tragedi tersebut: keponakan dari seorang pemuda berusia 20 tahun yang gugur dalam demonstrasi diberi nama Jiu Hong (Sembilan Merah), sebuah nama yang secara khusus memperingati tragedi itu. Nama tersebut berkaitan dengan pamannya, Kun Shan, yang meninggal hanya sepuluh hari sebelum kelahirannya.
Kata "Sembilan melambangkan jumlah korban yang tewas, sedangkan "Merah melambangkan darah yang tertumpah pada hari itu. Nama Jiu Hong menjadi penghubung yang terus menghidupkan kenangan akan pamannya di tengah keluarga dan sahabat-sahabat dekatnya.
Peristiwa penembakan di Banyuwangi ini juga menjadi bagian dari proses pembentukan memori kolektif. Tidak lama setelah tragedi tersebut, komunitas Tionghoa Indonesia mencetak banyak salinan foto berukuran kartu pos untuk mengenang para korban.
Hingga kini, banyak keluarga Tionghoa di Banyuwangi masih menyimpan foto-foto tersebut. Bagi mereka yang beragama Konghucu, altar leluhur tidak hanya memuat foto anggota keluarga mereka sendiri yang gugur, tetapi juga foto seluruh korban penembakan. Setiap tanggal 27 Juni, keluarga para korban berkumpul di makam untuk memberikan penghormatan.
Anggota komunitas Tionghoa Banyuwangi lainnya juga kerap mengunjungi makam tersebut setiap kali mereka berziarah ke pemakaman. Monumen peringatan di kompleks makam itu direnovasi oleh komunitas Tionghoa pada tahun 2001.
Dana renovasi dikumpulkan oleh para alumni sekolah-sekolah Tionghoa setempat yang terpaksa ditutup pada tahun 1966. Mereka juga memuat foto-foto para korban dalam buku reuni yang diterbitkan pada tahun 2001. Seorang alumni bahkan menulis sebuah puisi yang mengharukan sebagai penghormatan atas keberanian para korban. Dalam bait puisi itu ia mengungkapkan rasa hormat terhadap keberanian dan pengorbanan mereka:
"Semangat itu tetap berkobar dalam hati kami. Selamanya kalian akan tetap menjadi pahlawan."
Melalui berbagai bentuk peringatan, monumen, ritual ziarah, dan kisah yang terus diceritakan dari generasi ke generasi, komunitas Tionghoa di Banyuwangi menjaga ingatan mengenai para martir tersebut serta mewariskan semangat perjuangan dan ketangguhan mereka kepada generasi berikutnya.
Instruksi Presidium Kabinet Nomor 37/U/IN/6/1967 Tahun 1967 tentang Kebijaksanaan Pokok Penyelesaian Masalah Cina menyebabkan pemerintah mengeluarkan kebijakan yang membatasi ruang gerak masyarakat Tionghoa, termasuk melarang warga asing keturunan Tionghoa dalam menjalankan usaha dan bertempat tinggal di wilayah tertentu. Kebijakan tersebut menyebabkan aktivitas perdagangan eceran mengalami kemunduran akibat penyegelan paksa terhadap sejumlah toko.
Dampaknya, bagi pedagang eceran Tionghoa asing yang tempat usahanya menetap dan tidak memiliki upaya utak mengurus surat Kewarganegaraan Indonesia, maka pemerintah Indonesia akan menutup tempat usaha tersebut. Beberapa alasan mengapa etnis Tionghoa tidak mengurus status Kewarganegaraan Indonesia tersebut yakni atas pertimbangan umur yang kemungkinan besar telah menetap sebagai generasi ke-2 atau ke-3 dan karena prosedurnya rumit serta biayanya mahal sekitar Rp. 3000/lembar dan ongkos administrasinya Rp 500.
Pada tahun 1967, toko-toko etnis Tionghoa asing disegel. Selain disegel, barang-barang yang diperdagangkan diambil secara paksa oleh petugas. Hal itu memicu aksi protes dari etnis Tionghoa di Banyuwangi dan menewaskan 9 pemuda Tionghoa. Dalam upaya menghindari penyegelan toko, beberapa etnis Tionghoa yang telah menikahi Warga Negara Indonesia (WNI), tetap membuka toko dengan memaai nama istrinya selaku WNI sebagai pemilik toko dan sebagian lagi dengan mengurus status Kewarganegaraan menjadi Indonesia dengan berganti nama.
Dengan begitu para pedagang Tionghoa dapat dimasukkan dalam jaringan ekonomi dan perdagangan secara luas, mengingat keberadaan etnis Tionghoa di Indonesia lebih maju di sektor perdagangan dan dapat mengembangkan perekonomian nasional.
Secara historis, etnis Tionghoa di Banyuwangi sejak abad ke-19 hingga abad ke-20 dapat dikatakan berhasil dan sukses dalam bidang perdagangan. Pertama, sebagai minoritas asing yang berada di tengah-tengah masyarakat pribumi maupun etnis asing lainnya yang bersifat ekslusif, keberadaan etnis Tionghoa memungkinkan terjadinya akulturasi kebudayaan terutama dalam aktivitas perdagangan dan interaksi sosial. Kedua, aktivitas perdagangan etnis Tionghoa jika ditilik pada lini masa yang lebih jauh lagi merupakan kontinuitas dari peranan yang telah berlangsung cukup lama: dari kedatangannya untuk berdagang hingga berlanjut pada masa Kolonial m yang "hanya diizinkan untuk berdagang".
Kesuksesan etnis Tionghoa di Banyuwangi mengakibatkan para imigran Tionghoa mengalir semakin banyak dengan motivasi perdagangan. Pada tahun 1905, jumlah etnis Tionghoa di Banyuwangi berjumlah 570 orang, sedangkan etnis lainnya berjumlah 350 orang. Pada tahun 1920, jumlah etnis Tionghoa mengalami perkembangan secara pesat sebanyak 1.770 orang, sedangkan etnis lainnya berjumlah 749 orang (Volkstelling 1930, h. 174).
Peristiwa pelarangan perdagangan bagi etnis Tionghoa ini
tidak sekali terjadi dalam riwayat etnis dan peranakan Tionghoa di Indonesia: pasca proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia, etnis Tionghoa yang sebelumnya sudah masuk di bidang perdagangan kian marak mengembangkan usahanya dengan berperan sebagai pedagang eceran.
Keberhasilan para pedagang eceran etnis Tionghoa itu mengakibatkan ekonomi pribumi menjadi lemah sehingga pada pemerintahan Soekarno dikeluarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 1959 yang berisi pembatasan aktivitas perdagangan eceran etnis Tionghoa yang berstatus Warga Negara Asing (WNA), akibatnya etnis Tionghoa yang belum berstatus WNI dilarang berdagang dan mengalihkan usahanya kepada WNI.
Kondisi tersebut m mengakibatkan etnis Tionghoa dalam kondisi yang sulit, karena pada kenyataannya peraturan tersebut juga ditujukan pada etnis Tiongha yang telah berstatus warga negara Indoneisia (WNI).
Pada akhirnya, pesan penulis : dalam kondisi Indonesia yang kemerdekaannya kelak berumur 81 tahun ini. Semoga kiranya postingan ini menjadi penyadar bagi setiap kita untuk tetap dan turut menjaga kerukunan berbangsa dan bernegara antar suku, ras, agama, dan golongan masyarakat di Republik Indonesia. (*)
Referensi
In Memory of Martyrs, Juliana Wijaya, Inside Indonesia, 11 Januari 2009 (alih bahasa Indonesia olch Yosua Kristianto).
Ethnic Chinese Retail Trade Activities in Banyuwangi in 1967-1998, Levi Febryaningrum, Sumarjono, dkk.. Pendidikan Sejarah Universitas Jember, Jurnal Historica, Volume 6, Issue 1, Februari 2022.
Instruksi Presidium Kabinet Nomor 37/U/IN/6/1967 Tahun 1967 tentang Kebijaksanaan Pokok Penyelesaian Masalah Cina diambil dari Hukumonline. (*)
*) Source : Yosreviewbuku
Editor : Bambang Harianto