Buyer Asing ingin Beli Batu Bara di Indonesia, Simak Aturannya

avatar Redaksi
  • URL berhasil dicopy
Tambang batu bara
Tambang batu bara
grosir-buah-surabaya

Bagi buyer asing yang ingin membeli batu bara secara langsung ke perusahaan tambang, beberapa hal yang perlu diperhatikan. Regulasinya ketat, dan jika salah keputusan pembelian akan berdampak mahal.

Dijelaskan oleh Indra Y selaku profesional yang memiliki Indonesia Licensed Coal Miner & Seller, bahwa buyer asing yang ingin kontrak transaksi batu bara dengan perusahaan pemilik tambang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) perlu diperhatikan syaratnya. 

Dijelaskannya, banyak pihak luar (buyer asing) kurang paham iklim, regulasi hingga supply chain batu bara di Indonesia. Di negara lain semisal China, mungkin produsen seperti manufaktur bisa end to end berjualan batu bara. 

Situasinya berbeda di negara Indonesia. Apalagi industri pertambangan yang cukup kompleks. Setiap pelaku usaha punya perizinan masing-masing. IUP OP untuk operasi produksi. Adapun Izin Pengangkutan dan Penjualan (IPP) untuk angkut jual, berikut sebagai eksportir terdaftar (ET). 

Terkait transaksi ekspor batu bara, hanya perusahaan yang mengantongi Izin Pengangkutan dan Penjualan (IPP) dan Eksportir Terdaftar yang diperbolehkan. Terlebih transaksi menggunakan payment Letter of Credit (L/C), umumnya hanya IPP yang menerima. 

Dalam perspektif ekonomi, tentu ada alasan di balik pembagian peran ini, yang mana tak cukup dibahas dalam postingan kali ini. 

“Berangkat dari pemaparan, perlu kita mengedukasi pihak luar (buyer batu bara) yang ingin membeli komoditas batu bara di Indonesia. Jangan langsung mengiyakan semua permintaan mereka,” jelasnya.

Lantas bagaimana jika kontrak dengan pemilik izin tambang yang juga punya IPP? 

“Pengalaman klien kami layak diketengahkan. Singkat cerita, buyer asing ini pernah coba kontrak dengan salah satu tambang batubara top tier berstatus PKP2B (Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara). Kebetulan tambang ini punya IPP/ET sendiri dan terima payment LC. Tapi buyer asing tersebut akhirnya mundur. Karena harga yang didapat justru lebih mahal dari harga acuan (ICI premium). Padahal bukan low GCV (umumnya Low GAR dihargai ICI premium jika memakai payment LC). Ternyata harga mahal disebabkan prosedur kontrak dengan tambang ini memakai sistem lelang. Karena lelang, maka buyer yang mengajukan harga terbaiklah yang dipilih. Buyer asing ini lalu cari jalur lain melalui IPP yang punya kerjasama dengan tambang tersebut. Akhirnya dapat slot kami dengan harga yang lebih kompetitif (ICI basis),” jelasnya.

“Semula saat mendengar mereka mundur, sempat tertawa. Aji mumpung, si buyer asing kena "getok" harga oleh tambang tadi. Ini terjadi tak hanya di Indonesia. Boleh dibilang fenomena global. Bahkan negara maju semisal Jepang juga sering didapati kasus getok harga ke orang asing yang wisata ke sana,” lanjutnya. 

Dari sini dapat disimpulkan bahwa akses dan network kunci utama dalam bisnis. Maka jalinlah relasi dengan mitra dagang yang bisa bantu mendapatkan komoditas batu bara yang diinginkan dengan harga lebih bagus. 

Oleh karena itu, ketika ingin beli suatu komoditas batu bara, jangan hanya berfokus pada pendekatan ke produsennya. Tak ada jaminan dapat harga lebih kompetitif. Terutama pertambangan, dimana mayoritas pemilik/pemegang izin tambang di Indonesia bukan aktor tunggal dalam aktivitas produksi. 

Banyak yang membuka kerjasama dengan mitra/main contractor dengan skema royalti dan lain-lain. Maka cari rekanannya untuk dapat harga lebih baik. (*)